Awas Investasi Bodong! Cek 57 Entitas yang Disemprit OJK

Awas Investasi Bodong! Cek 57 Entitas yang Disemprit OJK

Siapa yang tak tergiur ketika mendapatkan penawaran investasi dengan hasil berlipat ganda? Sayangnya, tidak setiap orang berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, alhasil tak sedikit yang menjadi korban investasi bodong alias investasi abal-abal.

Anda tak mau bukan kehilangan uang karena terjebak dalam investasi bodong? Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat agar hati-hati terhadap tawaran dari 57 entitas yang telah mereka pantau dan periksa secara langsung.

Melalui siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dijelaskan bahwa 57 entitas tersebut terbagi atas 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengeluarkan imbauan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi. Entitas semacam itu berpotensi merugikan masyarakat karena menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.

Berdasarkan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, maka entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang sebenarnya telah dihentikan kegiatan usahanya, tetapi masih beroperasi. Entitas yang dimaksud antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo.

(Baca juga: Yuk! Investasi Saat Rupiah Melemah)

57 entitas investasi bodong yang perlu Anda waspadai

tips anti bangkrut _ investasi - CekAja.com

Satgas Waspada Investasi merilis daftar 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa hingga Februari 2018. Berikut ini daftar entitas yang harus menghentikan kegiatannya beserta lokasi kantor pusat dan jenis usahanya:

  1. Global Horizon/http://globalhorizonmanagement.com (tidak diketahui): Penasihat investasi tanpa izin
  2. Skyway Capital/www.skywaytransportstring.id (Jakarta): Investasi saham
  3. Financial.org (Inggris): Investasi saham
  4. 14 Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri (Bekasi): Koperasi simpan pinjam
  5. Program Senja Investasi/senja.co.id/ Koperasi Syariah Pesantren Entrepereneur (Bekasi): Jual beli tanah beserta pohon dengan garansi 100%
  6. Solusi Tunai/Swarna/PT Rimba Hijau Investasi (Jakarta): Investasi uang atau logam mulia dengan bunga 1,6 – 1,8% per bulan
  7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim (tidak diketahui): Program hibah dana simpanan yang mengatasnamakan Anthoni Salim
  8. Rejeki Marketing/ PT Sumber Mulya Sentosa (Solo): Paket kebutuhan sehari-hari dengan manfaat hemat 50% dan manfaat tambahan berupa komisi. Adapun bisnis lainnya antara lain transportasi online, layanan pemesanan travel & wisata, dan online marketplace
  9. www.mpulsa-ind.com (tidak diketahui): Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  10. PT Maestro Digital Telekomunikasi/ Maestro Pulsa/www.maestroreborn.com (Jakarta): Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  11. Coinpulsa.com (tidak diketahui): Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  12. www.pointpulsa.com (Jawa Timur): Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  13. PT Eljhon Digital Finance/Zimple Pay (Jakarta Utara): Aplikasi sistem pembayaran dengan cara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  14. Black Tuma (tidak diketahui): Penjualan produk sabun dan masker arang ‘Black Tuma’ secara MLM tanpa izin
  15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera (Tangerang): MLM tanpa izin
  16. clicknshare/clickandshare (tidak diketahui): Menawarkan virtual currency (e-coins)
  17. Markas Mavrodian Manado/MMM (tidak diketahui): Jual beli ‘Uang Mavro’ dengan keuntungan mencapai 30% per bulan
  18. Aladin Capital/ Aladin Coin/www.aladincoins.com (tidak diketahui): Jual beli cryptocurrency
  19. BTC Panda/ btcpanda.com (tidak diketahui): Jual beli cryptocurrency
  20. Hero Token/https://herotoken.io (tidak diketahui):Jual beli cryptocurrency
  21. Hextra Coin/https://hextracoin.com (tidak diketahui): Jual beli cryptocurrency
  22. Matadors Coin/https://www.matadorscoin.io (tidak diketahui) :Jual beli cryptocurrency
  23. Near Plus Coin/NPC (tidak diketahui): Jual beli cryptocurrency
  24. Zapphire Coin/www.zapphirecoin.com/www.Zapphirecoin.net/www.Zapphirecoin.org (tidak diketahui): Jual beli cryptocurrency
  25. PT Djohan/www.djohancapital.co.id (Surabaya): Pelatihan/ workshop/trading forex tanpa izin
  26. PT Best Profit/www.profitbpf.com (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Bestprofit Futures (www.bestprofitfutures.co.id)
  27. PT Royal Trust/www.ptroyaltrust.com (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Royal Trust Futures (www.royalfx.co.id)
  28. PT Pacific Futures/www.pasificfutures.com (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Pacific 2000 Futures (http://p2000f.co.id)
  29. PT Trading Solid Gold Futures/www.trading-sg.com (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Solid Gold Berjangka (www.sgberjangka.com)
  30. www.investasimaxcofutures.com (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Maxco Futures
  31. www.monexinvestindofutures.cf (tidak diketahui): Investasi forex tanpa izin dengan sistem profit sharing dan duplikasi website PT Monex Investindo Futures
  32. www.profitbpf.net (tidak diketahui): Investasi forex
  33. https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en (tidak diketahui): Investasi forex
  34. https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal (tidak diketahui): Investasi forex
  35. www.investasisg.com (tidak diketahui): Investasi forex dengan fixed income
  36. http://www.esuninternasionalutama.id (Batam): Paket investasi forex yang menjanjikan fixed income
  37. https://olymptrade.id (tidak diketahui): Trading opsi biner
  38. https://olymptrade.com (tidak diketahui): Forex trading
  39. https://fbs.forex/ (Jakarta): Forex trading
  40. http://www.gainscopefx.com (Surabaya): Forex trading
  41. http://www.ecnpro.com (tidak diketahui): Forex trading
  42. http://fxmax.id/ (Surabaya): Forex trading
  43. http://www.interbankpro.com/ (tidak diketahui): Forex trading
  44. http://ww.euromaxfx.com (tidak diketahui): Forex trading
  45. Insta Forex/https://www.ifxid.com (tidak diketahui): Forex trading
  46. IB Insta Forex/https://www.ifxid.co.id/ (tidak diketahui): Forex trading
  47. Proinsta – IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex)/https://www.proinsta.com/ (tidak diketahui): Forex trading
  48. Insta Forex/https://www.ifx.web.id/ (tidak diketahui): Forex trading
  49. IB Insta Forex/https://www.jayafx.com/ (tidak diketahui) Forex trading
  50. http://octaidn.id/ (tidak diketahui): Forex trading
  51. https://octaidn.com (tidak diketahui): Forex trading
  52. http://beritaforex.com/ (tidak diketahui): Berita forex trading
  53. PT Traders Family International/https://tradersfamily.co.id/ (Jakarta dan Surabaya): Konsultan forex
  54. http://fxchartists.com (tidak diketahui): Seminar trading
  55. https://gkinvest.co.id/ (tidak diketahui): Futures trading
  56. https://fxpro-indonesia.com (tidak diketahui): Futures trading
  57. https://gainmax.id (tidak diketahui): Futures trading fixed Income

(Baca juga: Prediksi dan Tren Investasi yang Menguntungkan di Tahun 2018)

Tips sebelum berinvestasi

Mau Mulai Menabung Saham, Ini Panduan Lengkapnya

Satgas Waspada Investasi melalui siaran pers juga berbagi tip untuk masyarakat sebelum melakukan investasi. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu hati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Apabila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang bisa diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
  • Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Investasi kini semakin mudah dengan adanya fasilitas investasi online. Hanya saja, Anda tetap harus waspada dan selektif dalam memilih portal untuk melakukan investasi. Pastikan bahwa portal tersebut legal dan aman. Ingat, ikuti tip dari Satgas Waspada Investasi sebelum melangkah.

CekAja.com adalah salah satu portal aman untuk investasi yang bisa Anda pilih. CekAja.com menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga resmi yang menawarkan produk investasi. Produk investasi yang bisa Anda dapatkan melalui CekAja.com antara lain deposito, reksa dana serta produk asuransi sekaligus investasi unitlink.

Investasi secara online tentu akan sangat memudahkan bagi Anda yang sibuk. Hanya dengan klik sana dan klik sini Anda sudah bisa mengelola dana melalui berbagai produk investasi.