7 Istilah Kartu Kredit yang Wajib Diketahui

Tertarik menggunakan kartu kredit atau baru saja memilikinya? Sudah tahukan kamu 7 istilah kartu kredit yang harus kamu ketahui?

9 Promo Kartu Kredit BRI Bulan November 2021, Buruan Cek!

Karena menawarkan berbagai promo, diskon, dan kemudahan dalam pembayaran, saat ini kartu kredit menjadi alat pembayaran yang paling sering digunakan.

Namun, sebelum menggunakannya, ada beberapa istilah yang wajib kamu ketahui. Sudah tahukah kamu istilah-istilah tersebut?

(Baca juga: Menilik Sejarah Kartu Kredit di Indonesia)

Istilah Wajib Kartu Kredit

1. Limit

Ini adalah jumlah maksimum yang dapat digunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit tersebut.

Setiap level kartu memiliki jumlah yang berbeda dan tergantung dari kebijakan serta persyaratan yang dimiliki bank penerbit.

Untuk kartu berjenis classic atau silver, rata-rata memiliki limit 3 juta rupiah. Sementara kartu kredit gold, rata-rata memiliki limit 5-8 juta rupiah. Sedangkan pada kartu platinum, limit yang diberikan rata-rata dimulai dari 10 juta rupiah.

2. Biaya tahunan (annual fee)

Ini adalah biaya per tahun yang dibebankan kepada pemilik kartu sebagai biaya kepemilikan kartu kredit.

Namun, saat ini, banyak penerbit kartu yang memberlakukan promo bebas annual fee saat pengajuan aplikasi.

Selain itu, beberapa penerbit yang juga menerapkan sistem penukaran poin reward yang bisa ditukar untuk biaya tahunan ini. Biaya tahunan ini berbeda dan memiliki tingkatan untuk tiap level kartu serta bank penerbit kartu kredit.

3. Tarik tunai (cash advance)

Ini adalah fasilitas penarikan uang tunai dengan memotong limit kartu kredit yang dimiliki. Penarikan uang dapat dilakukan melalui ATM atau bank penerbit kartu. Beberapa bank menerapkan bunga yang berbeda untuk fasilitas ini.

4. Pembayaran minimal (minimum payment)

Pembayaran minimal merupakan jumlah minimal pembayaran tagihan kartu kredit, umumnya senilai 10% dari total tagihan.

5. Biaya tambahan (surcharge)

Ini adalah biaya yang dikenakan dalam transaksi oleh ritel atau merchant yang memiliki kerjasama dengan perusahaan kartu kredit.

6. Masa tenggang (grace period)

Ini adalah jangka waktu yang diberikan penerbit kartu kredit sebelum membebani bunga pada jumlah tagihan yang belum dibayar. Umumnya masa tenggang ini sekitar 25 hingga 30 hari.

7. Kartu Tambahan

Ketika mendaftar kartu kredit baru, kamu tergolong sebagai pemilik kartu kredit utama. Namun, ada fasilitas kartu kedua atau kartu tambahan yang diberikan oleh penerbit kartu kredit.

Kartu tambahan ini biasanya ditawarkan untuk anggota keluarga pemilik kartu utama, bisa suami, istri, atau anak.

Limit kartu utama dan kartu tambahan merupakan limit gabungan di mana limit tersebut merupakan batas maksimal pembelanjaan gabungan dari kedua kartu.

Jumlah limit gabungan ini sama dengan limit kartu utama, atau limit kartu utama dibagi dan disesuaikan menurut permintaan dari pemilik.

(Baca juga: 5 Kartu Kredit dengan Bunga 0%)

Itulah 7 istilah kartu kredit yang wajib kamu ketahui sebelum memiliki kartu kredit. Mau membuat kartu kredit dengan mudah?

Temukan serta ajukan kartu kredit yang paling sesuai dengan kebutuhan hanya di CekAja.com! Berikut pilihannya:

Yuk, tunggu apa lagi? Segera ajukan sekarang juga di CekAja.com!