8 Fakta Tarif Cukai Kantong Plastik. Cuma Demi Kas Negara?

Di Indonesia, masalah plastik menjadi persoalan yang belum bisa diatasi secara serius. Padahal dampak dari penggunaan plastik ini sangat besar kepada lingkungan dan kesehatan. Berbagai cara juga sudah dilakukan untuk menekan angka penggunaan kantong plastik ini.

cara mengurus NPWP hilang

Nah, baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar.

Kementerian Keuangan memperkirakan harga kantong plastik setelah kena cukai akan berkisar Rp450 per lembar sampai dengan Rp500 per lembar.

Atas usulan tersebut, Komisi Keuangan DPR akhirnya menyetujui usulan penerapan tarif cukai kantong plastik tersebut.

Awalnya, Sri Mulyani hanya mengusulkan cukai kantong plastik. Namun kemudian, DPR sepakat memperluas objek cukai yang lainnya seperti botol minuman dan kemasan makanan.

Untuk mengetahui sejauh mana tarif cukai yang akan diberlakukan ini. Inilah sejumlah fakta dan data terkait cukai plastik yang harus kamu ketahui, berikut ulasannya:

(Baca juga:  Mulai Juli, Tidak Ada Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta)

1. Rp 30 ribu per kilogram

Seperti dikutip Tempo.co, tarif cukai yang diusulkan oleh Sri Mulyani yaitu seharga Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar.

nantinya, retailer dan konsumen akan dikenakan biaya sekitar Rp 200 hingga Rp 500 per lembar.

2. Disesuaikan dengan Surat Edaran dari Kementrian Lingkungan

Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, usulan tarif cukai kantong plastik ini merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.

Saat ini tarif kantong ini disamakan dan sudah berbayar sekitar Rp200 hingga Rp 500 per lembar.

3. Pemasukan kas negara

Menindaklanjuti ketidakjelasan pemasukan hasil dari pungutan kantong plastik dari supermarket. Diterapkan tarif untuk pungutan cukai di harga Rp200-Rp500 per lembar.  

Melalui hal tersebut, dana cukai akan langsung masuk ke kas negara. Disamping itu, dengan adanya acuan tarif tersebut akan membuat pungutan di semua daerah menjadi seragam.

4. Indonesia sebagai negara kelima di ASEAN

Di berbagai Negara masalah ini menjadi hal yang serius, termasuk di Negara Asean.

Ada 5 negara di Asean yang telah menerapkan tarif cukai plastik dari 10 negara ASEAN diantaranya Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia. Indonesia termasuk negara kelima yang menerapkan tarif cukai plastik ini

5. Tarif cukai termasuk paling rendah

Tak seperti di Negara lain, menurut Sri Mulyani tarif Rp30 ribu per kg ini termasuk yang paling rendah dibandingkan negara lain seperti Irlandia yang menerapkan tarif paling tinggi yakni sebesar Rp322.990 per kg.

Tarif yang paling dekat dengan Indonesia yaitu Malaysia yang menerapkan harga sebesar Rp 63.503 per kg.

6. Bisa mengurangi konsumsi plastik

Sepeti yang telah diketahui, Indonesia termasuk penyumbang sampah plastik terbesar setelah China. Angkanya mencapai kisaran Rp170 kg per tahun.

Oleh karena itu tujuan dari menerapkan tarif cukai plastik ini dianggap akan bisa menekan angka konsumsi penggunaan kantong plastik di masyarakat.

Sehingga dengan cukai ini, angkanya diprediksi akan berkurang hingga 53 juta kg saja.

7. Tidak semua kantong plastik kena tarif cukai

Namun ternyata ada beberapa pengecualian dalam menerapkan tarif cukai plastik ini sehingga tidak semua produk akan dikenai cukai.

Salah satunya yaitu plastik untuk kemasan non fabrikasi seperti plastik kemasan gula.

Kemudian kantong untuk tujuan sosial, keperluan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia, keperluan penelitian, hingga kantong plastik yang dibawa dari luar negeri.

8. Belum dipastikan kapan tarif cukai diberlakukan

Melihat urgensi permasalahan plastik ini, pada tahun 2020, pemerintah sudah menyiapkan pos penerimaan cukai dari APBN.

Namun, belum ada kepastian kapan cukai plastik ini diterapkan, terutama tarif kantong plastik yang mencapai Rp200-Rp500 per kg meski usulan ini sudah disetujui oleh DPR.

Itulah 8 fakta dari mengenai tarif cukai plastik yang akan segera diterapkan di Indonesia.

Melihat pentingnya mengatasi masalah plastik ini, semoga pemerintah secepatnya bisa menentukan kapan penerapan tarif kantong plastik ini diberlakukan.

Selain bisa mengatasi persoalan lingkungan, tarif cukai ini bisa membantu pemasukan kas Negara. Gimana, apa kamu setuju?