8 Hak Pekerja Wanita yang Wajib Diketahui dan Dipenuhi Perusahaan

Ketika bekerja atau melamar pekerjaan, sebagai wanita kamu perlu mengetahui apa saja hak pekerja wanita yang seharusnya kamu dapatkan dari perusahaan.

Karena pada dasarnya, perusahaan wajib memberikan semua hak pekerja wanita, karena sudah diatur dalam undang-undang.

8 Hak Pekerja Wanita yang Wajib Diketahui dan Dipenuhi Perusahaan

Adapun hak pekerja wanita yang wajib didapatkan, di antaranya yaitu hak cuti menstruasi, cuti hamil dan melahirkan, perlindungan selama kehamilan, hingga larangan melakukan PHK pada karyawan wanita karena alasan tertentu.

Bisa dilihat, semua hak pekerja wanita tersebut memberikan jaminan kesejahteraan untuk setiap pegawai wanita.

Namun sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan hak-hak itu, dan para pekerja wanita pun masih banyak yang belum mengetahuinya.

Nah oleh sebab itu, agar semua pekerja wanita mengetahui apa saja hak yang seharusnya didapatkan, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulas secara lengkap daftar hak pekerja wanita, sesuai peraturan perundang-undangan khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

8 Hak Pekerja Wanita

Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya, kali ini CekAja.com akan memberikan sederet daftar hak pekerja wanita yang wajib diketahui dan diberikan perusahaan, yang di antaranya yaitu:

1. Hak cuti menstruasi

Hak cuti menstruasi - 8 Hak Pekerja Wanita

Hak pekerja wanita pertama yang wajib diketahui, yaitu hak cuti menstruasi. Ini merupakan salah satu jenis hak karyawan wanita yang harus dipenuhi perusahaan, setiap hari pertama dan kedua menstruasi.

Kamu juga perlu tahu, kalau hak cuti yang satu ini tidak memotong jatah cuti tahunan kamu, dan perusahaan pun tetap harus membayar penuh waktu cutimu.

Hal ini tentunya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1, yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Salah satu faktor dihadirkan hak cuti menstruasi bagi karyawan wanita, yaitu karena kondisi kesehatannya yang berbeda ketika sedang melalui periode menstruasi.

(Baca Juga: Pekerjaan Paling Hits Tahun 2020)

2. Hak cuti hamil dan melahirkan

Hak cuti hamil dan melahirkan - 8 Hak Pekerja Wanita

Berikutnya, para pekerja wanita juga pasti mendapatkan hak cuti hamil dan melahirkan. Buat kamu yang belum tahu, hak pekerja wanita yang satu ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1-2.

Di dalam pasal tersebut disebutkan, kalau pekerja wanita memiliki hak untuk beristirahat sebelum melahirkan selama 1,5 bulan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Ketika sudah mendekati waktu melahirkan atau sekitar 1,5 bulan lagi, maka kamu bisa melakukan pengajuan cuti dan memberitahukannya segera kepada manajemen perusahaan.

Hal itu berguna agar perusahaan bisa memikirkan dan mencari orang yang akan menggantikanmu sementara, untuk mencegah terjadinya kerjaan yang menumpuk.

Tidak hanya itu, selama masa cuti hamil dan melahirkan, perusahaan pun tetap harus membayar upah karyawan wanita secara utuh.

3. Hak perlindungan selama kehamilan

Hak perlindungan selama kehamilan - 8 Hak Pekerja Wanita

Selama masa kehamilan, pekerja wanita juga harus mendapatkan hak atas perlindungan dari perusahaan.

Yang mana, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil, yang memiliki risiko tinggi dan bisa membahayakan kandungan serta dirinya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 2.

Nah atas dasar tersebut, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja wanita yang sedang hamil.

Pasalnya, pekerja wanita yang hamil cenderung berada dalam kondisi yang sangat rentan. Oleh sebab itu, para pekerja wanita itu harus dihindarkan dari beban kerja berlebih, sebagai wujud nyata dari hak pekerja wanita yang seharusnya didapatkan.

4. Hak untuk mendapat tunjangan melahirkan

Hak untuk mendapat tunjangan melahirkan - 8 Hak Pekerja Wanita

Di urutan keempat ada hak untuk mendapat tunjangan melahirkan. Ini merupakan hak pekerja wanita yang juga harus dipenuhi setiap perusahaan.

Biasanya, hal ini sudah di cover dalam BPJS Kesehatan yang wajib diikuti oleh semua perusahaan di Indonesia, yang mempekerjakan setidaknya 10 orang karyawan, atau mampu memberikan upah minimal Rp1 juta per bulan kepada setiap karyawannya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

5. Hak cuti keguguran

Hak cuti keguguran - 8 Hak Pekerja Wanita

Selain empat hak di atas, kamu juga akan mendapat hak pekerja wanita dalam bentuk cuti keguguran.

Sebenarnya, ini merupakan salah satu bentuk cuti yang sangat tidak diinginkan oleh semua wanita.

Namun, apabila sewaktu-waktu kamu mengalami keguguran, maka kamu bisa menggunakan cuti yang sudah diatur oleh pemerintah ini.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 82 mengatakan, kalau “Pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Atas dasar peraturan tersebut, maka kamu bisa menggunakan hak pekerja wanita yang satu ini, dengan terlebih dahulu melampirkan surat keterangan dokter atau bidan, apabila mengalami keguguran.

6. Hak menyusui bayi

Hak menyusui bayi - 8 Hak Pekerja Wanita

Hak pekerja wanita yang wajib didapatkan keenam, yaitu hak menyusui bayi. Ini sepertinya merupakan salah satu hak, yang masih jarang dipenuhi oleh banyak perusahaan.

Padahal, hak ini sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 83, yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Maka dari itu, kamu tidak perlu khawatir jika harus menyusui di tengah-tengah waktu kerja, karena itu adalah hak pekerja wanita.

Bahkan, beberapa perusahaan di Indonesia ada yang sudah menyediakan ruangan khusus menyusui, sebagai wujud nyata dari hak pekerja wanita dalam menyusui bayi.

7. Hak untuk mendapat perlindungan jam kerja

Hak untuk mendapat perlindungan jam kerja - 8 Hak Pekerja Wanita

Sepertinya sudah menjadi keharusan, untuk para pekerja wanita mendapat perlindungan jam kerja.

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 76 mengatakan, kalau setiap pekerja perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00.

Selain itu, peraturan tersebut juga berlaku untuk wanita yang sedang hamil. Mereka juga dilarang untuk bekerja di waktu shift malam, tepatnya yaitu antara pukul 23.00 – 07.00.

Jika memang ada pekerja wanita yang diharuskan bekerja di jam tersebut, maka perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput, memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi pegawainya, sesuai dengan kebutuhan kalori harian yang dibutuhkan atau sekitar 1.400 kalori.

Dan perlu diketahui, pemenuhan gizi serta nutrisi pegawai tersebut pun, tidak boleh diganti dengan sejumlah uang.

Kemudian, pekerja wanita juga harus dijamin keamanan dan kesusilaan di tempat kerja selama jam kerja berlangsung, yang diwujudkan dalam bentuk tersedianya petugas keamanan yang mencukupi, serta memberikan fasilitas ruang kerja dengan cukup pencahayaan dan kenyamanan.

8. Larangan melakukan PHK pada karyawan wanita

Larangan melakukan PHK pada karyawan wanita - 8 Hak Pekerja Wanita

Hak pekerja wanita yang terakhir, yaitu perusahaan dilarang melakukan PHK pada karyawan wanita untuk alasan tertentu.

Melansir dari talenta.co, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil atau melahirkan.

Hal tersebut pun ternyata juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 28 yang mengatakan, kalau perusahaan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi terhadap pekerja wanita yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan.

Para wanita tersebut memiliki hak untuk kembali menduduki posisinya, serta mendapat gaji dengan besaran yang sama dan sesuai gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

(Baca Juga: Pekerjaan Teraneh di Dunia)

Itulah delapan hak pekerja wanita yang perlu kamu ketahui, dan wajib kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Semua hak tersebut, tentunya berguna untuk melindungimu dari berbagai risiko yang dapat membahayakan dirimu sendiri.

Selain itu, hak-hak yang sudah diatur pemerintah dalam perundang-undangan juga menjamin kesejahteraanmu dalam bekerja.

Dengan begitu, pastikan kamu mendapat semua hak pekerja wanita dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Kemudian, kamu secara pribadi juga perlu untuk melindungi diri dengan asuransi kesehatan, meskipun tempat kerjamu sudah memberikan semua hak pekerja wanita.

Sebab dengan menggunakan asuransi kesehatan, semua biaya yang harus dikeluarkan ketika terjadi sesuatu pada kesehatanmu, akan ditanggung oleh asuransi.

Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi pusing memikirkan besarnya biaya pengobatan dan perawatan selama sakit.

Nah maka dari itu, buat kamu yang belum melindungi diri dengan asuransi kesehatan hingga saat ini, bisa segera mengajukannya secara online melalui CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kesehatan dari perusahaan ternama dan terpercaya, yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, kalau begitu tunggu apalagi? Yuk, ajukan asuransi kesehatan terbaikmu sekarang juga, dan dapatkan perlindungan kesehatan yang optimal!