Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Seperti E-KTP

Bagi kamu yang sudah punya SIM, mungkin pernah bertanya-tanya, apa sih alasan SIM tak berlaku seumur hidup, seperti E-KTP? Bukannya akan merepotkan, jika harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Wah, jangan kesal dulu ya! Yuk, simak alasannya di sini!

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Seperti E-KTP

Sebelum mengetahui apa alasan SIM tak berlaku seumur hidup, yuk ketahui dulu bahwa masa berlaku SIM, yang tertera lima tahun sekali, sudah diatur dalam Undang-undang.

Yakni, UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatakan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun.

Jadi, para pemegang SIM, intinya wajib melakukan perpanjangan ke kantor polisi terdekat, untuk memperpanjang SIM-nya.

Bagaimana jika tidak diperpanjang, dengan alasan lupa, terlewat, atau sengaja. Tentu saja, kamu akan kena sanksi jika terbukti sedang mengendarai kendaraan, dengan kondisi SIM mati (habis masa berlakunya).

(Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Termudah Lewat HP)

Sanksi tersebut berupa wajib membuat SIM ulang dari awal, ketika kamu akan memperpanjang SIM nanti. Jadi, bukan memperpanjang, kamu wajib bikin ulang, seperti saat kamu membuat SIM pertama kali.

Yakni, harus mengisi formulir baru, menjalani tes praktek, menjalani tes psikologi, dan tes soal-soal.

Berbeda, jika hanya untuk memperpanjang. Karena, kamu hanya perlu mengisi formulir perpanjangan SIM (apapun jenisnya), lalu difoto, tandatangan, dan rekam sidik jari ulang.

Bagaimana, lebih baik segera perpanjang, atau tunggu SIM mati dan harus bikin ulang, dari awal?

Semua tidak akan repot, jika kamu disiplin ketika melakukan perpanjangan. Lima tahun sekali itu lama loh guys! Jadi, jangan malas dan banyak alasan ya.

Lantas, kira-kira apa alasan SIM tak berlaku seumur hidup? Yuk, simak di sini.

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

1. Sebagai Bentuk Pengawasan dan Legitimasi Kompetensi

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Seperti E-KTP - Sebagai Bentuk Pengawasan dan Legitimasi Kompetensi

Alasan SIM tak berlaku seumur hidup yang pertama adalah, sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

Terlebih, SIM merupakan tanda bukti seseorang dalam berkendara, yang terbagi beberapa jenis dan golongan.

Selain itu, kondisi fisik pemilik SIM dan kendaraannya, juga sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya, seperti yang dilansir kumparan.com.

Agar lebih paham, mari simal contoh berikut. Ada seseorang bernama Agung pemilik SIM C. Lalu ia mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan kondisi fisik tubuhnya tidak memungkinkan lagi mengendarai sepeda motor roda dua (motor).

Maka dari itu, Agung tetap bisa berkendara, dengan kendaraan khusus dengan jenis SIM yang berbeda. Adapun Agung bisa mengajukan permohonan SIM D, dengan kendaraan sesuai kecacatan tubuhnya.

Sama seperti saat ia membuat SIM C pertama kali, ketika ia mengajukan permohonan pembuatan SIM D, Agung juga akan melewati serangkaian tes.

Mulai dari tes kesehatan jasmani, rohani, pengetahuan keterampilan mengemudi, tes teori simulator, dan juga praktik.

2. Untuk Mengetahui Peningkatan/Penurunan Keterampilan Mengemudi Seseorang

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Seperti E-KTP - Untuk Mengetahui Peningkatan Penurunan Keterampilan Mengemudi Seseorang

Alasan SIM tak berlaku seumur hidup lainnya adalah untuk mengetahui peningkatan atau penurunan keterampilan mengemudi seseorang. Sehingga, pengguna wajib memperpanjang masa berlaku SIM, sekaligus melihat menambah pengetahuan tentang berkendara.

Sebagai makhluk hidup, kita bertumbuh dan berkembang. Entah bertumbuh semakin baik, atau bisa juga bertumbuh tapi justru semakin menurun atau memburuk.

Sehingga, kemampuan seseorang bisa berubah, terlebih dalam kurun lima tahun. Perubahan tersebut, bisa meliputi perubahan fisik, kesehatan rohani, kemampuan panca indera dan lain-lain.

Misalnya, sebut saja ketika kamu berumur 25 tahun, mungkin pendengaran masih baik, penglihatan masih baik, dan lainnya.

Namun, ketika umur bertambah, maka ada kemungkinan kemampuan pendengaran atau penglihatan juga menurun.

3. Sebagai Alat Kontrol Data Forensik

Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup Seperti E-KTP - Sebagai Alat Kontrol Data Forensik

Alasan SIM tak berlaku seumur hidup yang selanjutnya adalah, untuk memudahkan, pihak kepolisian mengontrol data forensik pemilik SIM.

Adapun, indikatornya bisa dilihat dari identitas, tanda tangan, sidik jari, hingga foto pemilik SIM.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa kita sebagai manusia akan mengalami pertumbuhan dan perubahan.

Tidak hanya dari bertambahnya usia, perubahan juga bisa terjadi akibat situasi, yang bisa saja mengubah kondisi wajah.

Misalnya, dari yang sebelum tidak memiliki janggut, jadi memiliki, atau dari rambut panjang menjadi pendek, terlebih yang pernah melakukan operasi, dengan alasan untuk estetik atau operasi akibat kecelakaan.

Jenis-jenis SIM

Demi menunjang pengetahuanmu tentang SIM, ketahui juga jenis-jenis SIM yang berlaku.

Siapa tahu, setelah lima tahun kemudian, kamu jadi lebih jago berkendara, dan ingin membuat SIM untuk kendaraan lain.

Nah, biar gak bingung, SIM apa yang harus kamu buat, berikut informasinya:

  • SIM A

SIM A merupakan jenis SIM yang paling umum dimiliki oleh para pengendara mobil. Mobil di sini lebih ke jenis mini bus atau mikrolet, yang memiliki beban tidak melebihi 3.500 Kg. Jadi untuk bus atau truk, SIM nya beda lagi yah.

  • SIM B1

Nah, untuk jenis SIM yang satu ini, biasa diperuntukan bagi pengendara kendaraan, yang memiliki bobot lebih dari 3.500 kg, seperti bus penumpan, bus pariwisata, elf, dan lainnya.

  • SIM B2

Bagi kamu pemilik kendaraan, yang digunakan untuk menarik alat-alat berat, dengan bobot lebih dari 1.000 Kg, seperti kendaraan bermotor, yang menarik kereta tempelan (gandeng) ataupun kendaraan penarik lainnya, maka kamu perlu membuat SIM B2.

  • SIM C

Nah, untuk jenis SIM yang satu ini, mungkin menjadi SIM yang paling banyak dimiliki masyarakat di Indonesia. SIM C sendiri, diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, atau kendaraan roda dua.

Untuk masalah jenis ukuran motornya, nantinya ada pembagian jenis SIM C, seperti SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Biasanya pembagian ini berdasarkan ukuran cc motor pemilik SIM.

  • SIM D

Jenis SIM D ini, dirancang khusus untuk kendaraan difabel atau penyandang disabilitas Misalnya, motor roda dua yang di custom.

Selain itu, SIM D juga dibagi dua, yakni SIM D untuk motor, dan SIM D1 untuk mobil.

  • SIM Internasional

Untuk jenis SIM selanjutnya ini adalah SIM internasional. Adapun SIM Internasional, wajib dimiliki bagi mereka yang berstatus WNA (Warga Negara Asing).

(Baca Juga: Tips Soal Tertulis SIM C, Dijamin Lulus!)

Nah, itu dia guys beberapa informasi penting yang perlu kamu ketahui, tentang alasan SIM tak berlaku seumur hidup seperti E-KTP.

Jadi, dibalik itu, alasannya sungguh sangat masuk akal dan penting juga bagi para pengendara.

Tidak hanya rutin memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, kendaraanmu juga perlu rutin di service, agar selalu tetap prima.

Bahkan, penting juga bagi para pemilik kendaraan, untuk mendaftarkan kendaraannya asuransi, agar memiliki perlindungan.

dengan asuransi kendaraan, kamu bisa meminimalisir risiko kecelakaan, kehilangan, kerusakan, dan risiko kerugian finansial juga pastinya.

Yuk, tunggu apa lagi? Segera ajukan asuransi kendaraan terbaik pilihanmu, hanya di CekAja.com!