Apa Itu Broker Asuransi, Peraturan, Perbedaannya Dengan Agen Asuransi & Tugas

Awam dengan produk asuransi, baik kesehatan maupun jiwa? Tenang, karena kamu bisa dibantu oleh broker asuransi. Apa itu broker asuransi? Apa tugas dan tanggung jawab, serta perbedaannya dengan agen asuransi?

Apa Itu Broker Asuransi, Peraturan, Perbedaannya Dengan Agen Asuransi & Tugas

Apa Itu Broker Asuransi?

Bagi kamu yang tidak pernah terlibat dalam produk finansial yang satu ini, yakni asuransi, mungkin belum tidak tahu apa itu broker asuransi. 

Istilah yang memang sedikit asing, ketimbang agen asuransi. Tetapi keduanya adalah hal yang berbeda!

Secara umum broker asuransi adalah sebuah badan atau organisasi yang dibentuk, guna membantu pihak nasabah asuransi (kesehatan atau jiwa), untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh. 

Di mana hak-hak tersebut, wajib diberikan oleh pihak perusahaan asuransi yang dipilih nasabah, dan nasabah tersebut tercantum sebagai pemegang polis.

Broker Asuransi Dibentuk Pemerintah 

Apakah organisasi broker asuransi itu resmi? Tentu saja! Buat kamu yang baru tahu apa itu broker asuransi, mungkin baru tahu juga bahwa badan ini dibentuk langsung oleh pemerintah. 

Hal tersebut dibuat pemerintah, untuk membantu para peserta asuransi dalam memberikan perlindungan dan jaminan. 

Bahkan, broker asuransi juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sama seperti lembaga keuangan, bank atau perusahaan fintech. 

Broker Asuransi dan Agen Asuransi Berbeda

Jika dilihat dari fungsi bahkan pengelolanya, broker asuransi dan agen asuransi tentu saja berbeda. Broker asuransi lebih memihak dan mewakili nasabah sebagai pelindung atau konsultan, sedangkan agen asuransi adalah perorangan yang mewakili perusahaan asuransi tempat ia bekerja sama.

Jadi agen asuransi adalah seseorang yang bekerja mewakili sebuah atau beberapa perusahaan asuransi, untuk mempresentasikan produk dan layanan asuransi yang dipromosikan, kepada calon nasabah. 

Jadi buat kamu yang ingin tahu tentang produk-produk asuransi dari suatu perusahaan, bisa cari agensi asuransi. 

Tapi jika kamu merasa ragu dengan informasi dari produk dan layanan yang diberikan agen, bisa berkonsultasi ke broker asuransi. 

Terlebih, jika kamu merasa layanan dan premi tidak sesuai, hingga ada hak-hak yang tidak diberikan perusahaan asuransi sebagai peserta, maka kamu bisa konsultasikan juga ke broker asuransi. 

Jika kamu bertanya pada agen, ditakutkan pihak agen akan lebih membela perusahaan asuransi, sedangkan broker lebih memihak ke nasabah. 

(Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Kesehatan Anak, Jangan Sampai Salah!)

Peraturan Broker Asuransi

Selain agen asuransi yang juga dilindungi badan hukum, broker asuransi juga berbadan hukum, memiliki izin dari OJK dan diatur dalam UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Tidak hanya itu, broker asuransi yang mencakup kegiatan penjualan dan pembelian asuransi juga tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016. Dimana peraturan tersebut berisi informasi sebagai berikut:

Pialang asuransi (termasuk broker asuransi) adalah kegiatan atau usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan yang menjembatani penanggung dan tertanggung, dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya, dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sekilas informasi sekaligus sebagai informasi tambahan, bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang digunakan saat ini, merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. 

Adapun, undang-Undang asuransi juga tercatat lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas Broker Asuransi 

Selain mengetahui apa itu broker asuransi, ketahui juga tugas-tugasnya agar kamu lebih mudah dalam berkonsultasi. Berikut beberapa tugas broker asuransi:

  • Memberikan perlindungan dengan cara mengidentifikasi segala bentuk kegiatan penghilangan dan pengurangan hak. Sekaligus meminimalisir terjadinya risiko tersebut.
  • Mempersiapkan desain kontrak asuransi dan memberikan rekomendasi jenis asuransi yang paling tepat, kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
  • Membantu nasabah untuk memilihkan asuransi yang aman.
  • Menjadi penghubung, untuk melakukan pemilihan produk hingga negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung).
  • Menjalankan tanggung jawab sebagai risk inspection serta administrasi program, hingga claim management service, selama polis berjalan antara penanggung dan tertanggung. 
  • Dengan alasan tertentu, pihak broker asuransi juga bisa menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
  • Melakukan proses administrasi serta penelitian asuransi.

Bagaimana? Sudah paham dengan istilah broker asuransi? Jangan sampai kamu salah menggunakan jasa, karena tidak bisa membedakan apa itu broker asuransi dan agen asuransi. 

Tapi apapun jenis dan produk asuransi yang kamu pilih, pastikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial kamu. Jangan sampai, premi dari produk asuransi dari perusahaan yang kamu pilih, memberatkanmu. 

Jika kamu belum cukup pengetahuan tentang penggunaan asuransi yang perhitungannya ribet, kamu juga bisa menggunakan kartu kredit terlebih dahulu untuk membayar pengobatan rumah sakit, jika terjadi kondisi darurat! 

(Baca Juga: Deretan Promo Kartu Kredit HSBC Bulan Juni 2022 di Jakarta)

Gunakan Kartu Kredit untuk Bayar Rumah Sakit Jika Belum Punya Asuransi!

Kartu kredit bisa digunakan buat bayar rumah sakit untuk pengobatan? Tentu saja bisa! Meski tidak semua, namun beberapa rekomendasi produk kartu kredit ini, bisa membantu kamu di kala kondisi darurat, dan belum mempunyai asuransi. Berguna banget bukan?

Kartu kredit khusus untuk bayar rumah sakit diantaranya adalah Kartu Kredit BNI Syariah Hasanah Card Gold, Kartu Kredit Standard Chartered Visa Black Platinum, Kartu Kredit HSBC, Kartu Kredit Danamon. 

Yuk, temukan kartu kredit terbaik sesuai dengan kebutuhanmu seperti untuk belanja, liburan, termasuk bayar rumah sakit, hanya di CekAja.com!