Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Apakah dianjurkan ajukan pinjaman setelah PHK? Pertanyaan tersebut tentunya akan keluar dari benakmu di tengah kondisi finansial yang sedang tidak menentu seperti saat ini.

Apakah dianjurkan ajukan pinjaman setelah PHK

Pandemi corona yang masih mewabah di hampir seluruh bagian negara Indonesia memang memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perputaran ekonomi berbagai lapisan masyarakat.

Diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa kota besar membuat banyak perusahaan tidak mendapatkan pemasukan yang stabil, yang membuat mereka terpaksa merumahkan atau bahkan men-PHK karyawan-karyawannya.

Padahal, kondisi keuangan yang tidak stabil bukan hanya berpengaruh pada pemasukan finansial perusahaan, tetapi juga pemasukan setiap individu. Sehingga, hal tersebut juga berdampak pada perputaran ekonomi negara secara keseluruhan.

(Baca Juga: Tawaran Pinjaman Online Ilegal Marak Akibat Banyak Karyawan Kena PHK)

Lalu, bagaimana nasib para karyawan yang terkena PHK? Perusahaan yang terkena dampaknya untuk sementara tidak menerima karyawan baru, sehingga karyawan yang terkena PHK pun juga menjadi sulit mendapatkan pekerjaan baru. Padahal, kebutuhan hidup semakin meningkat.

Dikarenakan hal ini, mungkin banyak diantara kamu yang bertanya, apakah dianjurkan ajukan pinjaman setelah PHK? Nah, maka dari itu, di dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang perlu dilakukan ketika menghadapi PHK, termasuk mengajukan pinjaman setelah PHK itu sendiri. Yuk disimak bersama-sama.

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Ketika Menghadapi PHK di Tengah Pandemi

PHK memang sesuatu yang tidak bisa dihindari, terutama di tengah pandemi yang membuat perputaran ekonomi menjadi tidak stabil secara keseluruhan. Meski begitu, jangan sampai PHK justru membuatmu menjadi putus asa. Karena, sebenarnya masih ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan dalam menyikapi PHK. Apa sajakah itu?

Dilansir dari gobear.com, terdapat 4 hal yang bisa kamu lakukan dalam menghadapi PHK, yaitu sebagaimana berikut ini:

· Ketahuilah Hak Sebagai Karyawan

Meskipun perusahaan berhak untuk melakukan PHK secara sepihak terhadap perusahaannya, tetapi tidak boleh terlupakan bahwa karyawan juga berhak mendapatkan hak-hak mereka. Dalam arti, perusahaan tidak bisa melakukan PHK sembarangan.

Sebagai upaya pemerintah dalam melindungi serta menjamin hak-hak dasar pekerja, maka ditetapkanlah UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang mana karyawan berhak mendapatkan uang pesangon beserta benefit-benefit lainnya, seperti uang penggantian (cuti tahunan, penggantian biaya pengobatan, dan lain-lain) sesuai dengan undang-undang dan ketetapan perusahaan.

Dan apabila kamu justru tidak mendapatkan hak-hak yang sudah ditetapkan, maka kamu juga berhak untuk membawanya ke jalur hukum.

· Cek Kondisi Keuangan Saat Ini

Sebelum kamu bertanya tentang, apakah dianjurkan ajukan pinjaman setelah PHK? Maka ada baiknya jika kamu bertanya terlebih dahulu tentang, bagaimana cara mengatur keuangan kamu saat ini untuk bertahan hidup setelah PHK?

Kehilangan pekerjaan sama saja dengan kehilangan penghasilan. Dan tanpa adanya pemasukan rutin, maka hal tersebut juga akan memberikan kesulitan dalam hal memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi jika ini sudah terjadi, maka kamu tak memiliki pilihan lain selain terpaku pada keuangan yang dimiliki saat ini.

Oleh karena itu, ada baiknya jika kamu mulai menghitung jumlah aset dan uang yang dimiliki guna mengetahui berapa lama kamu bisa bertahan hidup tanpa memiliki pekerjaan, mulai dari tabungan, rumah, deposit, investasi, hingga uang pesangon yang didapat.

Setelah itu, barulah kamu mulai mengutamakan pengeluaran bulanan yang menjadi prioritas, misalkan cicilan dan tagihan rutin seperti listrik dan air. Jika kamu merasa bahwa uang yang dimiliki tidak akan bisa bertahan lama, maka sudah saatnya kamu mencari sumber penghasilan lainnya sembari mencari pekerjaan baru, seperti membuka bisnis kecil-kecilan.

· Ajukan Keringanan Cicilan di Leasing atau Bank

Jika kamu masih memiliki tanggungan cicilan namun terkena PHK secara mendadak, tentu hal tersebut bisa membuat panik dan khawatir. Apalagi jika tenor yang diambil masih panjang dengan bunga pinjaman yang cukup tinggi.

Maka dari itu, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan keringan cicilan pada pihak bank atau leasing. Berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini pihak perbankan maupun leasing telah bersedia untuk meringankan beban cicilan bagi siapapun yang mengajukan permohonan.

Lalu, bagaimana caranya? Dikarenakan saat ini kamu diharuskan untuk melakukan physical distancing, maka pengajuan relaksasi kredit dapat dilakukan dari rumah, yaitu dengan menghubungi call center bank atau leasing kredit yang bersangkutan.

· Daftar Kartu Pra Kerja dari Pemerintah

Untuk mempermudah masyarakat yang tengah mencari pekerjaan, baik itu bagi yang terdampak PHK maupun untuk para lulusan baru, maka pemerintah mengadakan program Kartu Pra Kerja, sebuah program untuk memugkinkan masyarakat mendapatkan pelatihan vokasi berupa peningkatan keterampilan untuk menjalankan bisnis ataupun mempersiapkan mereka untuk terjun ke dunia kerja.

Program pelatihan dan sertifikasi akan berlangsung selama dua bulan, yang mana setiap peserta juga akan mendapatkan insentif atau gaji per bulan hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru. Dan selama pandemi, maka penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif kurang lebih sebesar Rp3,5 juta selama mengikuti program. Tentu saja hal ini sedikit banyak bisa memberikanmu kemudahan dalam menyikapi PHK yang tengah terjadi, bukan?

Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK?

Mengalami PHK berarti kamu sudah tidak memiliki pekerjaan tetap yang akan memberikanmu penghasilan tetap pula. Berdasarkan poin sebelumnya yang sudah kita bahas, maka menghadapi PHK memang diperlukannya beberapa strategi khusus agar kamu setidaknya bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sembari mencari pekerjaan baru.

Dapat dikatakan bahwa mengajukan pinjaman setelah PHK memang agak sedikit berisiko. Mengapa? Karena kamu belum tentu bisa menjamin kelancaran cicilan per bulannya. Ditambah lagi dengan beban bunga yang cukup tinggi. Sehingga jika dipaksakan, maka tidak menutup kemungkinan kamu justru akan menimbun hutang.

Tips Mengajukan Pinjaman Setelah PHK

Pada kenyataannya, mengajukan pinjaman setelah PHK tetap bisa dilakukan dengan beberapa tips berikut ini:

  • Ajukan Pinjaman dengan Jumlah yang Tak Terlalu Besar

Ajukan Pinjaman dengan Jumlah yang Tak Terlalu Besar - Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK_ Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Ketahuilah sekiranya berapa dana yang kamu butuhkan. Dan pastikan pula bahwa dana yang pada nantinya kamu pinjaman tersebut memang benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan prioritas.

Selain itu, usahakan pula untuk tidak mengajukan pinjaman dengan jumlah yang terlalu besar agar kedepannya kamu tidak akan mengalami kesulitan untuk melunasi.

Perlu diingat bahwa ketika mengalami PHK, penghasilan yang kamu dapat mungkin tidak sebesar sebelumnya, sehingga kamu sangat dianjurkan untuk berhemat.

  • Pilih Pinjaman dengan Bunga Rendah

Pilih Pinjaman dengan Bunga Rendah - Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK_ Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Tips selanjutnya dalam mengajukan pinjaman setelah PHK adalah dengan memilih produk pinjaman dengan bunga rendah, agar kedepannya, suku bunga ini tidak akan memberikanmu lebih banyak beban dalam hal finansial.

Hanya saja, perlu diingat untuk tidak mudah terlena dengan tawaran pinjaman bunga rendah begitu saja. Pastikan bahwa tempat kamu mengajukan pinjaman ialah lembaga atau perusahaan yang terpercaya dan sudah terdaftar OJK.

  • Ajukan di Lembaga Pinjaman Online Terpercaya

Ajukan di Lembaga Pinjaman Online Terpercaya - Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK_ Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Berhubungand dengan poin sebelumnya bahwa mengajukan pinjaman di lembaga yang sudah terdaftar OJK sangatlah penting. Karena, fungsi OJK yang bersifat melindungi dan mengontrol seluruh aktivitas sektor jasa keuangan akan membantumu dalam meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah lembaga tersebut sudah terdaftar OJK? Biasanya, di setiap situs resmi lembaga pinjaman online, mereka akan menyertakan logo OJK di halaman utama yang membuat seluruh calon nasabah dapat melihatnya secara jelas.

Selain itu, lembaga pinjaman online terpercaya juga bisa dilihat dari berapa banyak review positif yang didapat dari para nasabah yang sudah pernah menggunakan layanan ataupun produk dari lembaga pinjaman tersebut. Review ini bisa kamu temukan dengan mudahnya di internet. Jadi, jangan malas untuk mencaritahu.

  • Ajukan Tenor Sesuai Kemampuan

Ajukan Tenor Sesuai Kemampuan - Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK_ Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Ketika kamu mengajukan pinjaman di sebuah lembaga pinjaman online, biasanya kamu akan diberikan pilihan tentang tenor dalam hal pengembalian dana. Nah, pastikan bahwa kamu memilih tenor yang memang sesuai dengan kemampuan.

Jangan sampai tenor ini justru memberikanmu beban lebih dalam melunasi cicilan.

  • Gunakan Dana Pinjaman Secara Bijak

Gunakan Dana Pinjaman Secara Bijak - Apakah Dianjurkan Ajukan Pinjaman Setelah PHK_ Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Tips terakhir dalam mengajukan pinjaman setelah PHK adalah bahwa pastikan kamu mengajukan pinjaman dana untuk keperluan yang benar-benar mendesak. Dan pastikan pula bahwa kamu memang sanggup untuk melunasi.

Sebagai contoh, kamu bisa mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, yang mana kedepannya kamu bisa memastikan untuk mengembalikan dana ketika bisnis sudah berjalan.

Mengenal Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK

Masih mengalami kesulitan dalam hal keuangan setelah mengalami PHK? Kamu tak perlu khawatir karena saat ini sudah ada asuransi PHK dan asuransi kredit PHK yang akan memberikanmu perlindungan dari berbagai resiko akibat kecelakaan dan kebangkrutan yang dialami oleh perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya PHK.

Asuransi PHK digunakan untuk melindungi pemilik usaha dari kewajiban pembayaran uang pesangon. Biasanya, uang pertanggungan yang diberikan bisa mencapai 36x gaji untuk setiap karyawan yang sudah mencapai usia 1 tahun kerja dan terkena dampak PHK.

Sedangkan asuransi kredit PHK ialah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan serta menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila mengalami PHK. Sehingga, apabila seseorang tak mampu melunasi cicilan setelah terkena PHK, maka yang akan melunasinya adalah pihak asuransi.

(Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK)

Dengan adanya asuransi PHK dan asuransi kredit PHK, melunasi cicilan atau membayar pesangon pekerja sudah tak menjadi masalah lagi. Jadi, apakah dianjurkan ajukan pinjaman setelah PHK? Jawabannya adalah kembali kepada individu masing-masing. Apakah kamu sanggup untuk membayar cicilan pinjaman ketika belum mendapatkan penghasilan tetap?

Jika kamu merasa terlalu berisiko untuk mengajukan pinjaman setelah PHK, maka ada baiknya jika kamu tahan dulu keinginan untuk mengajukan pinjaman dan berpakulah pada simpanan tabungan dan aset yang dimiliki saat ini kamu kembali memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Nah, jika saat ini kamu tengah mengalami dilema dalam memecahkan berbagai permasalahan finansial ketika pandemi, janganlah khawatir. Karena CekAja.com hadir dengan berbagai produk keuangan yang kamu butuhkan.