Bagaimana Cara Bayar dan Cek PBB Online? Yuk Catat!

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Lainnya adalah pajak yang dikenakan terhadap objek berupa tanah dan bangunan, dengan pembayaran setahun sekali. Lebih dimudahkan, kini wajib pajak bisa membayar dan cek tagihan PBB secara online.

Bagaimana Cara Bayar dan Cek PBB Online? Yuk Catat!

Dasar hukum pengenaan PBB yaitu Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.

(Baca juga: Sudah Bayar PBB? Ini Fakta-fakta yang Harus Anda Ketahui!)

Cara cek PBB online

Manfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah kehidupan kita, salah satunya untuk mengecek PBB yang kini bisa dilakukan melalui internet.

Dengan begitu, kita akan mudah mengetahui berapa besar tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Agar tidak terlewat pembayarannya dan akhirnya terkena denda, berikut adalah langkah-langkah mengecek PBB via internet:

1. Carilah situs resmi

Setiap daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, memiliki alamat situs resmi yang bisa dikunjungi.

Misalnya Kota Bekasi yang memiliki alamat situs pbb.bekasikota.go.id/pbb, Kota Semarang di e-pbb.bapenda.sema-rangkota.go.id, Kabupaten Bogor di pbb.kabbogor.net/login, atau Depok di pbb-bphtb.depok.go.id:8081/CEKPBB.

2. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)

Setelah masuk dalam halaman situs yang diakses, isi kolom yang tersedia. Ada yang hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang kita miliki untuk masuk. Namun, ada pula situs yang harus menggunakan ID dan password.

Selain cara tersebut, ada pula cara mengecek tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi tentang PBB di Google PlayStore.

Atau, bisa mengeceknya melalui layanan short message service (sms). Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, maka tak perlu khawatir akan kesulitan untuk mengetahui jumlah tagihan pajak bumi dan bangunan.

(Baca juga: Mengenal SSE Pajak: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Daftar)

Bagaimana Cara Bayar dan Cek PBB Online? Yuk Catat!

Cara membayar PBB

Setelah melakukan cek PBB online, jangan lupa membayar tagihannya. Sebelum membayar, tentu harus mendaftarkan objek pajak terlebih dahulu.

Berdasarkan pemaparan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu pajak.go.id, subjek PBB harus mendaftarkan objek pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk mendaftarkannya, bisa menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang ada di KPP atau KP2KP.

PBB bersifat wajib sehingga semua pemilik bangunan harus melunasinya sebelum jatuh tempo yaitu 31 Agustus. Bagi yang tidak melunasi akan terkena denda sekitar 2% setiap bulannya, seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016. Semakin lama menunggak, tentu jumlah denda akan semakin besar.

(Baca juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya?)

Jika punya waktu lebih bisa membayar langsung dengan mendatangi bank atau kantor pos dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Jika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS), STTS ini merupakan bukti pelunasan pajak.

Bagaimana Cara Bayar dan Cek PBB Online? Yuk Catat!

Cara bayar PBB via ATM

Untuk cara pembayaran online, bisa menggunakan ATM, internet banking, atau mobile banking. Hampir semua bank melayani pembayaran PBB.

Secara umum, cara pembayaran PBB melalui ATM sebagai berikut :

  • Carilah menu ‘pembayaran’, pilih ‘pajak’
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Masukkan pula tahun pembayaran PBB
  • Setelah itu, akan terlihat informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan namanya
  • Periksa informasi tersebut
  • Tekan ‘bayar’
  • Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran

Membayar PBB secara langsung tentu perlu mengorbankan waktu dan tenaga. Alternatifnya yaitu dengan membayar PBB secara online seperti dijelaskan di atas.

Cara ini tentu memiliki berbagai kelebihan antara lain bisa melakukan pembayaran dari mana saja, kapan saja, serta tidak perlu mengantri. Yang jelas, cara ini akan menghemat waktu dan tenaga.

Untuk wilayah DKI Jakarta baru-baru ini juga telah diresmikan cara bayar PBB melalui minimarket Indomaret. Caranya sangat mudah yaitu Wajib Pajak bisa menyampaikan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan tahun pajak yang akan dibayar kepada kasir.

Pembayaran PBB di Indomaret terbatas untuk nominal tagihan maksimal Rp5 juta. Jika jumlahnya di atas angka tersebut, maka Indomaret tidak bisa menerimanya.

Situs pajak.go.id juga memaparkan terdapat objek pajak yang tidak dikenakan PBB yaitu objek yang memiliki ciri sebagai berikut :

  • Objek yang digunakan untuk kepentingan umum bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional. Objek semacam ini bukan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan misalnya masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan dan candi.
  • Objek yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, dan lainnya.
  • Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum terbebani suatu hak.
  • Objek yang digunakan perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek yang digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat kebijakan PBB Rp0 alias bebas asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar serta memiliki luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi. Tanah dan bangunan tersebut juga tidak berada di area perumahan atau cluster.