Aturan Penanganan Pasien Emergency Beserta Haknya yang Wajib Dipenuhi

Ketika berada di rumah sakit atau di beberapa fasilitas kesehatan lainnya, mungkin kamu pernah menemukan kasus pasien gawat darurat, yang penanganannya ditunda, dengan alasan belum bayar uang muka. Namun, bagaimana sebenarnya aturan mengenai penanganan pasien emergency, yang harus dilakukan pihak pelayanan kesehatan?

Aturan Penanganan Pasien Emergency Beserta Haknya yang Wajib Dipenuhi

Pasalnya, pasien ternyata memiliki hak-hak terhadap pelayanan kesehatan yang bahkan, telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku. Aturan penanganan pasien emergency sendiri terdapat di Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes).

Peraturan tersebut ada pada Nomor 40 Tahun 2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dimana aturan tersebut menyebutkan bahwa, pada keadaan darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi penangan pertama kepada peserta Jamkesmas.

Bagaimana untuk rumah sakit yang tidak terjaring dalam Jamkesmas?

Pada dasarnya, aturan penanganan pasien emergency di semua rumah sakit, wajib menangani pasien gawat darurat, meski tidak terjaring Jamkesmas. Intinya, semua pasien gawat darurat, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pertolongan pertama secara maksimal, dari rumah sakit manapun.

Bagaimana dengan rumah sakit tanpa kerjasama BPJS?

Untuk aturan BPJS Kesehatan sendiri menyebutkan bahwa, setiap rumah sakit termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS, bisa menagih biaya penanganan pasien kondisi darurat ke BPJS.

Setelah itu, ketika kondisi pasien sudah dikatakan normal dan membaik, baru pihak rumah sakit bisa merujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

(Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Paling Mudah)

Terlebih, ada beberapa alasan mengapa kamu wajib mengetahui aturan penanganan pasien emergency. Salah satu alasan tersebut adalah, dikarenakan pasien gawat darurat merupakan, sebuah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan media segera, guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Pasalnya, aturan penanganan pasien emergency yang dilihat dari segi fasilitas pelayanan kesehatan, juga tercantum dalam Undang-undang Pasal 32 Tahun 2009, dimana pasal tersebut berisi dua ayat, yakni sebagai berikut:

  • Pasal 32, Ayat 1: Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.
  • Pasal 32, Ayat 2: Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Alur Penanganan Pasien Emergency di UGD

Banyak kasus kematian pasien yang disebabkan karena pertolongan dan penanganan yang kurang tepat dan cepat, bahkan tidak menerapkan aturan penanganan pasien emergency. Tidak hanya itu, pasien emergency juga sangat disarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit yang mempunyai sarana yang memadai.

Terlebih, beberapa infromasi ini juga sangat penting untuk diketahui, yakni terkait sistem kerja UGD, atau alur penanganan pasien emergency di UGD.

a. Pasien yang datang ke UGD, setidaknya harus melewati triage, yang merupakan proses penilaian kondisi pasien untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan.

b. Selanjutnya, pasien juga akan ditangani berdasarkan tiga kategori triage:

  • Triage 1: Pasien deng kondisi yang mengancvam nyawa atau kehilangan fungsi anggota tubuh, sehingga memerlukan tindakan/interval segera (agresif) dengan waktu tunggu 0 menit.
  • Triage 2: Pasien dengan kondisi baik yang tidak mengancam jiwa, tetapi memiliki potensi ancaman terhadap fungsi anggota tubuh, sehingga memerlukan tindakan/intervasi medis yang cepat dengan waktu tunggu 0-5 menit.
  • Triage 3: Pasien dengan kodisi akut, tetapi tidak mendesak (stabil), tidak ada potensi untuk mengalami perburukan, dan tidak memerlukan tindakan.intervasi medis segera dengan waktu tunggu 5-15 menit.

c. Pasien yang masuk dalam kategori triage 1 dan 2. akan ditangani di UGD, sedangkan triage 3 akan diarahkan ke poliklinik untuk layanan kesehatan lanjutan.

d. Melakukan pemeriksaan penunjang (labor, rontgen, dan lain-lain)

e. Tindakan.

Kondisi-Kondisi Pasien yang Harus Segera Ditangani UGD

Selain memahami aturan penanganan pasien emergency, setidaknyanya kamu juga perlu mengetahui sederet kondisi-kondisi pasien yang digolongkan sebagai pasien emergency, yang harus segera ditangani UGD, yakni sebagai berikut:

  • Serangan jantung dan henti jantung

Kondisi serangan jantung merupakan kondisi dimana salah satu pembulu darang di Jantung mengalami penyumbatan. Ciri-ciri atau gejala dari serangan jantung di antaranya seperti sesak napas tiba-tiba, nyeri dada, dada seperti ditekan, dan terasa penuh.

Beda dengan serangan jantung, henti jantung meruapakan kondisi dimana, fungsi jantung pasien tiba-tiba berhenti, yang menyebabkan aliran darah juga ikut terhenti. Henti jantung juga bisa membuat pasien hilang kesadaran dan tidak bernapas.

  • Cedera fisik akibat kecelakaan

Kondisi ini biasanya berupa pasien yang baru saja mengalami kecelakaan, dimana menyebabkan banyak luka atau cedera fisik. Tidak hanya kecelakaan di lalu lintas, kecelakaan disini bisa kecelakaan dalam bentuk apapun, misalnya korban kebakaran, tersengat listrik, tersambar petir, jatuh, dan lain-lain.

  • Kesulitan bernapas

Salah satu penangan pasien emergency berikutnya adalah dalam kondisi kesulitan bernapas, sesak napas, atau gagal napas. Sehingga tubuh menjadi kekurangan oksigen. Biasanya, pasien kesulitan napas, disebabkan karena adanya masalah pada paru-paru dan saluran pernapasan.

Kondisi ini biasanya terjadi pada serangan asma, emboli paru, pneumothorax, pneumonia, pembengkakan paru, anemia, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), gagal jantung, hingga sesak karena anafilaktik.

  • Stroke

Selain jantung, kecelakaan, dan sesak napak, stroke juga termasuk kondiis yang memerlukan penangan secepatnya di UGD. Dimana kondisi ini bisa disebabkan oleh tersumbatkan pembulu darah otak, atau karena pecahnya pembulu darah otak.

Untuk gejalanya sendiri, biasanya pasien kesulitan berbicara atau berjalan, kelemahan atau lumpuh pada anggota gerak tubuh, gangguan penglihatan, sakit kepala, dan penurunan kesadaran.

  • Keracunan

Kondisi selanjutnya yang perlu penangan cepat adalah keracunan. Tidak hanya keracunan makanan, keracunan di sini juga bisa disebabkan dari menghirup, menelan, atau menyentuh zat beracun.

Tidak hanya beberapa kondisi di atas, ternyata masih ada banyak kondisi atau gejala lain yang juga harus ditangani di UGD. Akan tetapi, kondisi ini mungkin tidak terlalu darurat ketimbang kondisi di atas, seperti:

  • Pingsan
  • Nyeri dada berat yang menjalar ke lengan, bahu atau rahang.
  • Sakit kepala yang tidak biasa dan muncul secara tiba-tiba.
  • Kejang.
  • Perdarahan aktif yang sulit dihentikan.
  • Batuk atau muntah darah.
  • Demam tinggi dengan sakit kepala dan leher kaku.
  • Diare yang tidak kunjung berhenti.
  • Percobaan bunuh diri.

Namun, untuk mengetahui seberapa darurat seorang pasien yang masuk UGD, akan ada dokter dan perawat yang menentukan kategori kondisi pasien tersebut. Sehingga, pasien dan juga keluarga diharapkan mungkin bisa memahami sistem palayanan di UGD dan sabar menunggu.

Pasalnya, pasien yang datang ke rumah sakit atau ke UGD bukan cuma satu, dan tentunya ada banyak, yang mungkin kondisinya bisa lebih serius ketimbang kondisi kamu.

Sehingga, sebisa mungkin antara pasien dan pihak rumah sakit bisa saling memahami dan menghargai, agar tercipta penanganan dan pelayanan yang terbaik.

(Baca juga: Cara Cek Kadar Asam Urat dan Pengobatannya)

Urusan kesehatan memang tidak ada duanya, dan bahkan sangat penting. Sehingga, akan lebih baik lagi jika kamu dan keluarga sudah dilindungi oleh asuransi. Cari tahu informasi asuransi terbaik yang sesuai dengan kondisi finansial kamu, hanya di situs CekAja!