Biaya yang Mesti Dikeluarkan Ketika Mengurus Sertifikat Tanah
2 menit membacaBagaimana cara dan biaya mengurus sertifikat tanah dan rumah? Tanah dapat warisan, tanah belum bersertifikat, cara hitung ongkos pembuatan sertifikat.
Mengurus sertifikat tanah memang kerap kali membingungkan. Apalagi jika berkaitan dengan biaya. Untuk kamu yang berencana mengurus sertifikat hak milik, entah karena mendapatkan warisan atau baru saja beli rumah atau tanah yang belum bersertifikat, ongkos pembuatan sertifikat sebenarnya bisa dihitung sendiri.
Panduannya terdapat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Mau tahu cara menghitungnya? Berikut ini rumusnya:
1. Biaya BPHTB
Terdapat sejumlah biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat. Pertama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk menghitung BPHTB bisa dilakukan dengan dua cara.
Ada daerah yang mematok BHPTB sebesar 5% dari harga tanah dan bangunan, dan ada pula daerah yang mematok BPHTB sebesar 5% dari harga tanah dan bangunan setelah dikurangi Rp 60 juta.
(Baca juga: Kenapa Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah?)
2. Biaya pengukuran tanah
Rumus perhitungan biaya pengukuran diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2010 tentang pengganti PP 46 tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada BPN.
Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan pelayanan pengukuran dibagi dalam tiga kategori yakni:
- Luas tanah sampai 10 hektare (Ha), tarif ukurnya = (Luas/500x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu)) + Rp 100.000
- Luas tanah di atas 10 Ha sampai dengan 1.000 Ha, tarif ukurnya = (L/4.000X HSBKu) + Rp 14 juta
- Luas tanah di atas 1.000 Ha, tarif ukurnya = (L/10.000x HSBKu) + Rp 134 juta
- Khusus untuk HSBKu lahan pertanian, biayanya berbeda antara provisnis satu dan lainnya. HSBKu tertinggi ada di Jakarta yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Sedangkan, untuk HSBKu nilainya juga bervariasi. Tarif tertinggi ada di DKI Jakarta senilai Rp 60 ribu.
3. Biaya pelayanan pemeriksaan tanah
Berdasarkan pasal 7 ayat 1, rumus menghitung biaya pemeriksaan tanah adalah : Luas tanah (L)/500x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A/b (HSBKpa) + Rp 350 ribu. Nilai HSBKpa untuk lahan skala kecil senilai Rp 10 ribu. Sementara untuk HSBKpb yang diperuntukkan bagi lahan skala kecil, nilainya mencapai Rp 20 ribu.
4. Biaya pendaftaran tanah
Berdasarkan pasal 17 ayat 1, biaya pendaftaran tanah dapat dihitung dengan rumus 2% dari harga tanah ditambah Rp 100 ribu.
5. Biaya transportasi akomodasi dan konsumsi
PP nomor 13 tahun 2010 tidak mengatur besaran transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Aturan ini hanya menyebutkan bahwa beban biaya ditanggung oleh pemohon.
Nah, biasanya komponen biaya inilah yang tidak jelas. Maklum saja, biaya satu ini tidak disetor ke kantor melainkan langsung masuk ke kantong petugas. Akhirnya, nilai biaya baru ada setelah dilakukan tawar menawar antara petugas dan pemohon.