Bisakah Mendapatkan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian?
2 menit membacaMendapatkan dana pinjaman yang menggunakan jaminan sebagai persyaratannya biasanya selalu identik dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Namun, kamu masih bertanya-tanya apakah mungkin mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di pegadaian?
Jawabannya, tentu saja bisa. Mengingat biasanya pegadaian biasanya identik dengan jaminan berupa BPKB dan STNK Motor atau benda-benda berharga lainnya sebagai syarat pinjaman.
(Baca Juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik dari BFI Finance, Sampoerna hingga Pegadaian)
Lalu, apa saja syarat yang perlu dilakukan jika ingin mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Pegadaian?
Selain sertifikat rumah, kamu perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP atau Kartu Tanda Penduduk beserta salinannya.
Setelah, itu siapkan juga bukti berupa Kartu Keluarga atau KK beserta salinannya. Terakhir, jangan lupa untuk menyiapkan sertifikat rumah sebagai jaminan utama untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian.
Kemudahan Mendapatkan Pinjaman di Pegadaian
Mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di pegadaian biasanya terhitung mudah, karena tidak menyerahkan surat berharga serta surat-surat resmi lainnya selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
Jika kamu berkeinginan untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian, ketahui kemudahan-kemudahannya berikut ini.
1. Persyaratan mudah
Pinjaman bisa didapatkan tanpa melampirkan surat-surat berharga lainnya sebagai jaminannya. Bank besar dan juga tempat peminjaman atau pegadaian bukan bank.
Tetapi, biasanya meminjam di tempat peminjaman selain bank cenderung lebih mudah karena persyaratannya yang juga mudah.
Meskipun hanya menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, pastikan bahwa sertifikat tersebut bukanlah rumah dinas atau rumah milik orang lain, namun rumah pribadi milik sendiri.
2. Bunga ringan
Penghitungan bunga biasanya menjadi pertimbangan jika seseorang ingin mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan benda berharga miliknya.
Nilai bunga yang diberikan oleh Pegadaian pun biasanya tidak terlalu membebani calon nasabah yang akan melakukan pinjaman.
Namun, pastikan untuk selalu bertanya terlebih dahulu tentang berapa jumlah bunga yang nantinya akan dibayarkan jika sudah mendapatkan pinjaman dengan cara menggadaikan sertifikat rumah.
Berikutnya, jangka waktu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di pegadaian pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu.
Pegadaian sendiri memberikan waktu maksimal selama empat bulan atau 120 hari serta dapat diperpanjang sesuai keinginan nasabah dengan membayarkan nilai sewa modal saja atau membayar dengan angsuran sebagian uang pinjaman.
(Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Berikut 3 Cara Gadai Sertifikat Rumah!)
Selain di Pegadaian, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman dengan agunan di Bank. Jaminan yang ditawarkan pun beragam, bisa sertifikat ataupun BPKB kendaraan.
Masih bingung mau pilih yang mana? Bandingkan di CekAja.com yuk! Berikut rekomendasinya:
CekAja.com dapat membantu kamu untuk menemukan pinjaman yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, kamu juga dapat langsung mengajukan pinjaman dengan proses yang mudah, cepat, dan aman! Jadi tunggu apalagi? Segera kunjungi CekAja.com!