Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik dari BFI Finance, Sampoerna hingga Pegadaian

Saat ini, sudah banyak jenis pinjaman yang ditawarkan lembaga keuangan atau bank, kepada nasabahnya, atau bagi kamu yang membutuhkan.Mulai dari pinjaman online, kredit tanpa agunan, hingga kredit dengan agunan berupa pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik dari BFI Finance, Sampoerna hingga Pegadaian

Sertifikat Rumah Bisa Jadi Pilihan Jaminan Selain BPKB Motor & Mobil

Jadi, produk kredit dengan agunan atau jaminan ini, tidak hanya bisa melampirkan jaminan berupa BPKB motor atau mobil saja loh.

Kamu juga bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat rumah. Terlebih, pinjaman tersebut juga biasanya ditawarkan dengan nominal yang besar.

Nah, ada beberapa lembaga keuangan atau bank rekomendasi, yang menawarkan pinjaman jaminan sertifikat rumah, dengan fitur yang unggul, keuntungan yang maksimal hingga proses cepat. 

Namun, untuk dana pinjaman yang ditawarkan akan disesuaikan dengan nilai dari sertifikat rumah itu sendiri, beserta kondisi bangunan.

Rekomendasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik

1. BFI Finance 

Pinjaman jaminan sertifikat rumah paling direkomendasikan pertama adalah BFI Finance. Nah, buat kamu yang sedang butuh dana pinjaman untuk modal usaha, pendidikan anak, renovasi rumah, biaya kesehatan, dan kebutuhan lainnya, BFI Finance siap membantu kamu.

BFI Finance menawarkan produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dan ruko baru, dan bekas siap huni.

Pinjaman juga memiliki suku bunga yang rendah, yakni mulai dari 0,9% per bulan dan mulai 18% per tahun.

Selain itu, persyaratan lainnya dan proses aplikasi pinjaman juga mudah, dan cepat, hanya belasan hari kerja, dengan pilihan tenor mulai 12 hingga 84 bulan.

Syarat dan Ketentuan

Profil Diri:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  •  Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai.
  •  Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
  •  Profesi pekerjaan: Karyawan (minimal tetap 2 tahun)/Wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun).
  •  Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum.

Profil Rumah:

  • Rumah ditempati atau dihuni dan bangunan permanen.
  • Rumah yang dapat dibiayai harus berlokasi di cluster, komplek atau pemukiman.
  • Rumah tidak berada dalam gang atau bisa dilewati 1 mobil.
  • Rumah tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan.
  • Rumah tidak dalam proses jual.
  • Jaminan yang dapat dibiayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga.
  • Lokasi di Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya.

Dokumen:

  • KTP pemohon & Pasangan (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga / Akta nikah (jika sudah menikah).
  • PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (salah satu bulan saja).
  • NPWP.
  • Sertifikat, IMB, PBB.
  • Slip gaji 6 bulan terakhir & slip gaji pasangan 6 bulan terakhir (Jika sudah menikah) *untuk karyawan.
  • Surat keterangan kerja pemohon *untuk karyawan.
  • Rekening koran pribadi 6 Bulan terakhir & Rekening koran pasangan 6 Bulan terakhir (Jika sudah menikah) *untuk karyawan.
  • Rekening koran 6 Bulan terakhir, Pembukuan usaha 1 tahun terakhir dan Bukti Pendapatan*untuk wiraswasta.
  • SIUP / TDP / akta perusahaan / izin usaha/ izin praktik *untuk wiraswasta.

(Baca Juga: 4 Cara Cek Angsuran BFI Finance Termudah, Bisa Lewat HP)

2. Sampoerna – PDaja.com

Rekomendasi pinjaman jaminan sertifikat rumah yang berikut ada Sampoerna dari Bank Sahabat Sampoerna.

Di sini Sampoerna menawarkan berbagai produk finansial, untuk mendukung berbagai kebutuhan, khususnya yang darurat. 

Sampoerna sendiri memiliki platform pinjaman bernama PDaja.com, yang menyediakan produk Kredit Multi Guna dengan agunan rumah, ruko, kantor dan gudang. 

Agar lebih mudah, kamu bisa mengajukan melalui Cekaja.com, dan dapatkan beberapa keunggulan sebagai berikut ini:

  • Fasilitas dalam bentuk Plafon Rekening Koran.
  • Fleksibel dapat dipakai sesuai kebutuhan.
  • Setiap bulan hanya perlu membayar bunga saja sesuai pemakaian.
  • Plafon sampai dengan Rp25 miliar.
  • Bunga spesial mulai dari 1%/bulan.
  • Jumlah pinjaman minimum: Rp100 juta, dan maksimum Rp250 juta.
  • Tenor mulai dari 1 sampai 84 bulan.

Syarat dan ketentuan

  • Usia Pemohon: 21-65.
  • Min. Pendapatan Perbulan: Minimal disposable income adalah 1x angsuran yang ada di BSS.
  • Jenis Pekerjaan: Karyawan,Wiraswasta,Professional,PNS,Pegawai BUMN.
  • Apakah Penjamin diperlukan? Ya.
  • Apakah Agunan diperlukan? Ya. Agunan yang dapat diterima Rumah, Ruko, Gudang, Apartemen.

3. Pegadaian

Selanjutnya ada pinjaman jaminan sertifikat rumah dari Pegadaian Gadai Sertifikat. Di mana pembiayaan ini berbasis syariah untuk masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha kecil, petani, dengan jaminan sertifikat rumah setingkat SHM dan HGB.

Pegadaian Gadai Sertifikat memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:

  • Pinjaman mulai dari Rp1 juta – Rp200 juta.
  • Proses pengajuan mudah.
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM.
  • Sesuai prinsip syariah.
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Syarat dan ketentuan:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan Jaminan

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

(Baca Juga: Daftar Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor Resmi dan Legal Terdaftar OJK)

Itu dia beberapa rekomendasi pinjaman jaminan sertifikat rumah, yang bisa menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan kamu.

Adapun beberapa pinjaman dengan jaminan di atas, bisa kamu ajukan dengan mudah melalui CekAja.com, secara online kapan saja, di mana saja.

CekAja.com menjadi platform pengajuan berbagai jenis pinjaman, yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga sudah dipastikan aman dan legal.

Kamu bisa juga cari produk pinjaman lainnya, seperti kredit tanpa agunan hingga pinjaman online, yang limit dan tenornya beragam, suku bunganya juga cukup rendah.

Yuk, segera kunjungi CekAja.com sekarang juga dan temukan produk keuangan terbaik yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.