Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI, Mudah Banget!

Sering mendapatkan uang yang sudah robek ketika melakukan transaksi? Jangan langsung dibuang! Sebab, kamu hanya perlu mengetahui cara dan syarat menukarkan uang rusak di BI yang akan kita bahas kali ini.

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Perlu diketahui bahwa uang yang rusak, sejatinya masih dapat digunakan dan dijadikan sebagai alat tukar, selama ditangani dengan cara yang tepat.

Dilansir dari kompas.com, Junanto Herdiawan, selaku Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa uang rupiah yang masih laku namun dalam keadaan rusak bisa ditukarkan ke BI, selama memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

(Baca Juga: 5 Lokasi Penukaran Uang Rp75 Ribu)

Sebab dengan menukarkan uang yang rusak, maka masyarakat masih dapat mendapatkan keuntungan, yakni dengan menggunakannya kembali untuk bertransaksi.

Nah, bagi kamu yang sering menemukan uang rusak, sebaiknya jangan langsung membuangnya. Sebaliknya, segera tukarkan ke bank BI.

Di dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara dan syarat menukarkan uang rusak di BI. Apa sajakah itu? Yuk kita simak bersama!

Kriteria Uang yang Tak Layak Edar

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI - Kriteria Uang yang Tak Layak Edar

Sebelum kita membahas tentang cara dan syarat menukarkan uang rusak di BI, alangkah lebih baiknya apabila kita membahas tentang kriteria uang yang tak layak edar terlebih dahulu.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh BI, uang tidak layak edar terbagi menjadi tiga kategori, yang mana ketiganya ini dapat ditukarkan dengan uang baru, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Nah, tiga kategori uang tidak layak edar bisa kamu lihat sebagaimana berikut ini:

  • Uang Lusuh

Bank Indonesia menerima penukaran untuk uang yang sudah dalam keadaan lusuh dan cacat, dalam kondisi apapun.

Namun, dengan syarat uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya. Pada nantinya, uang yang ditukarkan akan diganti dengan uang layak edar dengan nominal yang sama.

  • Uang yang Ditarik dari Peredaran

Di laman bi.go.id, terdapat sekitar 19 jenis uang kertas dan 4 jenis uang logam yang telah ditarik peredarannya dari pasar.

Tak hanya itu, pada laman tersebut, masyarakat juga bisa melakukan penukaran mata uang, namun dengan batas jangka waktu yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki uang yang disebutkan di laman bi.go.id, alangkah baiknya jika segera menukarkan mata uang baru yang layak edar sebelum melewati jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Untuk jangka waktunya itu sendiri, kamu juga bisa melihatnya secara langsung melalui laman Bank Indonesia.

  • Uang Rusak

Secara umum, salah satu syarat menukarkan uang rusak di BI adalah selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.

Tak hanya itu, kriteria lainnya adalah ⅔ dari kondisi fisik dari uang masih dalam keadaan utuh. Dengan kata lain, uang yang telah sobek dan sobekannya hilang lebih dari sepertiga bagian, maka secara otomatis tidak akan bisa ditukarkan kembali.

Selain itu, uang yang rusak namun masih dalam satu kesatuan juga bisa ditukarkan dengan uang baru layak edar, selama nomor seri pada uang harus lengkap dan tentunya masih dapat dikenali keasliannya.

Uang rusak lainnya yang masih bisa ditukar di BI adalah uang yang terkoyak menjadi dua bagian terpisah.

Sehingga, apabila bagian uang tersebut sudah terkoyak lebih dari dua bagian, maka uang juga tidak dapat ditukarkan dengan uang layak edar.

Kedua bagian uang tersebut juga harus merupakan satu kesatuan, dengan nomor seri yang sama di kedua bagiannya.

Perlu diketahui bahwa BI tidak akan mengganti uang yang sudah terkoyak dan memiliki nomor seri yang berbeda di salah satu bagiannya.

Kategori uang tidak layak edar lainnya adalah uang yang berlubang lebih dari 10 milimeter persegi, terdapat coretan, dan tertambal selotip lebih dari 225 milimeter persegi.

BI juga akan tetap mengganti uang-uang tidak layak edar tersebut, asalkan masih dapat dikenali keasliannya.

Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI - Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Jika dilihat dari kategori uang tak layak edar yang telah dibahas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa syarat menukarkan uang rusak di BI adalah sebagaimana berikut ini:

  • Fisik uang kertas harus lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. Selain itu, uang juga harus dapat dikenali keasliannya.

Syarat menukarkan uang rusak di BI yang pertama adalah kondisi uang fisik yang harus lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.

Dalam arti, bagian uang rusak yang ingin ditukarkan tak boleh lebih dari sepertiga bagian atau 33 persen dari ukuran uang secara keseluruhan.

Lantas, bagaimana dengan uang rusak yang telah hilang sebagiannya karena tersobek? Kamu tetap bisa menukarkannya ke BI dengan nominal yang sama, asal bagian yang hilang tersebut tak lebih dari sepertiga bagian dari ukuran uang keseluruhan.

Untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan pada uang kertas, biasanya Bank Indonesia memiliki alat khusus seperti scanner, yang bisa membantu petugas untuk mengetahui seberapa besar kerusakan dari selembar uang.

  • Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Syarat menukarkan uang rusak di BI selanjutnya adalah uang yang rusak masih merupakan satu kesatuan, baik itu dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Sebab, ada uang rusak yang didasari oleh unsur ketidaksengajaan, salah satunya seperti merobek uang yang terdapat di dalam sebuah amplop dan dengan tidak sengaja justru membuang sobekan uang tersebut bersama sampah lainnya.

Jika hal ini terjadi, maka tak perlu khawatir! Uang tersebut masih bisa digunakan kok, tentunya selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut masih lengkap.

Nah, syarat menukarkan uang rusak di BI yang terakhir adalah ketika uang sudah tidak merupakan satu kesatuan, namun masih memiliki nomor seri yang lengkap.

Terkadang, kita mungkin pernah mengalami yang namanya terburu-buru ketika mengambil uang di dalam dompet dan menyebabkan uang tersebut justru tersobek menjadi dua bagian.

Apabila hal ini terjadi, maka salah satu solusi yang bisa dilakukan biasanya adalah dengan menyelotip uang tersebut.

Padahal, tahukah kamu? Uang yang sudah diselotip sebenarnya masuk ke dalam kategori uang tidak layak edar lho.

Oleh sebab itu, jika kamu menemukan uang yang diselotip, alangkah lebih baiknya jika langsung menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia.

Syaratnya, uang yang rusak tersebut pada kedua bagiannya yang terpisah masih menampilkan nomor seri yang sama dan lengkap.

Uang Rusak yang Tidak Memenuhi Syarat Ditukarkan

Perlu diketahui bahwa ternyata ada beberapa ciri yang membuat uang rusak tersebut tidak dapat ditukarkan di BI.

Dilansir dari kontan.co.id, uang rusak yang tidak dapat ditukarkan yaitu sebagaimana berikut ini:

  • Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah, dengan kedua nomor seri uang rusak yang berbeda.

Cara Menukarkan Uang Rusak di BI

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI - Cara Menukarkan Uang Rusak di BI

Setelah mengetahui tentang syarat menukarkan uang rusak di BI, sekarang barulah saatnya kita mengetahui tentang cara menukarkan uang rusak di BI itu sendiri.

Pertama, perlu diketahui bahwa cara dan syarat menukarkan uang rusak di BI sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun, namun selama uang masih bisa dikenali keasliannya.

Apabila keaslian uang sudah tidak dapat dikenali, maka masyarakat diharuskan untuk membayar biaya lebih atas uang yang ditukarkan.

Pasalnya, BI akan melakukan penelitian terlebih dahulu, dan biaya penelitian tersebut akan dibebankan kepada masyarakat.

Dilansir dari simulasikredit.com, berikut cara menukarkan uang rusak di BI yang bisa kamu lakukan, yaitu adalah:

  • Pastikan bahwa kamu membawa uang rusak layak edar yang akan ditukarkan.
  • Datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia, layanan kas keliling, maupun bank umum yang melayani penukaran uang di wilayah setempat pada saat jam kerja.
  • Sampaikan keinginan kamu kepada petugas terkait mengenai penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang rusak yang ingin ditukarkan tersebut kepada petugas.
  • Kemudian, petugas akan melakukan scanning untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan uang sekaligus mengetahui apakah uang tersebut memenuhi syarat penukaran uang atau tidak.
  • Jika uang tersebut telah dikenali keasliannya dan memenuhi syarat dalam penukaran uang, maka langkah selanjutnya adalah petugas akan langsung mengganti uang rusak kamu menjadi uang layak edar dengan nominal yang sama.
  • Namun apabila uang rusak yang kamu berikan memenuhi syarat penukaran namun tidak dapat dikenali keasliannya, maka pihak bank akan meminta kamu untuk mengisi formulir untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Petugas juga akan meminta kamu untuk meninggalkan uang rusak tersebut sekaligus memberitahukan biaya tambahan yang mungkin harus kamu bayar.

Jadi, itulah cara dan syarat menukarkan uang rusak di BI yang bisa kamu lakukan. Perlu diketahui bahwa menukarkan uang ini tidak bisa dilakukan secara online, melainkan mengharuskan kamu untuk ke luar rumah.

Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketika kamu akan ke luar rumah, yakni dengan membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan, jaga jarak, serta menggunakan masker.

Agar merasa jauh lebih aman ketika ke luar rumah, jangan lupa juga untuk memiliki asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan ekstra.

Sebab, melalui asuransi kesehatan kamu akan tetap berkemungkinan untuk bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang mumpuni namun dengan biaya yang lebih hemat ketika diharuskan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit.

Pada nantinya, asuransi kesehatan akan mengcover sebagian biaya pengobatan yang dibutuhkan, namun tentu harus disesuaikan dengan program dan premi yang dibayarkan.

Meski begitu, tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya asuransi kesehatan jelas akan membuat biaya pengobatan yang kamu keluarkan menjadi lebih lebih hemat dan ekonomis.

(Baca Juga: Fakta Uang Rp75 Ribu Bisa Bernyanyi)

Lantas, apa yang harus dilakukan jika belum memiliki asuransi kesehatan? Segera ajukan saja di CekAja.com!

Melalui CekAja.com, kamu bisa melakukan perbandingan untuk mengetahui jenis asuransi manakah yang sekiranya paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam membayar premi.

Tak hanya itu, pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online lho, sehingga proses pengajuan menjadi jauh lebih mudah dan menghemat waktu. Kamu bahkan bisa melakukan pengajuan dimanapun dan kapanpun.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera ajukan asuransi kesehatan pilihanmu di CekAja.com dan nikmatilah sederet manfaatnya.