Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah Beserta Dasar Hukumnya

Mau investasi deposito tapi yang perhitungannya nggak riba, memangnya ada? Intip nih cara hitung bagi hasil deposito syariah, yang anti riba! 

Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah Beserta Dasar Hukumnya

Buat kamu yang mau punya keuntungan dari berinvestasi, tapi sistemnya berdasarkan dengan aturan syariat Islam, maka bisa pilih deposito syariah. Apa bedanya deposito konvensional dengan sistem perbankan modern? 

Secara umum, deposito konvensional memiliki perhitungan keuntungan dengan bunga. Deposito konvensional sendiri merupakan sebuah produk simpanan, dimana dana akan diserahkan kepada lembaga atau pihak tertentu seperti bank. 

Untuk sistem penarikannya, hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, yang dibuat oleh pihak perbankan dengan sistem bunga. Sedangkan untuk deposito syariah tidak menggunakan sistem bunga. 

Yuk, ketahui dulu apa itu deposito syariah beserta perbedaannya dengan deposito konvensional, dasar hukum, hingga cara hitung bagi hasil deposito syariah.

Apa itu Deposito Syariah?

Hampir sama dengan deposito biasa, deposito syariah adalah salah satu instrumen investasi berupa simpanan uang berjangka. 

Bukan sistem keuntungan berbunga, cara hitung bagi hasil deposito syariah diterapkan berdasarkan sistem, yang sesuai dengan prinsip Islami. 

Jadi buat kamu yang anti riba, bisa pilih deposito syariah, atau deposito yang biasa disebut deposito halal. Karena secara keseluruhan, keuntungan yang didapatkan dari deposito syariah adalah adanya perjanjian di awal dengan konsep islami.

Nah, yang masih bingung dengan sistem deposito syariah beserta perbedaannya dengan deposito konvensional, mari simak informasi di bawah ini. 

Sekaligus, ketahui juga cara hitung bagi hasil deposito syariah, agar kamu tidak ragu dengan keuntungan yang didapat. 

(Baca Juga: Pajak Bunga Tabungan dan Deposito Bank, Mulai dari Cara Hitung dan Tarif Pajaknya)

Perbedaan Deposito Syariah dengan Deposito Konvensional

Sistem Keuangannya

Deposito syariah menggunakan sistem deposito yang sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawasan Syariah – Majelis Ulama Indonesia. 

Sedangkan deposito konvensional menggunakan sistem perbankan konvensional dengan peraturan yang telah disusun oleh pihak bank, dan cara perhitungannya juga berbeda dengan deposito syariah. 

Bentuk Imbalan Hasil dan Risiko

Bentuk imbalan atau keuntungan dari deposito syariah adalah sistem bagi hasil. Sementara deposito konvensional menggunakan sistem imbalan berupa suku bunga. 

Sistem Pengelolaan Dana Deposito

Dana deposito syariah akan dikelola oleh berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam dan dilarang melakukan kegiatan seperti gharar, maisir, dan riba. Sedangkan deposito konvensional dikelola oleh pihak bank untuk berinvestasi. 

Biaya Pinalti

Seorang nasabah akan dikenakan biaya penalti, jika ia menarik dana deposito sebelum jatuh tempo. Berbeda dengan deposito syariah yang tidak ada biaya penalti, namun hanya dikenakan biaya administrasi, yang nilainya sudah disepakati saat perjanjian di awal. 

Perhitungan Bunga Keuntungan

Dalam deposito syariah tidak ada perhitungan bunga keuntungan, karena sistem keuntungannya adalah bagi hasil. Misalnya, nasabah dan bank sudah menyepakati hasil keuntungan investasinya adalah 60% dan 40%. 

Nilai presentasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pembagian keuntungan yang nilainya fluktuatif atau berubah-ubah sesuai hasil keuntungan investasi yang didapat. 

Dasar Hukum Deposito Syariah

Masih ragu dengan deposito syariah? Selain mengetahui cara hitung bagi hasil deposito syariah, yuk ketahui lebih dalam mengenai dasar hukumnya, sebagai produk perbankan syariah. 

Produk investasi deposito berbasis syariah ini, diatur diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000. 

Apa saja ketentuan umum deposito syariah secara mudharabah, yang dijelaskan dalam fatwa tersebut? Yuk simak informasi lebih detailnya sebagai berikut:

  • Di sini nasabah akan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sedangkan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
  • Sebagai mudharib atau pengelola, di sini bank dapat melakukan berbagai macam kegiatan atau usaha. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya.
  • Dana nasabah atau modal, harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan berupa piutang.
  • Dalam pembagian keuntungan bagi hasil, harus dinyatakan dalam bentuk nisbah. Lalu dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Sebagai mudharib, bank menutup biaya operasional deposito, yakni dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  • Pihak bank, tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah, terlebih tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, yang sudah diatur oleh DSN-MUI, kamu bisa pahami bagaimana cara hitung bagi hasil deposito syariah, untuk memastikan bahwa instrumen investasi ini memang halal. 

Adapun, rumus dari cara hitung bagi hasil deposito syariah, untuk perhitungan nisbahnya, kamu bisa lihat secara sederhana berikut ini: 

“(Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut”

Mari simak contoh perhitungan berikut ini:

1. Kamu ingin investasikan dana di produk deposito syariah, dengan nominal Rp10 juta dan jangka waktu 1 bulan

2. Bank tersebut, memiliki jumlah sebesar Rp5 miliar dari seluruh deposito dengan jangka waktu 1 bulan.

3. Nilai keuntungan bagi hasil dari seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp50 juta

4. Perjanjian nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan, adalah 55 % (nasabah) dan 45% (bank)

Maka, cara hitung bagi hasil deposito syariah kamu adalah;

(Rp10 juta : Rp5 miliar) x 55% x Rp50 juta = Rp55 ribu,-

Jadi, di bulan berikutnya, kamu akan mendapatkan nilai nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp55 ribu.

(Baca Juga: Review Tabungan OCTO Savers Terlengkap, Tabungan Bebas Biaya Transaksi!)

Bagaimana? Masih ragu untuk memastikan cara hitung bagi hasil deposito syariah ini mengandung bunga atau riba? Meski tanpa bunga, kamu tetap bisa mendapatkan keuntungan yang cukup menguntungkan bukan?

Apapun jenis investasi yang kamu pilih, pastikan semuanya legal dan aman. Terlebih untuk pemula, kamu bisa memilih produk investasi yang minim risiko, seperti reksadana hingga emas. 

Jika masih belum siap untuk investasi, kamu bisa pilih tabungan biasa yang pastinya tetap bisa memberi keuntungan. Kamu juga bisa pilih tabungan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhanmu melalui website CekAja.com. 

Ada banyak rekomendasi produk tabungan di CekAja.com, terlebih untuk jangka pendek dan menengah. 

Mulai tabungan untuk pendidikan, pernikahan, hingga untuk beli kendaraan ada di sini. Beberapa jenis produk tabungan tersebut ialah:

Produk tabungan di CekAja.com, sudah dipastikan aman, karena sudah terdaftar di OJK! Yuk, segera cek berbagai produk tabungan dan finansial lainnya hanya di CekAja.com!