Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan!

Berurusan dengan perusahaan pinjaman online ilegal adalah cobaan berat karena mereka akan memeras uang dari peminjam. Sebab itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara keluar dari pinjaman online ilegal.

Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan!

Perlu diketahui, keberadaan perusahaan pinjaman online ilegal tidak kuat di negara ini. Tetapi kurangnya kesadaran soal aturan pinjaman di antara masyarakat membuat perusahaan-perusahaan ini beredar dan memakan korban dengan cepat.

Belum lagi jika masyarakat tidak tahu bagaimana cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Kondisi ini memungkinkan mereka terjebak dalam pinjaman yang ilegal.

Pinjol ilegal membebankan suku bunga yang sangat tinggi dan mengancam akan mengajukan pengaduan polisi ketika peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman mereka.

Beberapa peminjam merasa tidak berdaya ketika mereka tidak dapat keluar dari pinjaman online ilegal bahkan setelah membayar tiga kali lebih banyak dari jumlah yang dipinjam. Lalu, apa yang harus dilakukan jika terlanjur berhubungan dengan pinjol ilegal?

Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya menyebutkan ada lima langkah yang bisa dilakukan ketika ingin keluar dari pinjaman online ilegal. Dikutip dari VOI, berikut rinciannya.

1. Segera Lunasi Pinjaman

Cara keluar dari pinjaman online ilegal yang pertama adalah segera melunasi pinjaman tersebut. Sebab jika pinjaman belum lunas, peminjam akan terus-menerus diteror.

Pinjol ilegal akan menagih dengan berbagai cara, seperti menelepon dengan kata-kata kasar hingga menelepon orang terdekat untuk memberi tahu peminjam agar segera melunasi utangnya.

Belum lagi bunga yang ditetapkan pinjol ilegal mungkin terus bertambah besar. Semakin lama kamu menunggak, maka makin besar pula bunga yang harus kamu bayarkan.

2. Laporkan

Selanjutnya, kamu harus melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak yang berwenang supaya tidak lagi memakan korban. 

Apabila kamu ingin membuat laporan, maka hal yang perlu dilakukan antara lain:

  • Kumpulkan semua bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Laporkan bukti-bukti tersebut dengan datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Adukan layanan pinjaman online ilegal tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

(Baca Juga: 7 Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya, Jangan Tertipu Lagi!)

3. Ajukan Keringanan

Cara keluar dari pinjaman online ilegal yang satu ini bisa dilakukan oleh kamu yang merasa tidak mampu untuk membayar.

Ajukanlah keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat memudahkanmu untuk melunasi hutang.

4. Hindari Pinjaman Baru

Terus menerus ditagih oleh pinjaman online ilegal memang hal yang memusingkan. Tetapi, jangan sampai kamu berpikiran untuk mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang lama.

Sebab, membuat pinjaman baru tidak akan menyelesaikan masalah dan malah menambah masalah baru yang dapat mempersulit debitur untuk melunasi utangnya.

5. Lapor Polisi

Apabila kamu sudah berupaya untuk membayar atau meminta keringanan tetapi tidak dikabulkan oleh pihak pinjol ilegal, maka cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya ke polisi.

Tapi harus dicatat, bahwa melaporkan suatu layanan pinjol ilegal ke yang berwajib hanya bisa dilakukan apabila dalam proses penagihan utang tersebut, kamu mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, teror, atau tindakan yang sudah menjurus ke unsur pidana.

(Baca Juga: Simak! Ciri-Ciri Pinjol Ilegal serta Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman)

Nah itu dia beberapa cara keluar dari pinjaman online ilegal. Sebisa mungkin, hindari mengajukan pinjaman pada lembaga-lembaga yang belum jelas.

Jika ingin mengajukan pinjaman, pastikan bahwa lembaga tersebut sudah terdaftar di OJK. Salah satu pinjaman online terpercaya yang bisa kamu pilih adalah Kredit Pintar.

Pengajuannya sangat praktis dan bisa dilakukan secara online melalui CekAja.com. Limit pinjamannya juga cukup besar, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta.

Tertarik mengajukan pinjaman di Kredit Pintar? Simak persyaratan umumnya berikut ini.

  • Pekerjaan: Karyawan, Pengusaha.
  • Rentang Usia Debitur: 18 – 65 Tahun.
  • Minimal Pendapatan Perbulan: Tidak ada minimum jumlah penghasilan.
  • Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia
  • Limit: Rp600 ribu – Rp20 juta
  • Proses persetujuan kredit: 15 menit
  • Biaya Keterlambatan: 1,15%

Ada pula persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
  • Melampirkan dokumen penghasilan pada Aplikasi Kredit Pintar

Jika syaratnya sudah terpenuhi, kamu bisa ajukan pinjaman Kredit Pintar di CekAja.com sekaang juga!