7 Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya, Jangan Tertipu Lagi!

Beberapa tahun belakangan ada banyak sekali contoh kasus pinjaman online yang diliput oleh media. Beragam kasusnya ini terjadi karena tak lain debitur terjebak oleh pinjol ilegal.

7 Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya, Jangan Tertipu Lagi!

Ya, meski layanan pinjaman online kini semakin meluas, bahkan di berbagai kota di Indonesia, lembaga pembiayaan seperti ini bukan tak mungkin selamanya terdaftar OJK.

Akan selalu ada pihak yang melakukan kecurangan dengan mengklaim diri mereka sebagai lembaga pinjaman online terbaik.

Parahnya lagi, masih ada saja masyarakat yang tertipu hanya karena iming-iming limit pinjaman yang besar, tanpa syarat, bunga ringan, serta sudah mengantongi izin dari OJK.

Nah, lewat artikel ini, CekAja pengin ngasi tahu kamu mengenai ciri-ciri pinjol ilegal sekalius contoh kasus pinjaman online dan cara melaporkannya. Jadi, jangan di skip ya informasi bermanfaat ini.

Ciri-ciri Lembaga Pinjol Ilegal

Memang sih enggak semua lembaga pembiayaan itu ilegal. Buktinya saja Kredivo, KreditPintar, JULO, dan beberapa pinjol lainnya.

Namun, bukan berarti kamu harus menyepelekan fakta mengenai adanya pinjol ilegal. Sebab per November 2022 lalu saja, OJK mencatat bahwa sekiranya ada 88 pinjol bodong yang sudah ditangguhkan.

Maka dari itu, biar tak tertipu lagi atau mungkin kamu masih awam akan layanan pinjaman online, ada baiknya untuk mengetahui ciri-ciri dari pinjol ilegal terlebih dulu. Dan diantaranya seperti:

  • Menawarkan pinjaman tanpa adanya syarat satupun.
  • Menawarkan pinjaman dengan proses pencairan super cepat.
  • Meminta uang muka dengan nominal sangat besar.
  • Tidak memiliki identitas perusahaan yang valid.
  • Tidak terdaftar OJK.
  • Meminta informasi yang bersifat pribadi.
  • Tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai bunga dan biaya terkait pinjaman.

(Baca Juga: 5 Pilihan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Terbaik)

Beberapa Contoh Kasus Pinjaman Online

Nah, biar makin meyakinkan kamu kalau penipuan berkedok pinjol itu memang nyata adanya, berikut ini CekAja paparkan contoh kasus pinjaman online.

Sebagai informasi, tidak semua kasus pinjaman online yang akan dibahas di bawah ini menyertakan nama, sebab beberapa diantaranya hanya berupa gambaran saja.

1. Kasus Foto Disebar dan Dilabeli “Siap Digilir”

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus foto disebar dan dilabeli “siap digilir”

Tak hanya perihal ditagih saja, contoh kasus pinjaman online yang satu ini memang patut dibawa ke ranah hukum lho.

Mengutip dari laman Kompas.com, adalah YI (51) yang merupakan seorang warga asal Solo Jawa Tengah.

Dia diteror oleh pinjaman online dimana foto-fotonya disebar di media sosial dengan bertuliskan “siap digilir”.

Usut demi usut, yang membuat pihak pinjol berani melakukan hal tersebut karena YI telat membayar pinjaman selama dua hari.

Padahal menurut kesaksian YI, ia hanya mendapatkan uang sebesar Rp680 ribu dari pengajuan semulanya, yakni Rp1 juta.

Sedangkan pihak pinjaman online itu meminta Rp 1.054.000 sebagai bentuk pengembalian pinjaman dalam jangka waktu seminggu.

2. Kasus Melibatkan Orang Lain

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus melibatkan orang lain

Gimana sih rasanya berhutang namun yang ditagih enggak cuma ke kamu saja? Ya, ini adalah salah satu gambaran dari contoh kasus pinjaman online yang masih marak terjadi lho.

Beberapa pinjaman online ilegal masih memberlakukan hal ini, yang mana saat debitur tak mampu membayarkan hutangnya, pihak pinjaman juga akan melibatkan orang lain yang kemungkinan masih merupakan kerabat terdekat.

Jangankan kerabat, bahkan ada saja oknum pinjol yang langsung melibatkan atasan dari debitur tersebut, sehingga ia pun dipecat dari pekerjaannya.

3. Kasus Bunuh Diri

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus bunuh diri

Nah kalau contoh kasus pinjaman online yang satu ini bisa dibilang tragis. Pada Februari 2019 lalu telah terjadi kasus gantung diri seorang supir taksi di kamar indekosnya.

Hal itu karena dia terjebak oleh pinjaman online abal-abal. Pihak polisi mengetahuinya sebab supir taksi tersebut menuliskan sebuah surat yang berisi bahwa ia terlilit utang dan terus dikejar oleh rentenir online.

Bahkan, dalam suratnya juga, terdapat pesan untuk sanak keluarga agar tak perlu membayarkan utangnya dan meminta pihak OJK untuk memberantas pinjol ilegal tersebut.

4. Kasus Pornografi dan Ancaman Kekerasan

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus pornografi dan ancaman kekerasan

Penagihan yang tidak beretika dan justru mengarah ke pornografi hingga ancaman kekerasan pasti pernah dialami oleh debitur dari pinjol ilegal. Buktinya pada kasus Vloan.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya ditangani oleh pihak kepolisian. Yang mana, ditetapkannya 4 karyawan dari P2P lending ilegal milik PT Vcard Technology itu sebagai tersangka.

5. Kasus Gali Lobang Tutup Lobang

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus gali lobang tutup lobang

Contoh kasus pinjaman online yang sudah tak asing lagi bahkan mungkin sebagian orang masih melakukan hal ini adalah kasus gali lobang tutup lobang.

Gali lobang tutup lobang disini maksudnya adalah saat kamu meminjam dana di banyak aplikasi pinjol. Alhasil saat ditagih, kondisi keuangan justru semakin terpuruk bukannya terbantu.

Hal seperti itu biasanya dialami saat seseorang mulai kecanduan untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan mendesak ataupun yang sifatnya konsumtif.

Makanya sekarang ini, banyak lembaga keuangan legal yang menetapkan syarat agar calon debitur tidak terlibat kredit pada lembaga pembiayaan lainnya saat ingin meminjam dana.

Namun aturan tersebut tak berlaku bagi pinjaman online ilegal, sehingga kamu mesti waspada sebelum berniat untuk meminjam uang.

6. Kasus Pinjaman Beranak-pinak

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus pinjaman beranak-pinak

Kasus pinjaman membengkak lagi-lagi dialami oleh masyarakat Indonesia sekitar tahun 2019 lalu. Mengutip dari laman Antara, adalah SM dan AZ yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Mulanya SM meminjam uang sebanyak Rp5 juta saja. Namun, perkara telat membayar selama 2 bulan, nilai pinjamannya justru menjadi Rp70 juta, dan sudah termasuk biaya perpanjangan tenor, bunga dan denda.

Hal serupa juga dialami AZ. Dari semula meminjam uang sebesar Rp2 juta, ia mesti membayar Rp10 juta dalam waktu satu bulan.

7. Kasus Penagihan Tak Berujung

Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya - Kasus penagihan tak berujung

Contoh kasus pinjaman online yang lainnya dan membuat debitur kapok untuk menggunakan layanan tersebut adalah penagihan tak berujung.

Mengutip dari CNN Indonesia, salah seorang pengguna layanan pinjaman online, Sandi (33) mengalami kejadian tan menyenangkan, di mana pihak terkait terus menagihnya bahkan dengan ancaman.

Mulanya, ia meminjam dana sebesar Rp2 juta. Total bersih yang diterima hanya sebesar Rp1,8 juta saja.

Menjelang jatuh tempo, Sandi menerima telepon dari pihak pinjol mengenai penawaran pengajuan utang dengan limit tinggi jika ia bisa membayarnya saat itu juga.

Namun Sandi menolak dan ketika jatuh tempo ia mengaku belum memiliki uang. Alhasil, Sandi pun meminta pihak terkait untuk memberikannya waktu dan ia juga menjanjikan untuk membayar dendanya.

Setelah itu, pihak pinjaman online menolak dan terus menagihnya bahkan dalam bentuk ancaman langsung dan melalui telepon.

Beruntungnya, setelah dua pekan terlambat membayar pinjaman, Sandi akhirnya menyetorkan cicilannya tersebut yang berjumlah Rp2,5 juta, sudah termasuk bunga dan denda.

Cara Melaporkan Kasus Pinjaman Online

Untuk berjaga-jaga, kamu mesti ingat mengenai cara melaporkan kasus pinjaman online berikut ini, jika pihak terkait menagih dalam batas yang tak wajar, seperti mengancam atau mencemarkan nama baik.

1. Melalui OJK

Cara pertama yang bisa ditempuh adalah dengan melaporkannya ke Satgas Investigasi OJK. Kamu cukup hubungi call center OJK (021) 1500-655 atau melalui email yakni konsumen@ojk.go.id.

2. Melalui Pihak Kepolisian

Selain OJK, kamu boleh lho melaporkan pinjol ilegal yang menagih dengan cara tak wajar ke kantor polisi.

Kumpulkan semua bukti yang dimiliki seperti ancaman, terror atau mungkin pesan yang mengarah ke pelecehan. Lalu buat laporan baru mengenai ancaman penagihan hutan dari pinjol.

3. Melalui Situs Lapor

Cara yang terakhir adalah dengan mengakses situs Lapor. Situs ini merupakan tempat pengaduan dari masyarakat yang dibuat secara khusus oleh Unit Kerja Presiden.

Kamu dapat mengakses situsnya https://www.lapor.go.id/ lalu pilih tipe laporan dan ceritakan mengenai masalah yang dialami.

(Baca Juga: SWI OJK Blokir 88 Pinjaman Online Ilegal)

Nah itu dia informasi mengenai contoh kasus pinjaman online dan cara melaporkannya. Dibandingkan menggunakan layanan abal-abal, mendingan pilih CekAja.com saja yang sudah pasti berkualitas dan terdaftar OJK.

Sebagai aggregator financial, CekAja bakal membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman terbaik dari pinjol terpercaya seperti berikut ini.

Jadi, yuk langsung kepoin produk pinjaman di CekAja.com, dan nikmati seluruh manfaatnya.