Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan, Ini Tahapannya!

Memasuki triwulan 2020, Pemerintah mulai mengingatkan warganya untuk lapor SPT tahunan. Sebaiknya, kamu segera mengetahui cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan, sebab melapor SPT pajak PPh Badan akan ditutup tanggal 30 April 2020 nanti.

Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan

Pentingnya Lapor SPT Pajak PPh Badan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh sebuah Badan. Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa kamu lakukan secara online.

Yang dimaksud dengan Badan sendiri adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan lainnya, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun. Seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Cara melaporkan SPT Online pajak PPh Badan sangat penting diketahui. Pelaporan SPT dijadikan sebagai bukti ketaatanmu sebagai pihak yang menjalankan sebuah Badan untuk membayar pajak tahunan pada negara.

Sebab, semua Badan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadikannya sebagai Wajib Pajak yang harus membayarkan pajak setiap tahunnya.

Maka dari itu, ketahui lebih dalam soal cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan yang hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2020 ini.

(Baca Juga: Macam-macam Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui)

Syarat Dokumen Memiliki NPWP Badan

Wajib Pajak Badan sendiri terbagi menjadi tiga jenis Untuk membuat NPWP Badan. Masing-masingnya memiliki syarat dokumen yang berbeda untuk memiliki NPWP.

Pengajuan kepemilikan NPWP bisa dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Badan tersebut. Berikut penjelasannya:

Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Sedangkan untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit, pengajuan kepemilikan NPWP akan dipenuhi jika kamu melampirkan:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Dan untuk Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), kamu perlu melampirkan:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Tarif Pajak PPh Badan

Lalu, berapa besaran pajak PPh Badan yang perlu dibayarkan setiap tahunnya? Tarif pajak PPh Badan secara umum adalah 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak.

Nah, yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak adalah hasil perhitungan dari penghasilan selama satu tahun yang dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Badan tersebut.

Lalu, perhatikan biaya-bniaya yang tidak dapat dikurangkan. Misalnya, pembagian laba, pembagian sisa hasil usaha koperasi, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, dan lain sebagainya.

Cara Melaporkan SPT Online Pajak PPh Badan

Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu scan untuk dijadikan softcopy yang dilampirkan saat melaporkan SPT online pajak PPh Badan, seperti yang berikut ini:

  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 yang bisa diunduh di situs pajak.go.id
  • SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • SPT Masa PPh Pasal 21 selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 23 selama periode Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019. Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1 persen, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25, periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 periode pajak Januari 2019 sampai Desember 2019
  • Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti: rekening koran atau rekening tabungan perusahaan, arsip akta pendirian dan/atau akte perubahannya, lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya, bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya, buku besar pendukung Laporan Keuangan, serta buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Setelah menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan, lakukan tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan berikut ini:

1. Log In di situs DJP Online

Tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.

2. Cek Kelengkapan Profil

Begitu selesai log in, kamu akan masuk ke halaman Dashboard. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Kamu bisa mengeceknya dengan mengklik menu Profil Wajib Pajak.

Setelah data dilengkapi dan disimpan, akan ada tampilan dialog box untuk log in e-SPT. Kemudian masukkan:

Username: administrator

Password: 123

3. Ajukan Pelaporan SPT

Cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan selanjutnya yakni dengan mengklik menu Program untuk membuat SPT terbaru. Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0, klik Buat.

Pelaporan SPT online pajak PPh Badan akan mengarahkanmu pada kategori SPT 1771.

4. Isi Laporan Keuangan

Melanjut dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan sebelumnya, sekarang kamu klik Program, Buka SPT yang Ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan Badan atau perusahaanmu, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.

Dokumen yang dilampirkan masuk ke dalam kategori Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, yang berisi laporan laba-rugi dan laporan neraca. Sesuaikan pengisian agar neraca menjadi seimbang (balance).

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Pada Lampiran V dan VI, kamu harus mengisi data pemegang saham. Caranya dengan klik Baru, Isi dengan data pemegang saham, simpan. Begitu juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, lalu simpan data tersebut.

6. Cetak Induk SPT dan Bawa CSV

Adapun beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Isian Induk SPT
  • SPT PPh
  • SPT PPh Wajib Pajak Badan
  • Pada tab Pembukuan, isi status diaudit, dilanjutkan dengan mengisi nama auditor dan nama konsultan (bila ada).
  • Pada tab A-C, C-D, E-G bisa dilewati jika nihil, lalu langsung ke tab H
  • Pilih yang perlu saja pada bagian dengan kolom checklist
  • Pilih tanggal laporan
  • Klik Simpan
  • Klik Cetak untuk lapor SPT Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Wajib cetak induk SPT dan membawa CSV

Kemudian, cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan dilanjutkan dengan membuat file CSV, dengan cara berikut:

  • Klik SPT Tools
  • Lapor Data SPT ke KPP
  • Akses direktori penyimpanan database yang ada di komputer
  • Klik Tampilkan Data
  • Setelah muncul tampilan baru, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar
  • Pilih Create File
  • Simpan file CSV di folder sesuai keinginan
  • Setelah Anda membuat file CSV dan sudah punya Electronic Filing Identification Number (EFIN), isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu Lapor, dan pilih e-Filing. Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan.

Segera terapkan cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan secepat mungkin agar terhindar dari denda keterlambatan lapor SPT pajak PPh Badan sebesar Rp1 juta.

Selain untuk bayar pajak, sisihkan juga pendapatanmu untuk asuransi. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu dan ajukan dengan mudah melalui CekAja.com.