Cara Membuat NPWP Perusahaan

tips bisnis_kredit tanpa agunan - CekAja.com

Secara umum, terdapat dua pilihan yang mesti dilengkapi saat akan membayar pajak.

Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana cara membuat NPWP baik sebagai seorang individu wajib pajak atau untuk sebuah perusahaan. Apalagi, masyarakat juga sudah memahami bahwa NPWP yang merupakan bagian penting dari sebuah pajak merupakan nomor yang diberikan kepada diberikan kepada wajib pajak baik sebagai seorang invidiu yang sudah bekerja atau perusahaan sebagai sarana pengenal untuk membayarkan hak dan wajib pajaknya.

Nah! Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat NPWP khusus untuk perusahaan atau sedang mengerjakan hal ini di tempat kerja yang sekarang, apa saja yang perlu dipersiapkan?

Mengenal perusahaan sebagai wajib pajak

Sebuah badan usaha atau perusahaan wajib didaftarkan untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau NPWP, jika perusahaan atau badan usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia sendiri sudah menegaskan bahwa wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayaran, atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan undang-undang pajak, termasuk bentuk usaha tetap atau operator di bidang usaha hulu seperti minyak dan gas bumi.

Kemudian, bagimana cara membuat NPWP untuk perusahaan? Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Menyiapkan dokumen itu penting!

Sama seperti kegiatan lainnya dalam urusan birokrasi mengurus NPWP untuk perusahaan pun membutuhkan dokumen. Oleh karena itu penting bagi kamu untuk mengetahui, seperti apa jenis perusahaan yang sedang dijalankan.

Jika perusahaan tersebut tidak Bberorientasi laba (Non profit Oriented), maka siapkan fotokopi akta pendirian serta perubahan bagi wajib pajak dalam negri. Siapkan juga surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi usaha tetap.

Selanjutnya, siapkan fotokopi kartu NPWP salah seorang pengurus, serta surat keterangan tempat tinggal. Kemudian, siapkan juga fotokopi dokumen izin usaha, dan juga kartu tanda penduduk.

Sementara itu, bagi perusahaan atau badan usaha operasi kerjasama diwajibkan untuk menyiapkan dikmen, seperti fotokopi, perjanjian kerjasama atau akta pendirian, kartu NPWP masing-masing anggora, kartu NPWP Pribadi, fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instasi yang berwenang.

Jika sudah siap maka kamu bisa memulai mengitui cara pembuatan NPWP yang sangat mudah. Pilihan pertama adalah datang langsung ke kantor pajak atau melakukannya secara online.

Kunjungi lama https://ereg.pajak.go.id/login untuk Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini! di situs Dirjen Pajak, pilih sistem e-Registration, klik “daftar . dan isi semua data persyaran yang diminta dan kemudian klik “Save . Karena ini layanan online, maka kamu perlu mengaktifkan akun dengan membuka kotak surat elektronik atau email yang digunakan untuk mendaftar, dan lakukan aktifasi.

Selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran untuk memproses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar melalui e-formulir, kemudian akan muncul keterangan terdaftar sementara. Selanjutnya, kirim formulir tersebut dengan mengklik tomobol daftar, maka formulir pendaftaran wajib pajak akan terkirim langsung ke kantor Pajak. Kamu yang memiliki bisnis wajib membuat NPWP.

Hal Penting Yang Perlu Diketahui

Hal penting yang perlu diketahui adalah, meskipun kamu melakukannya dengan cara online, namun setiap pembuatan NPWP perusahaan harus mendatangi langsung ke kantor pajak. Cara penting yang harus kamu lakukan adalah mencetak dokumen tersebut dan ditandatangani, dan sertakan dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan masing-masin jenis perusahaan tadi.

Nah dokumen ini bisa kamu kirim dengan langsung datang ke kantor Pajak atau menggunakan jasa pos. Terakhir, kamu hanya perlu melakukan pengecekan status dan menunggu kiriman kartu NPWP dari kantor pajak.

Mudahkan cara membuat NPWP untuk perusahaan?