Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Serangkaian nomor ini mengidentifikasikan setiap warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.

Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki NPWP? Risiko utamanya adalah harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP.

Gaji Anda pun akan cukup banyak berkurang karena hal tersebut. Satu lagi, NPWP juga menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib untuk dilampirkan  untuk membuka rekening atau mengajukan kredit.

Bayangkan kalau tidak punya NPWP, pasti keperluan Anda akan sedikit terganggu. Beberapa urusan administrasi lainnya juga akan dimudahkan ketika kamu sudah memiliki NPWP.

Nah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP. Mungkin dulu banyak orang yang berpikir membuat NPWP itu sulit.

Nyatanya, sekarang membuat NPWP online sudah bisa dilakukan. Dimanapun Anda berada, tinggal klik klik klik, semua urusan selesai. Penasaran bagaimana cara daftar NPWP online? Simak langkah-langkahnya di bawah, yuk!

(Baca juga: Tidak Perlu Bingung, Intip Cara Mudah Bikin NPWP Berikut Ini)

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Siapkan gadget dengan koneksi internet yang stabil. Buka https://ereg.pajak.go.id, lalu buat akun ereg pajak. Ereg sendiri adalah website resmi yang ditujukan untuk daftar NPWP online. Setelah masuk, isi kolom-kolom dengan mengikuti petunjuknya satu per satu. Jangan lupa cek email Anda, karena ada tautan aktivasi yang harus diklik untuk lanjut ke tahap kedua.

Pada laman kategori wajib pajak, centang status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih status ‘Cabang’.

2. Unggah Dokumen Persyaratan

Jika sudah melengkapi isi kolom dari langkah 1 sampai 7, selanjutnya unggah dokumen persyaratan sesuai dengan kategori wajib pajak masing-masing:

Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Menikah yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya)

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah berhasil diunggah, klik tombol “Token” yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda, copy-paste token di email tersebut, dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dengan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

(Baca juga: Cara Membuat NPWP Perusahaan)

3. Cek Status Permohonan

Terakhir Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Sebaliknya bila disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar melalui pos.

Lama Daftar NPWP Online Diproses

Biasanya lama pendaftaran diproses hingga berhasil disetujui memakan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja. Namun apabila setelah periode tersebut Anda belum mendapatkan juga kartunya, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Dokumen yang berbeda dengan data bisa langsung diperbaiki. Maka itu kalau memang ternyata ada dokumen yang belum lengkap, Anda harus daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara-cara yang sudah dijelaskan tadi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penolakan yang terjadi, hubungi KPP tempat Anda terdaftar melalui telepon.