Cara Membuat SIM Internasional agar Perjalanan Ke Luar Negeri Semakin Menyenangkan
3 menit membacaBagi yang senang bepergian ke luar negeri, cara membuat SIM Internasional sepertinya sangat perlu untuk kamu ketahui.
Mengapa? Selain memanfaatkan transportasi publik yang ada, dapat mengendarai mobil atau motor selama berada di negara tujuan juga menjadi hal yang sangat menyenangkan.
Hanya dengan bermodalkan SIM Internasional yang dimiliki, kamu sudah bisa mengunjungi seluruh destinasi wisata yang diinginkan tanpa perlu bingung memilih jenis transportasi publik manakah yang tepat untuk dinaiki.
Belum lagi apabila negara yang kamu kunjungi justru belum memiliki fasilitas transportasi yang memadai, hal ini mungkin bisa mempersulitmu untuk berkunjung dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Nah, maka dari itu, memiliki SIM Internasional bisa menjadi pilihan yang tepat ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Perlu diketahui bahwa cara membuat SIM Internasional berbeda dengan membuat SIM pada umumnya lho. Ingin tahu lebih lanjut lagi? Yuk disimak saja penjelasannya berikut ini.
(Baca Juga: Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2020)
Apa itu SIM Internasional?
Sebelum mengetahui tentang cara membuat SIM Internasional, mungkin alangkah baiknya apabila kamu mengetahui dulu tentang apa yang dimaksud dengan SIM Internasional.
SIM Merupakan kependekan dari Surat Izin Mengemudi. Tak terkecuali di Indonesia, SIM ini wajib hukumnya untuk dimiliki oleh setiap masyarakat yang mengendarai kendaraan pribadi di jalan raya.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua SIM dapat dengan bebas digunakan di berbagai negara yang kamu tuju. Maka dari itu, SIM Internasional ini sangatlah diperlukan.
Penerbitan dari SIM Internasional ini berawal dari kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic pada tahun 1968, yang mana perjanjian ini merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Sementara SIM saat ini diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional.
Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional
Jika kamu ingin membuat SiM Internasional, maka kamu diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat sekaligus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Nah, cara membuat SIM Internasional itu sendiri dapat kamu lihat sebagaimana berikut ini:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
- SIM Asli (Umum)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Paspor Asli
- Hasil Print atau Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Melakukan Pendaftaran atau Registrasi Online
- Proses cara membuat SIM Internasional diawali dengan membuka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Isi data yang diminta secara lengkap dan benar, seperti nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai pembuatan SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan.
- Klik “Lanjut”
- Isi formulir pendaftaran cara membuat SIM Internasional dengan lengkap
- Setelah selesai, klik “Daftar”
- Jangan lupa untuk screenshot atau cetak bukti pendaftaran online yang telah kamu lakukan
3. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Kemudian screenshot atau foto bukti pembayaran.
4. Datang ke Gerai SIM Internasional
Setelah kamu melakukan registrasi secara online dan mengikuti seluruh proses sampai selesai, maka cara membuat SIM Internasional selanjutnya ialah dengan datang langsung ke gerai SIM Internasional di NTMC Polri.
Kedatangan harus disesuaikan dengan tanggal yang sudah kamu pilih pada saat registrasi. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh berkas persyaratan yang diminta, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.
Sementara itu, untuk jadwal pelayanan di Gerai SIM Internasional itu sendiri sebagaimana berikut ini:
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
- Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB saja
5. Proses Verifikasi
Di gerai SIM Internasional, disana kamu akan melakukan verifikasi data, mulai dari SIM asli, paspor asli, KTP asli, hingga KITAP asli untuk WNA. Selain itu, kamu juga akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
6. Proses Cara Membuat SIM Internasional Selesai
Setelah kamu melalui seluruh proses dari cara membuat SIM Internasional, maka selanjutnya kamu hanya perlu menunggu. Permohonan SIM kamu akan segera jadi dalam kurun waktu kurang lebih 3 menit.
Biaya Membuat SIM Internasional dan Masa Berlaku
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, maka biaya pembuatan SIM Internasional sebagaimana berikut ini:
- Pembuatan Baru SIM Internasional: Rp250 ribu
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu
Sementara itu, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun yang terhitung sejak tanggal penerbitan.
Di dalam 14 hari sebelum masa berlaku habis, ada baiknya apabila kamu segera melakukan perpanjangan SIM Internasional.
(Baca Juga: Cara Membuat Paspor Online)
Nah, SIM Internasional terbitan Indonesia ini bisa berlaku di sekitar 188 negara, seperti di seluruh negara ASEAN, Asia, serta beberapa negara di Eropa.
Walaupun ada beberapa negara yang tidak bekerjasama dengan Indonesia, SIM ini tetap bisa kamu gunakan.
Agar perjalananmu ke luar negeri semakin menyenangkan, jangan lupa untuk segera ajukan kartu kredit khusus traveling di CekAja.com.