Cara Membuat Smart SIM Online yang Wajib Diketahui

Tahun lalu, tepatnya pada 22 September 2019, diterbitkan smart SIM oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengajukannya secara online. Hanya saja, tidak semua orang mengerti bagaimana cara membuat smart SIM online.

Cara Membuat Smart SIM Online yang Wajib Diketahui

Sejatinya, smart SIM ini merupakan terobosan baru dari Korlantas Polri dalam bidang teknologi informasi. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulas cara membuat smart SIM online dan serba-serbinya khusus untuk kamu.

Sekilas tentang Smart SIM dan Peruntukannya

Sebelum membahas mengenai cara membuat smart SIM, ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu peruntukkan dari smart SIM ini.

Smart SIM dibentuk oleh Korlantas Polri dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri beserta tiga bank di Indonesia. Bank-bank tersebut di antaranya yaitu Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.

Hasil dari kerjasama tersebut nantinya akan memberikan keunggulan pada smart SIM yang bisa dinikmati oleh para pengemudi.

Layanan smart SIM sudah terhubung dengan 34 Polda yang tersebar di 456 Satpas. Tidak hanya itu, smart SIM juga sudah terintegrasi pada 378 layanan SIM keliling, 55 gerai pelayanan SIM serta seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Smart SIM sejatinya ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, kamu baru bisa mendapatkannya jika mengganti atau memperpanjang SIM lama menjadi smart SIM dan membuat smart SIM baru.

Jika ingin mendapatkan smart SIM, kamu bisa melakukan registrasi secara online. Hanya saja, proses registrasi online tersebut baru bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja.

Untuk proses pembuatan smart SIM kategori lainnya, kamu bisa langsung mengunjungi gerai-gerai pelayanan SIM yang ada di daerah mu.

(Baca Juga: Cara & Syarat Perpanjang STNK Online dan Bayar Lewat ATM)

Cara Membuat Smart SIM Online

Sejatinya Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan SIM terintegrasi seperti smart SIM ini. Di mana, data penduduk diproses dan dicatat secara digital dan fungsional.

Namun, hanya segelintir orang yang mungkin tahu dan mengerti cara membuat smart SIM online.

Di bawah ini CekAja.com akan mengulas cara membuat smart SIM online. Simak bersama-sama yuk!

  • Registrasi melalui layanan SIM online ke situs korlantas.polri.go.id
  • Mengisi formulir registrasi dengan lengkap (jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat e-mail, nomor telepon, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi)
  • Klik tanda setuju setelah formulir registrasi terisi lengkap, kemudian kamu akan mendapatkan kode bayar registrasi
  • Lakukan pembayaran registrasi menggunakan kode yang di dapat sebelumnya, dalam kurun waktu maksimal 3 jam setelah registrasi, melalui layanan Bank BRI (ATM, m-banking, internet banking, dan lainnya)
  • Setelah pembayaran selesai dilakukan, kamu akan mendapat kode registrasi yang .

Bagaimana, cara membuat smart SIM online sangat mudah bukan? Jika cara di atas sudah selesai dilakukan, selanjutnya kamu mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan, baik persyaratan dokumen atau pun persyaratan lainnya.

Kemudian kamu tinggal datang ke kantor polisi terdekat di daerah mu untuk melakukan serangkaian ujian membuat SIM.

Syarat Membuat Smart SIM Online

Untuk membuat smart SIM, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Lantas, apa saja persyaratan tersebut? Yuk simak bersama-sama di bawah ini!

  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke smart SIM
  • Membawa lampiran surat keterangan sehat dari dokter
  • Membawa lampiran fotocopy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar

Jika semua dokumen di atas sudah lengkap, selanjutnya akan ada petugas verifikasi yang memeriksa data dari dokumen-dokumen tersebut.

Biaya Membuat Smart SIM

Untuk merubah atau membuat smart SIM tentu ada biaya yang dikeluarkan. Namun, biaya untuk perpanjang dan merubah SIM lama menjadi smart SIM lebih murah dibandingkan membuat smart SIM baru.

Untuk itu, di bawah ini informasi biaya untuk membuat ataupun merubah SIM lama menjadi smart SIM.

Membuat smart SIM Baru

  • Smart SIM A : Rp120.000,-
  • Smart SIM B1 : Rp120.000,-
  • Smart SIM B2 : Rp120.000,-
  • Smart SIM C : Rp100.000,-
  • Smart SIM D : Rp50.000,-

Perpanjang dan merubah SIM Lama menjadi smart SIM

  • Smart SIM A : Rp80.000,-
  • Smart SIM B1 : Rp80.000,-
  • Smart SIM B2 : Rp80.000,-
  • Smart SIM C : Rp75.000,-
  • Smart SIM D : Rp30.000,-

Keunggulan Smart SIM dibanding SIM Lama

Tentu saja kecanggihan teknologi membuat smart SIM mempunyai beberapa keunggulan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Di antaranya akan di ulas berikut ini, yaitu:

  • Dapat merekam data forensik pengemudi, termasuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Data tersebut akan tercatat pada chip kartu dan server
  • Dapat merekam jejak kecelakaan pengemudi
  • Sebagai bentuk dari legitimasi pengemudi, smart SIM dapat merekam jejak pengemudi dan menjadikannya bahan evaluasi
  • Berfungsi sebagai uang elektronik, bahkan dapat menyimpan uang hingga Rp 2 juta
  • Dapat digunakan untuk membayar e-toll, parkir hingga berbelanja
  • Dapat mengakses layanan edukasi dalam berlalu lintas dan keselamatan karena terdapat fitur augmented reality

(Baca Juga: Cara Identifikasi BPKB dan STNK Asli Sebelum Beli Mobil Bekas untuk Mudik)

Beberapa keunggulan smart SIM sudah dipaparkan di atas. Namun ada satu hal yang menarik dari smart SIM ini, yaitu pemegang smart SIM akan mendapatkan reward jika berkendara menaati peraturan lalu lintas.

Tentu saja, ada proses evaluasi yang harus dilakukan terlebih dahulu, sebelum menentukan siapa pengemudi yang berhak mendapatkan reward tersebut.

Nah, kini kamu sudah mengetahui bagaimana cara membuat smart SIM online dan serba-serbinya. Namun tidak hanya itu, sebelum berkendara pastikan juga fisik mu dalam keadaan sehat, agar terhindar dari kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Alangkah lebih baik jika kamu juga melindungi diri dengan asuransi kecelakaan diri. Kamu bisa mengajukannya di CekAja.com, perusahaan financial technology terpercaya dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langsung ajukan, yuk!