Cara Menghitung Warisan Menurut Islam, Sudah Tahu?

Setiap muslim tentunya harus paham mengenai cara menghitung warisan menurut Islam. Perhitungannya ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Dan berikut informasinya.

Cara Menghitung Warisan Menurut Islam, Sudah Tahu?

Tentang Warisan Menurut Pandangan Islam

Istilah ‘warisan’ kerap digunakan oleh tiap orang jika menyangkut tentang peristiwa kematian yang dialami kerabat terdekat.

Dalam hukum Islam, istilah tersebut merujuk pada peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang ataupun keluarga, yang ditunjuk sebagai ahli waris.

Hukum waris dalam Islam sejatinya menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai landasan utamanya. Yang mana salah satu dari ayat Al-Qur’an yang dipakai adalah Surah Al-Baqarah ayat 180.

Dalam surah tersebut dijelaskan bahwa wasiat merupakan kewajiban bagi mereka yang bertaqwa kepada Allah SWT.

Selain Surah Al-Baqarah, pembagian harta kekayaan peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dalam hukum Islam, juga didasarkan pada Surah An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Secara umum, harta warisan yang dialihkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak misalnya kendaraan, saham, hewan ternak, hingga piutang. Sementara harta tidak bergerak dapat berupa tanah, perusahaan, pabrik, hingga hak usaha.

(Baca Juga: Skema Tata Cara Wakaf yang Benar Beserta Serba-serbinya)

Bagaimana Cara Menghitung Warisan Menurut Islam?

Nah, jika saat ini kamu mulai mempersiapkan pembagian warisan, coba pastikan dulu pembagiannya sudah sesuai dengan cara menghitung warisan menurut Islam yang akan CekAja bahas di bawah ini.

1. Perhatikan skema kelompok ahli warisnya

Di dalam ketentuan mengenai cara menghitung warisan menurut Islam, kamu akan menemui aturan perihal kelompok ahli waris.

Dalam Islam, ahli waris sendiri berarti tiap orang yang masih memiliki hubungan darah ataupun keterikatan perkawinan dengan si pewaris, dan tanpa terhalang hukum untuk menjadi seorang ahli waris.

Aturan mengenai kelompok ahli waris ini dilandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana dalam ketetapan KHI disebutkan bahwa, kelompok ahli waris terbagi menjadi 2 kategori, diantaranya:

  • Kelompok ahli waris menurut hubungan darah, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, ibu, kakek, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  • Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, yaitu duda ataupun janda

Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris hanyalah ayah, ibu, anak, maupun orang yang pernah menjalin hubungan pernikahan dengan si pewaris.

2. Paham mengenai pembagian kelompok ahli waris

Sebelum ke tahapan cara menghitung warisan menurut Islam, biasanya si pewaris atau yang akan menjadi ahli waris sudah harus tahu mengenai pembagian kelompok ahli waris.

Kelompok-kelompok ini dikenal dengan 3 istilah dalam Islam, yaitu Dzulfaraidh, Dzulqarabat, dan Dzularham.

Dzulfaraidh adalah orang yang menjadi ahli waris dengan bagian kekayaan yang diterima bersifat pasti. Orang-orang yang tergolong dalam kelompok ahli waris ini termasuk ayah, ibu, janda, dan duda.

Harta kekayaan yang diberikan kepada Dzulfaraidh biasanya ditetapkan atau dikeluarkan terlebih dulu dalam perhitungan pembagian warisan.

Lain halnya dengan ahli waris Dzulqarabat. Ahli waris ini mendapatkan bagian tak tentu.
Dimana, perolehan harta yang diterima bersifat ‘warisan sisa’ yang didapat setelah bagian ahli waris Dzulfaraidh dikeluarkan.

Mereka yang termasuk dalam golongan Dzulqarabat diantaranya anak perempuan dan laki-laki dari si pewaris.

Kemudian untuk kelompok ahli waris Dzul-arham adalah orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah atau merupakan kerabat jauh dari si pewaris.

Mereka yang menerima warisan dalam golongan Dzularham, biasanya karena suatu hal misalnya kelompok ahli waris Dzulfaraidh dan Dzulqarabat tidak ada.

3. Ketahui jumlah kekayaan bersih si pewaris

Begitupun dengan poin pembahasan yang ketiga ini. Ya, sewajarnya pembagian harta warisan, para ahli waris juga harus memperhatikan seputar jumlah kekayaan bersih yang dimiliki oleh si pewaris.

Dengan begitu, menerapkan cara menghitung warisan menurut Islam pun akan terasa lebih adil bagi siapapun yang ditunjuk sebagai ahli waris.

Mengutip Popmama, berikut ini tahapan yang dapat dilalui agar perhitungan pembagian warisan terasa lebih adil:

  • Kumpulkan seluruh data yang menyangkut kekayaan pewaris, termasuk semua aset yang dipunya
  • Kurangi total kekayaan yang dipunya si pewaris dengan utangnya semasa hidup
  • Kurangi juga dengan keperluan si pewaris selama sakit hingga biaya pengurusan jenazah
  • Terakhir, kurangi total kekayaan si pewaris dengan sedekah yang diberikan untuk kerabat terdekat

4. Ketentuan besaran harta warisan sesuai dengan bagiannya

Di dalam cara menghitung warisan menurut Islam, diketahui pula bahwa tiap ahli waris akan menerima warisan dengan besaran yang telah ditentukan sesuai dengan status si ahli waris tersebut.

Berikut ketentuannya:

  • Anak perempuan satu-satunya, berhak mendapat warisan setengah bagian
  • Anak perempuan berjumlah 2 atau lebih, berhak mendapat warisan sebanyak 2/3 bagian
  • Anak laki-laki, berhak mendapat warisan 2:1 jika digabungkan dengan saudara perempuannya
  • Ayah, berhak mendapat warisan 1/3 bagian jika si pewaris tidak memiliki anak, atau mendapat 1/6 bagian jika si pewaris meninggalkan anak.
  • Ibu, berhak mendapat warisan 1/6 bagian jika si pewaris meninggalkan anak atau saudara. Jika tidak, maka mendapat 1/3 bagian warisan.
  • Ibu, berhak mendapat warisan 1/3 bagian dari sisa yang telah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  • Duda, berhak mendapat warisan 1/5 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak atau 1/4 bagian jika ada anak.
  • Janda, berhak mendapat warisan 1/4 bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak atau 1/8 bagian jika ada anak.
  • Satu perempuan kandung, berhak mendapat separuh bagian jika si pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.
  • Saudara laki-laki dan perempuan seibu, masing-masing berhak mendapat 1/6 bagian jika si pewaris meninggal tanpa ada ayah dan anak.

Diluar dari ketentuan di atas, perlu dicatat pula bahwa seseorang dapat kehilangan hak warisnya dalam ketentuan hukum Islam, jika ia berstatus sebagai budak, membunuh ahli waris yang ada, ataupun tidak beragama Islam.

(Baca Juga: 4 Perbedaan KTA Syariah dan KTA Konvensional)

Secara Umum, Ini Dia Cara Menghitung Warisan Menurut Islam

Berbicara mengenai cara menghitung warisan menurut Islam, secara umum seperti inilah tahapannya:

  • Menentukan ahli waris yang berhak menerima harta warisan
  • Hitung seluruh jumlah harta warisan yang ditinggalkan
  • Menentukan bagian yang didapat oleh masing-masing ahli waris
  • Menentukan siham nilai yang dihasilkan
  • Menentukan asal masalah

Gunakan Harta Warisan untuk Hal-hal Baik dan Bermanfaat

Nah, itu dia informasi seputar cara menghitung warisan menurut Islam. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, harta warisan itu dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Misalnya perusahaan. Ini adalah harta warisan dalam bentuk tidak bergerak yang banyak pula diwarisi kepada kerabat terdekat, salah satunya anak.

Harta warisan yang satu itu tentunya dapat memberikan manfaat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan.

Namun, adakalanya warisan berupa perusahaan perlu mendapatkan upgrade terlebih jika perusahaan tersebut ingin berkembang.

Upgrade yang dimaksud disini adalah berekspansi. Dan untuk melakukan ekspansi bisa dengan cara menambah modal usaha.

Jika modal usaha belum tercapai, ada alternatif lainnya agar keuangan perusahaan menuju ekspansi lancar. Yakni dengan mengajukan pinjaman dana usaha ke CekAja.com.

CekAja menyediakan pinjaman tanpa agunan yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Pinjaman ini memiliki bunga mulai dari 0,65 persen saja dengan masa tenor relatif lama.

Proses pengajuan pinjaman di CekAja sangat mudah. Calon nasabah dapat melakukannya secara online dari mana saja, hanya dengan menyertakan dokumen yang diminta.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pinjamannya, yuk bisa langsung akses laman CekAja.com!