4 Perbedaan KTA Syariah dan KTA Konvensional, Cek Dulu Yuk Sebelum Apply
4 menit membacaMau Ambil KTA? Intip Dulu Perbedaan KTA Syariah dan KTA Konvensional Ini. Karena di dunia perbankan saat ini ada berbagai macam jenis pinjaman. Mereka diklasifikasikan masing-masing menurut peminjamnya atau bahkan hukumnya.
Seperti salah satu dasar yang membedakan suatu pinjaman antara lain karena hukum dalam Islam. Saat ini ada dua jenis pinjaman tanpa agunan atau sering disebut KTA yaitu KTA syariah dan KTA konvensional.
KTA syariah adalah kredit tanpa agunan yang berdasarkan pada hukum syariah Islam. Sedangkan KTA konvensional adalah kredit tanpa agunan yang memakai sistem perbankan seperti biasanya.
Beberapa orang akan merasa cemas bila akan mengambil pinjaman di bank karena takut riba. Jadi untuk mengatasi kekhawatiran ini beberapa bank syariah yang mulai banyak bermunculan di Indonesia menawarkan produk pinjaman tanpa jaminan ini.
Meski sama-sama berupa pinjaman yang nantinya harus segera dikembalikan ada beberapa perbedaan KTA syariah dan KTA konvensional loh. Apa saja itu?
Jika ingin tahu tetap baca tulisan ini sampai akhir.
Perbedaan KTA Syariah dan KTA Konvensional
Pemanfaatan dana KTA syariah sebenarnya hampir sama dengan KTA konvensional. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan seperti membeli property, membeli kendaraan bermotor, modal kerja atau yang lainnya asalkan halal.
Karena di Indonesia banyak orang yang menganut agama Islam maka KTA syariah juga semakin berkembang seiring waktu. Lalu apa saja perbedaan KTA syraiah dan KTA konvensional itu?
Simak di bawah ini:
1. Bunga dan Non-bunga
Meskipun keduanya adalah sama-sama produk pinjaman tapi ada perbedaan KTA syariah dan KTA konvensional yaitu bunga. Untuk KTA syariah tidak memberikan bunga kepada peminjamnya karena itu dianggap sebagai riba.
Banyak orang yang menganggap bahwa bunga riba itu sebaiknya dihindari. Maka dari itu bank syariah tidak menetapkan bunga pinjaman.
Tapi mereka memakai akad murabahah atau jual beli, musyarakah mutanaqishah atau capital sharing dan ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan. Ketiga prinsip ini sesuai dengan hukum syariat Islam.
Untuk sistem akad murabahah atau jual beli Bank Syariah akan membeli dulu barang yang diinginkan oleh nasabahnya baru kemudian menjualnya lagi ke nasabah itu tentu dengan margin tertentu.
Misalnya saja nasabah ingin sebuah motor dengan harga Rp 18 juta dan Bank akan membeli motor seharga itu baru menjualnya ke nasabah Rp 20 juta dengan sistem cicilan dan dengan tenor yang disepakati.
Kemudian dengan musyarakah mutanaqishah atau capital sharing atau lebih sering disebut bagi hasil baik Bank maupun nasabah akan menyerahkan modal untuk barang/jasa atau usaha tertentu yang diinginkan. Nantinya nasabah bisa memiliki barang tersebut utuh dengan membeli saham kepemilikan milik Bank.
Ada juga ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan yang artinya nasabah menyewa suatu barang dari Bank untuk waktu tertentu dan setelah itu barang bisa menjadi milik nasabah setelah dibeli oleh nasabah.
Sedangkan pada KTA konvensional dana pinjaman akan dikembalikan dengan ditambah beban bunga yang nantinya akan dibayarkan secara mencicilnya. Jumlah bunga yang dibebankan juga ditentukan tergantung banyaknya dana pinjaman serta waktu yang dipilih untuk mencicilnya.
(Baca Juga: Pinjaman KTA Bunga Rendah)
2. Ada Pembagian Resiko
Perbedan KTA syariah dan KTA konvensional selanjutnya adalah adanya pembagian resiko dalam KTA syariah. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada KTA konvensional nasabah akan menanggung resikonya sendiri dan sepenuhnya.
Misalnya saja jika kita meminjam KTA konvensional untuk modal usaha kita tapi ternyata usaha kita tidak berjalan lancar bahkan bangkrut maka kita tetap membayar cicilan beserta bunganya ke Bank kan?
Nah inilah yang disebut nasabah menanggung resiko sepenuhnya dan Bank tidak akan mau tahu kesulitan kita.
Lain halnya dengan KTA syariah yang memakai sistem bagi hasil maka resikonya juga akan dibagi antara nasabah dan Bank Syariah. Jika KTA tersebut dipakai untuk modal usaha dan usahanya bangkrut maka Bank Syariah ikut menanggung kerugiannya.
Modal bisa dibagi dua sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Begitu sebaliknya jika usahanya lancar maka bank juga akan mendapat keuntungan.
3. Adanya Pengawas
Semua usaha yang bergerak dalam bidang jasa keuangan baik bank maupun non-bank harus berada di bawah pengawasan Bank Indonesia serta Otoritas jasa keuangan. Ini dimaksudkan agar kegiatannya adil dan juga transparan.
OJK dan BI juga mengawasi serta memberikan aturan-aturan mengenai batas bunga pinjaman di bank konvensional. Sama halnya dengan Bank Syariah ini juga diawasi oleh OJK dan BI.
Hal yang membedakannya adalah adanya satu lagi pengawas bagi bank Syariah yang disebut Dewan Syariah Nasional. Tugasnya hampir sama dengan OJK maupun BI yaitu mengawasi dan memberikan aturan perbankan sesuai hukum syariat Islam.
(Baca Juga: Pinjaman KTA Syariah Terdaftar di OJK)
4. Tujuan Pemakaian Dana
Perbedaan KTA syariah dan KTA konvensional selanjutnya yaitu tujuan pemakaian dana pinjaman. Untuk KTA syariah nasabah calon debitur wajib membuat dan menyerahkan surat pernyataan bahwa dana itu akan dipakai untuk apa.
Ini bertujuan agar kita tidak memakainya untuk tujuan yang menyalahi hukum Islam. Sedangkan untuk KTA konvensional kita lebih dibebaskan untuk memakai dana pinjaman selama itu tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Nah itu dia beberapa perbedaan KTA syariah dan KTA konvensional yang bisa dijadikan dasar akan memilih yang mana. Meskipun sama-sama pinjaman dengan meminjam KTA syariah kita mempunyai beberapa keuntungan yang pertama adalah dijamin halal.
Ini karena memakai hukum syariat Islam, yang kedua fasilitas dan fitur KTA syariah juga tidak berbeda dengan KTA konvensional seperti kemudahan pembayaran cicilan misalnya, dan yang terakhir adalah kita juga bisa sekalian zakat karena 2,5 % dari keuntungan selalu dipotong untuk zakat.
Tapi jika kita yang sudah mengetahui perbedaan KTA syariah dan KTA konvensional ini lebih memilih pinjam di bank konvensional juga tak apa. Beberapa orang memang menganggap bahwa margin yang diterapkan oleh Bank Syariah masih terlalu tinggi.
Jika kita tak masalah dengan sistem bunga maka KTA konvensional bisa juga menjadi pilihannya. Tapi apapun pilihan kita yang penting kita memiliki kemampuan untuk membayarnya kembali.
Dan pastikan dulu yuk untuk mengeceknya di CekAja.com saat akan mengajukan pinjaman KTA manapun. Karena jangan sampai kita melewatkan informasi penting seputar KTA yang dibahas tuntas disini.