Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Untuk Berbagai Keperluan
4 menit membacaSurat keterangan domisili penting dimiliki seseorang yang tak tinggal sesuai dengan KTP. Karena surat ini dibutuhkan untuk berbagai urusan termasuk perbankan.
Surat keterangan domisili tidak hanya berguna untuk mengurus pembuatan rekening bank saja. Tetapi juga harus disertakan pada saat mengurus dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak.
Surat keterangan domisili atau yang biasa disingkat SKD merupakan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.
SKD juga biasanya dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk pengurusan pajak dan perizinan.
Manfaat Lainnya dari Surat Keterangan Domisili
Selain bisa dipergunakan untuk membuka rekening dan mengurus pernikahan, SKD juga bisa dipakai sebagai pengganti surat keterangan pindah.
SKD juga dapat digunakan untuk pengurusan beasiswa, mengurus akta lahir, pembuatan NPWP, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah serta persyaratan administratif lainnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, SKD bermanfaat untuk melakukan pemetaan area yang memiliki jumlah penduduk pendatang dalam jumlah banyak.
Pemerintah juga bisa melakukan zonasi untuk perusahaan-perusahaan baru melalui surat keterangan domisili perusahaan.
Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
(Baca juga: Kemudahan Pinjam Uang Jaminan KTP)
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Proses pembuatan surat keterangan domisili (SKD) relatif mudah. Sehingga kamu tidak memerlukan bantuan calo ataupun orang lain untuk mengurusnya.
Kamu perlu mempersiapkan seluruh berkas persyaratan yang diwajibkan kepada kantor dinas kependudukan setempat. Dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain:
1. Lampirkan KTP dan Kartu Keluarga
2. Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6 ribu
3. Surat pengantar dari RT dan RW
4. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6 ribu
5. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar
Surat keterangan domisili memiliki masa berlaku selama enam bulan yang bisa diperbarui kapan saja.
Untuk bisa mendapatkan surat keterangan domisili, kamu perlu mendatangi rumah RT dan RW agar bisa mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
Kalau kamu membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu mempersiapkan persyaratan secara rangkap. Sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.
Karena status hukum memiliki surat keterangan domisili ini wajib, maka setiap pendatang wajib memprosesnya. Agar proses pengurusannya bisa mudah, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika Anda bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
2. Pengurusan surat keterangan domisili harus dilakukan pada jam operasional.
3. Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
4. Surat keterangan domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
5. Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
6. Perpanjangan surat keterangan domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.
Surat Keterangan Domisili sebagai Pengganti KTP Sementara
Surat Keterangan Domisili menjadi solusi tepat untuk kamu yang membutuhkan keterangan tempat tinggal saat KTP di domisili baru masih diurus.
Dokumen satu ini adalah surat yang dibuat oleh pejabat di suatu wilayah atau domisili yang berisi data diri lengkap seseorang.
Surat ini dibuat sebagai kartu identitas sementara sampai KTP orang tersebut telah selesai dibuat dan diberikan.
Bentuk SKD bukan seperti kartu KTP, melainkan kertas yang bertuliskan keterangan diri yang sudah dicap oleh pejabat di daerah tersebut.
Setiap orang yang belum memiliki KTP baru diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKD. Karena banyak keperluan yang membutuhkan SKD sebagai pengganti KTP.
Segera Urus KTP dengan Domisili Baru
Apabila kamu pindah domisili, selain perlu mengurus surat keterangan domisili, juga perlu mengurus KTP di domisili baru agar setiap urusan administrasi yang akan kamu lakukan bisa lancar tanpa kendala.
Pada saat kamu pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP.
Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya.
Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili. Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru dilakukan dengan membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Disdukcapil daerah asal.
Kamu juga perlu meminta surat pengantar dari RT atau RW terlebih dulu, karena kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan.
Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa:
– SKP WNI dari Disdukcapil domisili asal
– Surat pengantar RT/RW dari domisili baru
– Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru
Kemudian, kamu hanya harus menunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru.
Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2.
Memperbaiki data yang ada di KTP sangatlah penting untuk mencegah terhambatnya urusan administrasi hingga perbankan.
Oleh karena itu, apabila kamu pindah domisili karena pindah rumah ataupun penempatan kerja dalam waktu lama, sebaiknya segera urus surat keterangan domisili atau bahkan sesuaikan data e-ktp dengan domisili baru.
(Baca juga: Ini Dia Cara Memperbaiki e-KTP Salah Data Beserta Syarat dan Alurnya!)
Ajukan Pinjaman di CekAja
Setelah memperbarui data, kamu akan lebih mudah untuk dapat mengajukan pinjaman! Temukan pinjaman terbaik yang sesuai dengan kebutuhan di CekAja.com! Berikut rekomendasinya:
Selain membandingkan pinjaman terbaik, kamu juga tentunya bisa langsung mengajukan pinjaman secara online di CekAja.com! Tunggu apalagi? Segera kunjungi CekAja.com!