Waspada Pegadaian Ilegal, Ini 7 Ciri-cirinya Menurut OJK!

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tentu kebutuhan masyarakat akan uang tunai meningkat. Salah satu cara untuk memenuhinya adalah dengan menggadaikan barang kepada usaha gadai yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

20 Alasan Kamu Harus Beli Mobil Meski Secara Kredit

Sejak dahulu, usaha gadai telah dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana.

Tidak hanya itu, usaha gadai dalam waktu yang singkat mampu meminjamkan uang senilai jaminan barang yang digadaikan nasabahnya.

Usaha gadai pun akhirnya menjamur dalam beberapa waktu terakhir, merespons tingginya permintaan gadai barang dari masyarakat terdampak Covid-19.

Namun perlu diingat, bahwa tidak semua usaha gadai yang kamu temui sudah terdaftar dan memiliki izin usaha gadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alih-alih mendapatkan harga yang wajar atas barang yang kamu gadaikan, bisa-bisa kamu malah dirugikan karena harus membayar bunga yang nilainya tidak sepadan dengan pinjaman yang diberikan.

Nah, sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang berharga milik kamu ke perusahaan-perusahaan gadai swasta terdekat, pelajari dulu yuk 7 ciri-ciri usaha pergadaian ilegal seperti dikutip dari laman OJK berikut ini:

1. Tempat Usaha Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang Gadai

Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

OJK mensyaratkan semua usaha gadai untuk menyediakan tempat penyimpanan barang gadai dari masyarakat di dalam tempat usaha.

Tujuannya jelas untuk menjamin barang yang kamu gadaikan tetap tersimpan rapi di tempatnya, jika suatu saat kamu hendak mengambilnya lagi dengan melunasi pinjaman atas barang tersebut.

(Baca Juga: 5 Rekomendasi Gadai BPKB Mobil Terbaik, Terpercaya dan Cepat Cair)

2. Penaksiran Barang Jaminan Gadai Tidak Tersertifikasi

Penaksiran barang jaminan gadai tidak tersertifikasi - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Perusahaan pergadaian abal-abal melakukan penaksiran harga barang jaminan gadai dengan sesuka hatinya. Jangan harap kamu mendapatkan harga gadai yang wajar.

3. Suku Bunga yang Dikenakan Tinggi

Suku bunga yang dikenakan tinggi - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Demi mengeruk keuntungan yang besar, usaha gadai ilegal mengenakan bunga pinjaman yang tinggi kepada nasabah yang menggadaikan barangnya.

Jadi pastikan kamu telah melakukan survei biaya bunga ke beberapa usaha gadai sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang di suatu tempat ya.

Oleh karena itu, wajib diperhatikan ya isi klausul perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian jangan sampai merugikan kamu sebagai konsumen.

4. Uang Kelebihan dari Lelang atau Penjualan Barang Gadai Tidak Transparan dan Tidak Dikembalikan kepada Konsumen

Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Idealnya, apabila suatu barang gadai tidak dapat dilunasi oleh nasabah maka barang tersebut akan dilelang oleh perusahaan pergadaian secara terbuka kepada publik.

Hasil lelang barang tersebut, apabila melebihi target yang ditetapkan akan dikembalikan kepada nasabah yang sebelumnya memiliki barang tersebut.

5. Barang Jaminan Gadai Tidak Asuransikan

Barang jaminan gadai tidak asuransikan - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Untuk menekan biaya operasional, perusahaan pergadaian ilegal memilih untuk tidak mengasuransikan barang jaminan gadai milik kalian.

6. Surat Bukti Gadai Tidak Terstandar dan Cenderung Menguntungkan Pelaku Usaha Pergadaian

Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Berbeda dengan yang diterbitkan perusahaan pergadaian resmi, surat bukti gadai dari perusahaan pergadaian ilegal memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Tujuannya jelas agar surat tersebut tidak sah lagi digunakan saat kamu hendak menebus barang yang kamu gadaikan setelah jatuh tempo.

7. Tidak Memiliki Tanda Terdaftar atau Izin Usaha Pergadaian dari OJK

Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK - Waspada Pergadaian Ilegal Ini Ciri-cirinya Menurut OJK

Tidak ada salahnya langsung menanyakan izin usaha pergadaian yang diterbitkan oleh OJK, saat hendak menggunakan layanan dari suatu usaha gadai.

Kalau petugas gadai menyampaikan banyak alasan dan tidak bisa menunjukkannya, sebaiknya jangan menggadaikan barang disana. Kamu juga wajib memeriksa informasi perusahaan yang menawarkan   produk gadai tersebut.

(Baca juga: Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah, Perhatikan 4 Hal Ini)

Hingga Januari 2020 terdapat 34 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 46 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar.

Selain itu, hingga Desember 2019 terdapat 3 pelaku usaha pergadaian syariah yang mendapatkan izin usaha dan 2 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar.

Daftar lengkap pelaku usaha pergadaian yang telah berizin dan/atau terdaftar di OJK dapat dilihat pada tautan berikut: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20568.

Itu tadi 7 ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal yang harus kamu hindari. Ingat, untuk selalu berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan yang kamu gunakan ya.

Jangan sampai karena terlanjur tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan, kamu malah merugi.

Kamu bisa ajukan pinjaman ke usaha gadai terbaik, hanya di CekAja.com! prosesnya mudah, cepat, dan dana langsung ditransfer ke rekeningmu!