Persiapan Hari Tua: Mengenal Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan

Sudah sejauh mana kamu melakukan persiapan untuk masa tua alias pensiun nanti? Idealnya, persiapan masa pensiun dimulai sejak mulai bekerja. Tak sedikit yang menyesal karena terlambat mempersiapkannya.

Asuransi Jiwa BPJS Pensiun -- CekAja

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara atau sering disebut ASN boleh berlega hati karena sejak diangkat menjadi pegawai berarti sudah otomatis diikutsertakan pada program jaminan kesejahteraan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Untuk karyawan BUMN atau swasta jangan sedih, karena biasanya perusahaan mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun apakah kamu sudah tahu program apa saja yang ada dalam program jaminan kesejahteraan bagi pensiun tersebut? Secara umum program yang ada pada Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama. Pada Taspen terdapat Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun, sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sebelum membahas program-program tersebut, yuk dalami bersama Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:

1. PT Taspen (Persero)

Taspen adalah penyelenggara program pensiun yang pertama di Indonesia, yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Untuk dana pensiun terdapat dua program yaitu Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya iuran dan manfaat pensiun ialah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan.

  • Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan Hari Tua adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. THT dibayarkan sekali saat peserta mencapai batas usia pensiun/meninggal/keluar dari pekerjaan atau keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia.

–       Peserta

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Hakim.

–       Iuran

Iuran sebesar 3,25% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

–       Manfaat THT

  1. Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
  2. Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris).
  3. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar dari pekerjaan karena sebab lain.
  4. Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

(Baca juga: Deretan Negara Terbaik Untuk Pensiun Menikmati Masa Tua)

  • Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

–       Peserta

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Hakim.

–       Iuran

Iuran sebesar 4,75% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

–       Manfaat Program Pensiun

  • Pensiun, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
  • Uang Duka Wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia.
  • Pensiun Terusan, apabila penerima pensiun meninggal dunia.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Selain perlindungan akan risiko, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan kesejahteraan bagi pensiun yang bisa diikuti pesertanya. Berbeda dengan Taspen yang khusus bagi ASN, BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh siapa pun.

Program jaminan kesejahteraan bagi pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JHT dianggap sebagai tabungan atau investasi, sementara program JP merupakan penghasilan bulanan. Keduanya diterima sesudah karyawan memasuki usia pensiun, yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Tujuan penyelenggaraan JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

–       Peserta JHT

Pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.

–         Iuran

Untuk pekerja formal atau penerima upah, iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Pekerja tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh karena perusahaan wajib membayar sebanyak 3,7% dari gaji per bulan dan 2% sisanya dibayar secara pribadi. Sebagai contoh, Pak Ulet merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan. Iuran JHT yang harus dibayarkan oleh Pak Ulet secara pribadi adalah 2% dari Rp10 juta yaitu sebesar Rp200 ribu dan perusahaan akan membayarkan 3,7% sisanya yaitu sebesar Rp370 ribu.

Total iuran JHT Pak Ulet adalah sebesar Rp570 ribu per bulan. Sedangkan bagi pekerja informal atau pekerja lepas, iuran JHT yang dibayarkan sebesar 2% dari penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu Lincah adalah seorang blogger yang merupakan pekerja informal dengan penghasilan Rp10 juta per bulan. Maka iuran JHT yang harus dibayarkan Ibu Lincah sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.

–       Manfaat JHT

Nilai akumulasi iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk pencairan dana program JHT, uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) dan uang perumahan (maksimal 30 persen).

(Baca juga: 5 Jenis Usaha yang Menjanjikan di Hari Tua)

  • Jaminan Pensiun (JP)

Tujuan penyelenggaraan Jaminan Pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

–       Peserta JP

Hanya berlaku bagi pekerja penerima upah, selain penyelenggara negara. Cakupannya yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.

–         Iuran

Iuran yang diwajibkan dalam Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

–         Manfaat JP

Manfaat akan diterima peserta atau ahli waris setiap bulan secara berkala apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Nilai maksimalnya dapat mencapai 40% dari upah peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan). Besaran manfaat ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahun besarannya bisa berubah disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.