Ramai Kasus MeMiles, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Baru-baru ini, kasus investasi bodong kembali terbongkar. Investasi yang menggunakan nama MeMiles ini menggunakan kedok sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang advertising, marketplace, dan traveling. Investasi ilegal tersebut dijalankan atas nama PT Kam and Kam yang diketahui belum mengantongi izin.

Ramai Kasus MeMiles, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Sejak mulai beroperasi, investasi bodong MeMiles sudah mengantongi omzet sampai Rp750 miliar. Tersangka di balik investasi bodong ini rupanya adalah pemain lama. Tersangka yang berinisial KTM dan FS diketahui sudah pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama pada tahun 2015.

Investasi bodong MeMiles berhasil memancing korban dengan menggunakan iming-iming bonus yang menggiurkan mulai dari handphone sampai mobil. Modus yang dijalankan adalah investasi kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah.

Rincian bonus yang ditawarkan adalah top up sebesar Rp300.000 akan mendapatkan handphone, top up Rp3 juta akan mendapatkan motor, dan top up Rp7 juta akan mendapatkan mobil. Selain itu, masih ada juga promo umrah, perjalanan ibadah, sampai pendidikan S2.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan MeMiles sebagai investasi bodong. Meski demikian, member MeMiles merasa keberatan atas tuduhan tersebut.

Kasus investasi bodong MeMiles ini juga sempat menyeret nama-nama artis ibu kota. Salah satunya adalah penyanyi solo, Judika. Menanggapi hal itu, manajer Judika menyatakan bahwa Judika tidak pernah terlibat dalam investasi bodong MeMiles ini, melainkan hanya pernah menjadi bintang tamu di salah satu acara yang diadakan oleh MeMiles.

Berita mengenai investasi bodong tentunya bukan hal baru lagi bagi kita. Kita sudah terlalu sering mendengar kabar seperti ini terjadi. Sejarah investasi bodong di Indonesia sendiri terbilang cukup panjang sejak tahun 90an dengan adanya kasus Gunung Sion Valasindo. Sejak saat itu, banyak investasi bodong bermunculan dengan berbagai wajah dan modus yang berganti-ganti.

Yang mengherankan, setiap kali muncul investasi bodong baru, masih saja ada korban yang tertipu. Biasanya sebagian besar korban terjerat iming-iming bonus besar dan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Untuk mencegah hal itu terjadi padamu, kamu perlu memahami ciri-ciri investasi bodong sebagai berikut:

1. Imbal hasil tinggi berisiko kecil

Ciri investasi bodong yang pertama adalah menawarkan imbal hasil tinggi dengan risiko kecil atau bahkan tanpa risiko sama sekali. Dalam dunia investasi, umumnya dikenal hukum high risk high gain, dan low risk low gain. Biasanya besarnya keuntungan yang didapatkan berbanding lurus dengan risiko.

Oleh karena itu, kalau ada investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dengan risiko rendah atau bahkan tanpa risiko sama sekali, hal itu patut dicurigai sebagai investasi bodong.

2. Desakan untuk bergabung

Ciri investasi bodong yang kedua adalah adanya desakan untuk bergabung. Biasanya akan ada agen atau member yang mengajak kamu bergabung. Selain menawarkan iming-iming yang tampaknya terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya mereka juga akan mendesak calon korban untuk segera mengikuti investasi ini.

Mungkin hal itu mereka lakukan karena mereka ingin mengejar sebanyak mungkin target sebelum modus penipuan mereka terendus pihak berwajib.

Oleh karena itu, kalau ada yang menawarkan investasi dengan gaya mendesak apalagi sedikit memaksa, sebaiknya tidak usah diikuti karena kemungkinan besar itu adalah investasi bodong.

3. Tidak terbuka

Ciri investasi bodong yang ketiga adalah tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan kepada para investor. Biasanya, perusahaan investasi yang legal akan menjelaskan secara detail kepada investor mengenai pengelolaan dana dan cara kerja.

(Baca juga: 10 Investasi Bodong Terbesar yang Pernah Terjadi di Dunia)

Investasi bodong tidak akan mampu menyediakan keterbukaan seperti itu. Kalaupun ada yang menanyakan mengenai pengelolaan dana, biasanya mereka akan memberikan jawaban menghindar. Jadi ciri ini sebaiknya kamu perhatikan dengan baik.

4. Tidak ada rekam jejak

Ciri investasi bodong berikutnya adalah tidak adanya rekam jejak. Sebagai perusahaan investasi bodong, mereka akan mengklaim banyak prestasi yang telah dihasilkan oleh perusahaan mereka selama ini.

Akan tetapi, ketika kamu crosscheck melalui media massa maupun digital, kamu tidak akan menemukan apa-apa terkait perusahaan investasi ini. Kalau kamu mengalami hal ini, maka sebaiknya kamu berhati-hati.

5. Tidak memiliki kejelasan legalitas

Ciri investasi bodong lainnya adalah tidak adanya kejelasan legalitas. Sebelum beroperasi, perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika surat izin perusahaan tersebut belum lengkap atau mereka mengatakan bahwa izinnya masih diurus, maka sebaiknya kamu menghindari perusahaan ini. Karena selama izin belum turun, itu berarti bisnis tersebut masih ilegal.

6. Mencatut nama orang terkenal

Ciri investasi bodong yang selanjutnya adalah mencatut nama orang terkenal baik itu selebritis, pejabat, maupun tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan calon korban. Logikanya, kalau tokoh terkenal saja ikut, tentunya investasi tersebut bisa dipercaya.

Padahal faktanya, nama-nama orang terkenal itu hanya dicatut tanpa izin. Mungkin bahkan mereka tidak tahu menahu mengenai perusahaan investasi bodong ini.

Oleh karena itu, jangan mudah tergiur hanya karena adanya nama-nama tokoh tertentu.

Itu tadi beberapa ciri investasi bodong yang bisa kamu kenali setiap kali ditawari investasi. Selanjutnya, untuk menghindari investasi bodong kamu bisa melakukan hal-hal berikut ini:

1. Riset sebelum berinvestasi

Hal pertama yang bisa kamu lakukan untuk menghindari investasi bodong adalah dengan melakukan riset mengenai perusahaan investasi tersebut. Kamu bisa melakukan investigasi terkait cara kerja, aset, pemimpin, sampai legalitas perusahaan. Tidak pernah ada istilah terlalu hati-hati. Terutama kalau hal itu berkaitan dengan investasi.

2. Bertanya pada orang yang lebih paham

Kamu juga bisa bertanya kepada orang yang lebih paham baik itu teman atau saudara yang memiliki pengalaman di bidang investasi, maupun pada pakar perencanaan keuangan.

Mereka pasti memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam hal investasi sehingga bisa memberikan pandangan mereka kepadamu dan membantumu dalam mengenali investasi yang legal atau bodong.

3. Baca dokumen perusahaan

Sebelum berinvestasi, kamu akan mendapatkan dokumen perusahaan yang biasanya berisi penawaran dan informasi mengenai prospek investasi.

(Baca juga: Jangan Takut, Lapor OJK Jika Anda Dirugikan Investasi Bodong)

Dokumen ini berisi aspek bisnis seperti model investasi, profil perusahaan, kondisi finansial perusahaan, hingga orang-orang yang mendirikan dan menjalankan perusahaan tersebut. Bacalah dokumen tersebut dengan teliti sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

4. Periksa status di OJK

Cara menghindari investasi bodong yang berikutnya adalah dengan cara memeriksa status perusahaan di OJK. Kamu bisa memeriksanya melalui website resmi OJK, melalui call center di 1500655 atau melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

5. Gunakan akal sehat

Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong yang mungkin paling jelas dan penting adalah untuk selalu menggunakan akal sehat. Biasanya, korban tertipu karena tergiur iming-iming keuntungan atau hadiah bernilai besar. Dengan begitu mereka langsung kehilangan akal sehat dan tidak mampu berpikir rasional lagi.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga pikiran agar selalu rasional dan melihat segala situasi secara jernih tanpa didorong oleh hawa nafsu.

Nah itulah ciri-ciri investasi bodong dan cara yang bisa dilakukan untuk menghindarinya. Semoga ke depan masyarakat semakin teredukasi dan tidak banyak lagi yang menjadi korban investasi bodong.

Dapatkan informasi terkini seputar dunia finansial melalui CekAja.com, yang juga menyajikan beragam produk keuangan resmi dari bank, perusahaan asuransi, dan sebagainya secara legal dan terdaftar di OJK.