Jangan Takut, Lapor OJK Jika Anda Dirugikan Investasi Bodong
2 menit membacaInvestasi bodong akhir-akhir ini kembali marak diperbincangkan. Pasalnya, banyak ditemukan entitas menawarkan produk investasi yang tidak jelas. Apalagi, saat bulan Ramadan, banyaknya orang yang mendapatkan THR menjadi mangsa empuk bagi entitas investasi bodong.
Bahkan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun menyebutkan investasi bodong seperti virus. Jika tidak ditangani, maka investasi bodong akan menyebar ke seluruh daerah di Indonesia.
“Itu (investasi bodong) akan menyebar cepat. Dan akan jadi kronis kalau kita tidak cepat (bertindak), ” kata Wimboh di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lapor OJK Jika Dirugikan Investasi Bodong
Wimboh pun meminta kepada masyarakat agar ikut peran dalam penanganan investasi bodong. Salah satunya, dengan melaporkan jika Anda merasa dirugikan investasi bodong.
Jangan takut atau malu untuk mengakui dan mengadu bahwa Anda menjadi korban investasi bodong. Karena, akan ada korban-korban lainnya jika Anda tak melaporkan entitas investasi bodong.
Menurut Wimboh, korban dari investasi bodong bukan hanya berasal dari masyarakat menengah kecil. Masyarakat yang berpendidikan tinggi seperti pejabat juga ada yang menjadi korban investasi bodong.
Kerugian dari adanya investasi bodong pun tak tanggung-tanggung. Menurut data OJK selama sepuluh tahun, kerugian akibat adanya investasi bodong lebih dari Rp100 triliun. Angka yang fantastis bukan? Maka dari itu, segera melapor jika telah merasakan kerugian dari investasi bodong.
Anda bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan langsung ke kantor OJK yang berada di Komplek Perkantoran Bank indonesia.
“Tanpa pengaduan masyarakat, akan sulit (menghilangkan investasi bodong). Dengan adanya laporan, kita akan kirim surat, bahwa dia (entitas investasi bodong) kami pantau keberadaannya, bisnisnya. Kalau kirim surat belum ditanggapi juga kami akan panggil,” ucap Wimboh.
(Baca juga: Mau Ajukan Kredit? Tenang, Stabilitas Industri Jasa Keuangan Masih Terjaga!)
Perkuat Satgas Waspada Investasi
OJK juga mempunyai cara lain untuk membendung laju derasnya investasi bodong di masyarakat. Salah satunya yaitu memperkuat Satgas Waspada Investasi. Dulu, satgas tersebut hanya memiliki 7 anggota sekarang telah ditambah menjadi 13 anggota.
Anggotanya pun lengkap, mulai regulator jasa keuangan, sampai dengan aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan begitu, lengkap sudah anggota satgas untuk membredel pelaku bisnis investasi bodong.
Sudah Ada 78 Entitas Investasi Bodong yang Dibekukan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, hingga sampai saat ini telah ada 78 entitas investasi yang terindikasi menjual investasi bodong dan izin penjualannya dibekukan. Artinya, entitas tersebut dilarang untuk menjual produk investasi.
Menurut Tobing, dari 78 terdapat 6 entitas yang baru saja dibekukan. Jenis investasi bodongnya pun bermacam-macam. Mulai dari perdagangan forex, MLM, sampai penawaran virtual currency.
“Jadi orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar ini memanfaatkan kondisi saat ini yang lagi hot ya virtual currency dengan cara menawarkan investasi tentunya. Jadi investasi yang bentuknya kalau kita beli koin dia bisa memberikan bunga bahkan 1 persen per hari,” jelas dia.
Nah maka dari itu, sekali lagi Anda harus waspada dalam berinvestasi. Anda harus mengenal ciri-ciri investasi bodong, sebelum berinvestasi. Jangan lupa juga, Anda melapor ke OJK jika Ada entitas yang gerak-geriknya mencurigakan.
(Baca juga: Hati-Hati Tawaran Investasi Bodong Jelang Lebaran!)
Namun jika Anda ingin berinvestasi secara aman, CekAja.com bisa membantu Anda. E-commerce finansial nomor satu di Indonesia ini menawarkan berbagai macam produk investasi dari lembaga keuangan terpercaya. Yuk cek!