Daftar Fintech Terbaik Berizin OJK 2021, Yuk Jadi Nasabah Cerdas!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meng-update jumlah penyelenggara fintech per 22 April 2022, tercatat 102 daftar fintech terbaik berizin OJK 2022.  Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan daftar per Januari 2021 yang jumlahnya mencapai 148.

Daftar Fintech Terbaik Berizin OJK 2021, Yuk Jadi Nasabah Cerdas!

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini memang memudahkan kreditur dan debitur melakukan transaksi secara online. Umumnya, mekanisme ini dilakukan melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh pihak fintech p2p lending.

Pinjaman online kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi cepat dari permasalahan keuangan yang pelik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berwenang mengawasi industri fintech dan jasa pinjaman online, telah berkali-kali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan cerdas memeriksa legalitas perusahaan penyedia layanan tersebut untuk menghindari kerugian.

(Baca Juga: Daftar P2P Lending Syariah Terbaik)

Selain memeriksa daftar legalitas yang terus diperbarui oleh OJK secara berkala, masyarakat juga bisa mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan dengan menghubungi nomor kontak telepon OJK di 157 atau layanan whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157.

Daftar Fintech Terbaik Berizin OJK 2022

Berikut ini daftar fintech terbaik berizin OJK 2022, sesuai pengumuman terbaru pada April 2022.

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohon Dana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA KAPITAL FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana indodana.id
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANA MERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • KlikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • Cicil 
  • Lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan
  • EDUFUND
  • GandengTangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak 
  • Danafix
  • AdaModal
  • SamaKita
  • KawanCicil 
  • CROWDE 
  • KlikCair
  • ETHIS 
  • SAMIR
  • UATAS
  • Asetku
  • Findaya

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) seringkali menutup fintech P2P Lending ilegal atau tidak terdaftar pada OJK alias bodong.

Hal ini juga terjadi karena adanya pengaduan dari banyaknya masyarakat yang merasa resah dan dirugikan oleh fintech tersebut. Jadi, kamu harus paham apa saja ciri atau tanda fintech lending ilegal agar kamu tidak tertipu:

1. Identitas Perusahaan Disamarkan

Oknum penipuan biasanya akan menyamarkan identitas perusahaan mulai dari alamat kantor, nomor telepon hingga nama karyawan yang tidak asli.

Sedangkan, jika fintech legal yang terdaftar di OJK tentu akan terbuka perihal identitas perusahaan guna diketahui banyak orang.

2. Kemudahan Tidak Masuk Akal

Fintech ilegal akan menjanjikan kemudahan peminjaman dana yang sangat cepat cair, seperti kamu bisa langsung mendapatkan pinjaman 15 menit hingga 30 menit setelah mengajukan aplikasi.

Padahal, mekanisme secara legal setiap formulir berisi identitas nasabah dan kelengkapan persyaratan akan dilakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu.

3. Menyalin Data Nasabah

Selain, memberikan akses yang sangat mudah, fintech ilegal juga akan memasang perangkap dengan menyalin semua kontak nomor hp yang ada di smartphone kamu setelah mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Sedangkan, di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) adanya larangan tindakan penyalinan data nasabah.

4. Bunga Sangat Tinggi

Pada fintech ilegal, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi mencapai 2% – 3% per harinya dan tidak adanya transparan dalam memberikan struktur perhitungan secara detail.

Sedangkan jika di fintech legal, telah diterapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai kesepakatan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dan pihak fintech legal.

Prinsip tersebut di antaranya masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran dengan biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok. Artinya, jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah.

5. Penagihan Dilakukan Secara Intimidasi

Fintech ilegal biasanya memanfaatkan nomor hp di kontak nasabah untuk menagih dengan cara meneror peminjamnya.

Biasanya pihak penagih akan menghubungi orang terdekat nasabah, seperti keluarga hingga orang terdekat lainnya.

Dan juga jam penagihan tidak mengenal waktu, bahkan bisa disaat jam kerja hingga mengganggu kenyamanan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan jika ada masyarakat yang mendapatkan teror dari fintech ilegal, agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.

Oknum penipuan tidak akan memandang orang yang akan dijadikan sebagai target sasarannya, sebab yang ada dipikiran mereka hanya bagaimana caranya bisa mengumpulkan banyak uang dengan waktu cepat dan membawa pergi uang korban tersebut.

Tips Aman Pinjam Uang di Fintech

OJK memberikan tips-tips cerdas yang perlu kamu simak sebelum meminjam uang di perusahaan fintech P2P Lending, di antaranya:

  • Pastikan legalitas perusahaan, terdaftar/berizin di OJK, jangan mudah dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Pilihlah perusahaan fintech yang sudah resmi legal dan aman terdaftar/berizin OJK.
  • Pinjam sesuai kebutuhan, jangan sampai kamu tidak bisa membayar tagihannya yang pada akhirnya membuat hutangnya semakin menumpuk karena bunga yang besar.
  • Lunasi cicilan tepat waktu, jika tidak sesuaikan waktu yang ditetapkan maka bunga akan terus berjalan dan menyebabkan jumlah tagihan akan terus membengkak.
  • Jangan gali lubang dan tutup lubang, membayar hutang dengan mengajukan hutang ke pihak lain atau sering juga terjadi membayar pinjaman online dengan kartu kredit.
  • Ketahui bunga dan denda pinjaman, hal ini jangan di abaikan karena akan berpengaruh pada jumlah tagihan yang harus dibayar tiap bulannya.

Ada baiknya, kamu melakukan survei dulu di beberapa pilihan fintech mengenai kisaran bunga dan denda, mana yang lebih rendah.

(Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Kuliner Daerah Pakai Pinjaman UangTeman)

Nah, itu dia daftar fintech terbaik berizin OJK 2022, ciri-ciri fintech ilegal serta tips aman meminjam uang di fintech yang perlu kamu pahami.

Yuk, jadi nasabah yang cerdas sebelum menggunakan layanan keuangan digital ini. Jangan gegabah namun berujung petaka.

Waspadai juga penipuan via sosial media yang dilakukan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dengan cara membuat akun palsu yang menyerupai fintech terdaftar di OJK.

Segera laporkan kepada pihak OJK atau kirimkan bukti penipuannya ke konsumen@ojk.go.id. CekAja.com siap membantu kamu membandingkan berbagai produk pinjaman online terbaik di Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu loh.

Kamu juga jadi bisa membandingkan dahulu mana kisaran bunga dan denda yang lebih rendah dari yang lainnya.

Tenang, CekAja.com sudah terdaftar resmi di OJK dan proses pengajuan dan persyaratannya pun mudah dan masuk akal. Ini beberapa produk pinjamannya.

Ajukan besaran pinjaman sesuai kemampuan membayar ya dan jangan lupa sebelumnya cek besaran bunga dan biaya tambahan lainnya.

Yuk, ajukan pinjaman online ke salah satu daftar fintech terbaik berizin OJK 2022 dengan cerdas dan tepat melalui CekAja.com!