Ini Daftar Harta yang Harus Masuk SPT Tahunan, Cek Yuk!

 

 

Seringkali wajib pajak mengalami kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan, termasuk soal jenis harta yang harus dicantumkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah laporan pajak satu tahun sekali dari wajib pajak badan maupun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, hingga harta dan kewajiban.

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahunnya atau sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan jika ada perpanjangan waktu.

Apabila tidak melaporkan SPT pada waktunya, maka terdapat sanksi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT terkena denda Rp100.000.

(Baca juga: 17 Excel Rumus Paling Sering Digunakan)

Harta yang harus tercantum dalam SPT

Berdasarkan lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, berikut daftar harta yang harus tercantum dalam SPT:

  • Kas dan setara kas : Uang tunai (011), tabungan (012), giro (013), deposito (014), setara kas lainnya (019)
  • Piutang : Piutang (021), piutang afiliasi (022), piutang lainnya (029)
  • Investasi : Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031), saham (032), obligasi perusahaan (033), obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara) (034), surat utang lainnya (035), reksadana (036), instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037), penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038), investasi lainnya (039)
  • Alat transportasi : Sepeda (041), sepeda motor (042), mobil (043), alat transportasi lainnya (049)
  • Harta bergerak lainnya : Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051), batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052), barang-barang seni dan antik (053), kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054), peralatan elektronik, furnitur (055), harta bergerak lainnya (059)
  • Harta tidak bergerak : Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061), tanah dan/atau bangunan tempat usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) (062), tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063), harta tidak bergerak lainnya (069)

Cara melapor SPT Tahunan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyediakan beberapa jenis fasilitas untuk pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing cara tentu memiliki kelemahan dan kelebihan, berikut adalah caranya:

Cara konvensional

Untuk pengisian SPT Tahunan secara konvensional, wajib pajak bisa mendatangi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Nantinya wajib pajak harus mengisi formulir SPT.

(Baca juga: Mengenal SSE Pajak: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Daftar)

Petugas pajak akan membantu wajib pajak dalam melakukan pengisian. Kekurangan cara yang satu ini adalah akan memakan waktu yang tak sedikit untuk mengantri khususnya ketika mendekati batas waktu.

Lebih cepat dengan e-filing

Wajib pajak bisa mengunjungi mengunjungi website Ditjen Pajak yang berada di alamat djponline.pajak.go.id dan mencari layanan e-filing. Setelah itu, bisa mengisi formulir SPT yang ada sesuai panduan. Setelah selesai, bukti laporan penerimaan SPT akan dkirimkan ke email.

Kelebihan cara ini adalah bisa dilakukan di mana pun dan hemat waktu. Namun, wajib pajak harus paham cara mengisinya.

Cara terbaru : e-form SPT

Jenis sistem pelaporan SPT paling baru adalah e-form. Cara yang satu ini merupakan perpaduan antara cara konvensional dan online. Wajib pajak bisa mengunduh formulir SPT terlebih dahulu dan mengisi kapan saja.

Jika ingin menggunakan e-form, buatlah akun di djponline.pajak.go.id. Setelah selesai, tambahkan hak akses e-form pada bagian profil. Nantinya, wajib pajak bisa mengunduh e-form dan mengisi SPT secara offline.

Apabila telah selesai, bisa mengunggah SPT dan akan mendapatkan bukti penerimaan SPT via email.

(Baca juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya?)

Jika dibandingkan, kelemahan sistem e-filing yaitu wajib pajak harus selesai mengisi formulir saat itu juga. Jika tidak, maka harus mengulang dari awal. Misalnya ketika koneksi internet jelek atau terputus dan proses pengisian belum selesai, maka wajib pajak harus mengulang mengisi formulir. Sedangkan untuk e-form, bisa diunduh terlebih dahulu dan bisa mengisinya kapan saja.