Dari Parfum Hingga Tiket Bioskop, Ini Beberapa Tuntutan di Hari Buruh 2018

Hari Buruh

Tanggal 1 Mei 2018 merupakan hari yang bersejarah untuk kaum buruh. Di hari yang bertepatan dengan Hari Buruh International itu, para buruh dapat menyampaikan aspirasinya secara terbuka kepada pemerintah. Biasanya aksi itu dilakukan melalui long march di pusat ibukota, Jakarta.

Salah satu hal yang hampir pasti ada dalam setiap agenda Hari Buruh International adalah tuntutan terkait upah. Dalam Hari Buruh tahun ini, tuntutan tersebut juga masuk menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Para buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dicabut. Disamping itu, para Buruh juga menuntut agar komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 barang ditambah menjadi 84 barang.

Permintaan buruh untuk menambah komponen dalam KHL cukup masuk akal. Pasalnya KHL sendiri merupakan dasar dalam penetapan upah minum seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 88 ayat 4, yang berarti penambahan KHL secara otomatis akan meningkatkan jumlah upah.

(Baca Juga: May Day? Lakukan Hal Asyik Ini Yuk!)

Komponen Hidup Layak yang Berlaku

Sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga kerja No 17 Tahun 2005, 60 jenis komponen dalam KHL adalah sebagai berikut:

  • Makanan dan Minuman: Beras sedang ukuran 10 kg, daging 0,75 kg, ikan 1,2 kg, telur ayam 1 kg, tempe/tahun 4,5 kg, susu bubuk 0,9 kg, gula pasir 3 kg, minyak goreng curah 2 kg, sayuran 7,2 kg, buah-buahan (setara pisang/pepaya) 7,5 kg, tepung 3 kg, teh atau kopi 2 dus isi 25, bumbu – bumbuan.
  • Sandang: Celana panjang/rok/pakaian muslim, celana pendek 2/12 potong, ikat pinggang 1/12 buah, kemeja lengan pendek/blouse 6/12 potong, kaos oblong/BH 6/12 potong, celana dalam 6/12 potong, sarung/kain panjang 1/12 helai, sepatu kulit sintetis 2/12 pasang, kaos kaki 4/12 pasang, semir sepatu, sikat sepatu, sandal jepit, handuk mandi, sajadah, mukena, peci, dll.
  • Perumahan: Sewa kamar, dipan/tempat tidur no. 3, kasur busa, bantal busa, sprei dan sarung bantal, meja dan kursi, lemari pakaian, sapu, piring makan, gelas minum, sendok garpu, ceret aluminium, wajan aluminium, panci aluminium, sendok masak, rice cooker ukuran 1/2 liter, kompor 1 tungku, selang dan regulator, tabung gas 3 kg, ember plastik, gayung plastik, listrik 900 watt, bola lampu hemat energi 14 watt, air bersih standar PAM 2 meter kubik, sabun cuci pakaian, sabun cuci piring (colek), setrika, rak portable plastik, pisau dapur, cermin.
  • Pendidikan:  Bacaan/radio, ballpoint/pensil.
  • Kesehatan:  Pasta gigi 80 gram, sabun mandi, sikat gigi, shampo, pembalut atau alat cukur, deodorant, obat anti nyamuk bakar, potong rambut, sisir.
  • Transportasi:  Angkutan umum 30 hari (PP)
  • Rekreasi dan Tabungan:  Rekreasi daerah sekitar 2 kali setahun, tabungan 2%

(Baca Juga: 5 Cara Tetap Bisa Nabung Walau Gaji Sebatas UMP)

Tuntutan KHL Saat Ini

Nah pada tuntutan buruh kali ini, terdapat beberapa barang yang juga diminta dimasukkan dalam komponen KHL namun belum disepakati oleh pemerintah, diantaranya adalah :

  • Uang Pulsa:  Para buruh meminta instrument uang pulsa dapat masuk dalam komponen KHL
  • Parfum:  Barang wewangian ini pernah dituntut para buruh wanita untuk dimasukkan dalam komponen KHL. Sifatnya yang dinilai sudah menjadi barang pokok bagi wanita menjadi salah satu alasan para buruh untuk menganggap perlu memasukkan komponen parfum dalam dasar pengupahan. Namun hal itu akhirnya berujung buntu.
  • TV dan Koran:  Dalam KHL, komponen bacaan berupa tabloid sudah menjadi salah satu faktor pembentuk upah. Namun para buruh ternyata juga menghendaki pembelian TV dan juga Koran masuk dalam komponen KHL.
  • Sewa Rumah dan Nonton Bioskop: Para buruh juga pernah meminta agar sewa rumah dan nonton bioskop bagi buruh lajang dimasukkan dalam KHL. Kalau untuk sewa kamar, sebenarnya sudah masuk dalam KHL sebelumnya.

Untuk diketahui lebih lanjut, komponen lain dalam pembentuk upah adalah inflasi. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi tahunan pada 2018 bakal berada di kisaran 3,5% plus minus 1.

Jika menilik jumlah upah minimum untuk tingkat provinsi, sejatinya kenaikan upah sudah melebihi proyeksi inflasi pada tahun ini. Di provinsi DKI Jakarta saja kenaikannya mencapai 8,7% dari Rpp3.355.750 di 2017 menjadi Rp3.648.035.

Oleh karena itu perlu manajemen keuangan yang jitu untuk dapat mengatur jumlah upah tersebut. Anda sebaiknya mulai melakukan investasi agar dana yang terkumpul tidak habis tergerus inflasi. Silakan ajukan produk investasi yang anda inginkan di CekAja.com dan temukan ragam pilihannya.