Dirugikan Fintech Abal-abal? Jangan Ngadu ke Netizen Julid Tapi ke Sini

Bisnis Financial Technology (fintech) tengah menjamur di Indonesia. Namun selain mempermudah masyarakat mendapat layanan finansial, ternyata banyak fintech ilegal yang membawa mudarat.

gaji tinggi - CekAja.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan penyedia jasa pinjaman online (peer to peer lending/P2P) yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan.

Mulai dari pelanggaran privasi dengan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin, pengenaan bunga pinjaman yang tidak wajar, pelecehan seksual yang dilakukan oleh debt collector, hingga menagih dengan cara meneror.

Perilaku premanisme tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan fintech wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi, dan penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Sepanjang 2018 lalu, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 aduan terkait pelanggaran etika penagihan yang dilakukan fintech pinjaman online. Bahkan dari 89 fintech yang dilaporkan, LBH menyebut 25 diantaranya sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca Juga: Mengenal Fintech yang Banyak Faedah Ketimbang Mudaratnya)

Jumlah Aduan Melonjak

Paparan publik LBH terkait perilaku fintech abal-abal di penghujung tahun lalu, ternyata tidak mempan membuat perusahaan sejenis memperbaiki metode penagihan ke debiturnya. Sampai Februari 2019, jumlah pengaduan masyarakat terkait fintech yang diterima LBH justru meningkat jadi 3.000 kasus.

Itu belum seberapa, yang lebih tragis lagi bermunculan aksi bunuh diri yang dilakukan debitur karena tidak tahan menerima teror dari perusahaan fintech tempatnya meminjam uang.

Nah, jika kamu saat ini merasa dirugikan oleh fintech abal-abal tidak ada salahnya menceritakan kejadian yang kamu alami dengan menyambangi kantor LBH Jakarta untuk mendapat perlindungan hukum.

Kantor LBH Jakarta terletak di Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum menyerahkan bukti-bukti pelanggaran fintech, tidak ada salahnya kamu berkonsultasi lewat sambungan telepon (021) 3145518 atau berkirim email ke lbhjakarta@bantuanhukum.or.id.

Saluran Pengaduan Khusus Anggota AFPI

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Jumat (8/3) lalu juga membuka JENDELA sebagai saluran pengaduan masyarakat atas perilaku kebangetan yang dilakukan oleh 99 perusahaan anggotanya.

Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI menjelaskan nasabah yang merasa dirugikan bisa mengadu melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Atau bisa juga mengirimkan email ke pengaduan@afpi.or.id atau membuka laman www.afpi.or.id.

Setiap aduan yang diterima oleh AFPI lewat JENDELA, akan ditangani langsung oleh komite etik yang akan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil tindakan.

“Tapi kalau laporannya melewati LBH hukum, ya pendekatannya juga hukum,” ujar Sunu.

Prosedur Pengaduan Lewat JENDELA

Masyarakat yang hendak mengadu ke AFPI atas perilaku anggotanya yang menyalahi aturan diminta untuk memberikan bukti pelanggaran yang bisa dipertanggungjawabkan. Sunu mencontohkan, bukti yang diperlukan AFPI adalah rekaman suara atau screenshot percakapan antara debitur dan kreditur.

Rekaman suara atau screenshot chat itu dibutuhkan untuk membuktikan nasabah ditagih dengan cara-cara yang melanggar, misalnya dengan nada ancaman.

“Sudah banyak yang melapor ke kita. Tapi notice-nya nggak jelas atau tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di back end platform nggak ada,” jelasnya.

Dalam menyikapi laporan seperti ini, AFPI menurutnya tidak bersifat pasif. Sunu memastikan AFPI tetap akan menindaklanjuti laporan dari nasabah yang tidak memiliki bukti rekaman suara percakapan. Mereka hanya perlu mencantumkan nama jelas, tanggal dan jam saat penagihan itu dilakukan.

“Tim AFPI akan mengecek langsung ke anggota yang bersangkutan dan meminta rekaman percakapan. Dalam waktu 3 hari nasabah akan mendapatkan balasan,” katanya.

Jika terbukti melakukan kesalahan fatal, maka hukuman terberat untuk anggota AFPI adalah pencabutan status anggota. Hukuman tersebut secara otomatis akan menyebabkan hilangnya izin dari OJK.

(Baca Juga: Waspada Fintech Peer to Peer Abal-abal! Ini 4 Cara Mengetahuinya)

Nah, sudah tahu kan dua saluran pengaduan fintech yang membuat tidur kamu resah di malam hari? Jangan mengadu di sosial media ya, karena netizen tempat mu mengadu pasti tidak bisa memberi solusi.

Selain itu, kalau mau meminjam uang, mengapa tidak lewat CekAja.com? Kami bekerja sama dengan perbankan maupun institusi keuangan resmi, dan selalu siap membantumu dalam mencari pinjaman sesuai kebutuhan. Bentuknya pun bermacam-macam, bisa kredit tanpa agunan atau kredit dengan agunan. Tinggal pilih sendiri jenis pinjaman yang kamu butuhkan.