Inilah 10 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

tips karier _ KPR - CekAja.com

Sebagai karyawan, kita harus tahu bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia dilindungi UU Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan kontrak kerja, phk, gaji, dan lainnya diatur di situ.

Termuat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan ini menjadi dasar kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Undang-undang ini juga diberlakukan agar para tenaga kerja mendapatkan hak nya untuk memiliki kehidupan yang layak.

Banyak karyawan belum memahami hak-nya yang dilindungi UU Ketenagakerjaan

Menurut data Badan Pusat Statistik yang diterbitkan pada Februari 2017, terdapat sebanyak 131,55 juta orang penduduk Indonesia yang bekerja. Angka ini tentu terus meningkat tiap tahunnya. Sebagai negara hukum, pemerintah menetapkan kebijakannya untuk melindungi hak-hak karyawan dalam undang-undang ini.

Namun sangat disayangkan, hanya sedikit dari kita yang sudah memahami hak-hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang. Bahkan tak jarang karyawan tidak tahu akan hak-nya.

Tentu hal ini kerap dijadikan kesempatan bagi para pengusaha nakal dalam menjalani bisnis mereka. Untuk menekan biaya perusahaan, banyak pelaku usaha yang memberdayakan karyawan tanpa memperhatikan hak nya.

Jangan sampai kita sebagai karyawan tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan hanya karena kurang pengetahuan, atau karena terlalu sibuk sekalipun. Bagi yang belum atau sudah bekerja sekalipun, berikut hak-hak yang dimiliki karyawan yang telah dilindungi yang wajib diketahui.

Meski hanya tenaga kerja kontrak, hak kita tetap dilindungi undang-undang

Sistem kontrak seringkali harus dihadapi para first jobber. Lamanya waktu kontrak bervariasi, mulai dari hitungan bulan, hingga bertahun-tahun. Namun tak jarang kita temukan, seorang karyawan harus menjadi karyawan kontrak selamanya.

Padahal seharusnya, seseorang hanya boleh terikat status kontrak selama 5 tahun saja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun.

Setelah itu, kontrak bisa diperbaharui lagi satu kali untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Apabila ada perusahaan yang memperpanjang masa kontrak setiap tahun, karyawan bisa melaporkan ke pengadilan hubungan industrial karena sudah menyalahi aturan.

Begitu juga jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan kontrak. Menurut undang-undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir harus memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan. Jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum waktunya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai sisa masa kontrak yang berlaku.

Jangan pasrah jika diberhentikan, pemerintah punya undang-undang ketenagakerjaan tentang PHK

Dalam dunia bisnis, bukan hal lasing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Biasanya hal ini diakibatkan oleh dua hal, karena performa karyawan yang terus menurun, atau karena kondisi bisnis perusahaan.

Maka dari itu, karyawan harus selalu siap menghadapi ketidakpastian seperti kasus di atas. Sebagai salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PHK. Ketika dipecat, hak pertama yang harus dipenuhi adalah hak akan uang pesangon.

(Baca:  Jika Kamu Terkena PHK, Begini Cara Mengelola Uang Pesangon yang Benar)

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.

Begitu pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Adapun   hak yang   bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.

Buat yang sering dipaksa lembur, jam kerja karyawan sudah diatur dalam undang-undang

Peraturan waktu kerja tidak dibuat begitu saja oleh perusahaan. Seperti yang tertulis dalam pasal 77, karyawan hanya diperbolehkan untuk bekerja selama delapan jam per harinya jika bekerja lima hari dalam satu minggu. Sedangkan jika karyawan bekerja enam hari dalam seminggu hanya diperbolehkan bekerja selama tujuh jam per harinya.

Apabila waktu kerja karyawan melebihi yang ditentukan, perusahaan harus membayar uang lembur. Karyawan diperbolehkan lembur maksimal tiga jam dalam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu.

Sulit mendapatkan cuti dari bos? Ini aturan cuti dalam undang-undang

Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan. Pada hari libur nasional, karyawan tidak wajib untuk bekerja.

Menurut pasal 93 UU Ketenagakerjaan, karyawan juga berhak untuk mendapat cuti di hari penting mereka. Misalnya 3 hari untuk menikah, 2 hari saat keluarga meninggal dunia, dan 2 hari ketika istri melahirkan.

Apapun budaya perusahaan, karyawan memiliki hak untuk diperlakukan sama

Meskipun perusahaan tempat kita bekerja didominasi oleh suku atau agama tertentu, kita berhak untuk diperlakukan dengan sama. Hak kita telah diatur dalam pasal 6 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha . Jadi, jangan takut menjadi minoritas karena perusahaan tidak boleh memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik dalam memperlakukan karyawan.

Banyak yang protes soal upah, ini yang tertulis dalam undang-undang tentang hak upah karyawan

Tak jarang pekerja yang protes akan upah yang diterimanya. Sebenarnya, hak akan upah karyawan telah ditulis dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. Karyawan pria maupun wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya. Karyawan juga berhak untuk diupan meski dengan tidak bekerja ketika mengalami beberapa kondisi seperti menikahkan anak, keluarga meninggal, atau istri melahirkan.

Setiap pekerjaan memiliki risiko, maka karyawan berhak akan jaminan sosial dan K3 (keselamatan serta kesehatan kerja)

Setiap karyawan beserta keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang menjamin kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan. Jika syarat keselamatan kerja dianggap meragukan, karyawan boleh saja mengajukan keberatan.

Bahkan setiap karyawan berhak untuk mogok kerja

Tertera dalam pasal 138 UU Ketenagakerjaan, bahkan karyawan diperbolehkan untuk mogok kerja. Namun, aksi mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat mogok kerja harus diberikan kepada perusahaan dan dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat satu minggu sebelum dilakukannya mogok kerja.

Jangan takut pekerjaan akan menunda ibadah, karyawan memiliki hak untuk melaksanakan ibadah

Sesuai dengan pasal 80 UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang diwajibkan agamanya. Misalnya untuk karyawan yang beragama Islam, berhak mendapatkan waktu untuk melaksanakan ibadah sholat pada jam kerja, dan mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah Haji. Begitu pula untuk agama lain, berhak mendapat kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

(Baca:  Yakin Tabungan Kamu Cukup Untuk Hidup Saat di-PHK Nanti? Hitung Lagi Yuk)

Khusus pekerja perempuan, ada beberapa hak istimewa

Bagi para karyawan perempuan, pemerintah sudah mulai memperhatikan kesejahteraan kita. Perempuan yang umurnya masih di bawah 18 tahun atau sedang mengandung, dilarang bekerja antara pukul 23:00 hingga 07.00. Perempuan tidak wajib untuk bekerja di hari pertama dan kedua haid. Perempuan juga berhak untuk cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dengan keterangan dokter.