Hal yang Dijamin dan Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah produk proteksi yang penting dimiliki saat ini untuk mengurangi resiko kerugian yang timbul akibat kerusakan kendaraan itu sendiri atau tanggung jawab hukum pihak ke-3 yang dirugikan ketika pemilik menggunakan kendaraannya.

Hal yang Dijamin dan Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan

Mungkin bagi sebagian orang asuransi kendaraan tidak penting, terutama untuk mereka yang punya mobil fresh alias baru.

Anggapan bahwa mesin baru dapat mengurangi resiko adanya kecelakaan maupun kerusakan memang benar. Namun kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dengan kendaraan.

Seperti tiba-tiba terendam banjir atau mahal hilang dicuri maling. Tanpa asuransi kita tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian dan kehilangan tersebut. Namun dengan asuransi bahkan mobil Anda yang hilang akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang berlaku saat itu.

(Baca juga: Ciri-Ciri Asuransi Mobil yang Baik dan Wajib Dimiliki)

Tiap perusahaan asuransi kendaraan terpercaya pasti memiliki kebijakan berbeda yang mengatur soal pertanggungan kendaraan, yakni apa yang dijamin dan apa yang tidak ditanggung asuransi kendaraan.

Hal yang Dijamin dalam Asuransi kendaran

Memang setiap perusahaan punya aturan masing-masing soal syarat atau hal yang dijamin dalam asuransi kendaraan. Namun, umumnya adalah sebagai berikut:

1. Kerusakan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok

Hal pertama yang dijamin oleh asuransi kendaraan adalah kerusakan kendaraan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Perlu ditekankan bahwa seluruh kejadian tersebut harus terbukti bukan disebabkan karena kesalahan pengemudi, namun murni kecelakaan.

2. Kerusakan karena perbuatan jahat

Kemudian kerugian lain yang ditanggung asuransi kendaraan adalah kerusakan kendaraan akibat perbuatan jahat, misalnya spion Anda dicuri atau body mobil sengaja di corat-coret dan kerusakan lain yang dibuat oleh orang lain. Namun perlu dipastikan ya, bahwa yang melakukan perbuatan jahat bukan orang terdekat Anda.

3. Kehilangan karena pencurian

Pasti Anda sudah mengetahui bahwa asuransi kendaraan menjamin ganti rugi maupun pengembalian kendaraan yang hilang akibat pencurian. Nah ini juga termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan atau yang biasa kita sebut dengan pembegalan.

4. Kerusakan akibat kebakaran

Asuransi juga menjamin penggantian ganti rugi jika kendaraan rusak akibat terjebak dalam kebakaran, termasuk:

  • Kebakaran akibat terbakarnya benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan yang terbakar akibat sambaran petir;
  • Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
  • Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

5. Kerusakaan saat berada di atas kapal

Kendaraan yang tengah berada di perjalanan menggunakan kapal laut juga dijamin oleh asuransi kendaraan. Dengan catatan selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

6. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Ini adalah perlindungan terakhir yang diberikan oleh perusahaan asuransi, yakni mengurangi kerugian pemegang polis ketika terlibat kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada pengendara lain. Penanggung memberikan ganti rugi atas :

  • Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko. Penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu: kerusakan atas harta benda; biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian.
  • Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan.

Itulah hal yang ditanggung asuransi kendaraan, sementara dalam polis asuransi biasanya juga ada pasal pengecualian, yakni hal hal yang tidak ditanggung asuransi kendaraan.

Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan

Pada klausul pengecualian cukup banyak hal-hal yang ternyata tidak masuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan, berikut diantaranya:

1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk Tindakan Ilegal

Hal pertama yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan yaitu kendaraan yang mengalami kerusakan atau terlibat kecelakaan ketika digunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Beberapa hal yang termasuk dalam tindakan melanggar hukum antara lain:

  • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
  • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan,
  • penggunaan lain selain dari yang dicantumkan dalam polis

Perlu diketahui ketika Anda menandatangani polis, ada pasal-pasal yang berisi penggunaan utama kendaraan. Misalnya, jika saat penandatanganan Anda menulis bahwa kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi, dan ternyata mengalami kecelakaan ketika kendaraan digunakan untuk ojek online maka klaim tidak dapat diajukan karena dinilai telah menyalahi ketentuan awal.

2. Kendaraan yang Digunakan untuk Pawai atau Unjuk Rasa

Penggunaan kendaraan yang digunakan dalam karnaval, pawai, kampanye dan unjuk rasa juga tidak masuk dalam pertanggungan. Sebab hal tersebut masuk dalam manfaat perluasan itupun hanya untuk kebutuhan pawai saja.

Ya, Anda bisa memilih perluasan untuk proteksi kendaran saat pawai. Hal ini tidak berlaku untuk unjuk rasa, sebab kegiatan unjuk rasa yang berakhir ricuh dan mengakibatkan kerusakan mobil masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.

3. Kendaraan yang Digunakan untuk Melakukan Tindak Kejahatan

Beberapa tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan kendaraan pribadi jelas menyalahi ketentuan hukum Indonesia dan perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut.

Beberapa kejahatan menggunakan kendaraan seperti perampokan dan pembegalan tidak masuk dalam pertanggungan, dan justru dapat menjadi alasan utama perusahaan asuransi mencabut perlindungan secara menyeluruh.

4. Hilangnya Kendaraan Karena Penggelapan, Penipuan dan Hipnotis

Meski kendaraan anda hilang dan rusak karena menjadi korban penggelapan, penipuan dan hipnotis namun perusahaan asuransi dunia sepakat bahwa ketiga hal ini tidak masuk dalam pertanggungan.

Jadi, ketika Anda misalnya meminjamkan mobil pribadi kepada teman atau kerabat, kemudian dibawa curi dibawa kabur maka itu dianggap sebagai kelalaian pribadi, sehingga tidak dapat di klaim oleh asuransi.

5. Hilang atau Rusak Oleh Saudara Sekandung

Bahkan ketika kendaraan Anda memang benar-benar hilang dicuri orang lain, namun saat sedang digunakan oleh saudara sekandung maka ini termasuk dalam pasal penipuan, sehingga pertanggungan tidak dapat diberikan.

Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung, dan orang yang tinggal bersama Tertanggung adalah beberapa pihak yang dapat menyebabkan klaim ditolak ketika mobil mengalami kerusakan atau kehilangan.

6. Kendaraan yang digunakan orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung

Hal yang dimaksud adalah anak-anak yang berada di bawah pengawasan tertanggung maupun orang yang orang yang bekerja pada Tertanggung. Jelas ketika anak dibawah umur membawa kendaraan yang diasuransikan dan mengalami kecelakaan, klaim asuransi tidak dapat dilakukan karena dianggap sebagai tanggung jawab tertanggung.

7. Kelebihan muatan dari Kapasitas Kendaraan

Sering menggunakan motor atau mobil pribadi untuk mengangkut berbagai barang dalam jumlah besar dan banyak? Sebaiknya mulai sekarang hentikan kebiasaan ini, karena selain bisa menyebabkan kendaraan rusak karena kelebihan muatan.

Selain itu juga menjadi alasan perusahaan asuransi menolak klaim Anda. Perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerusakan mobil akibat mengangkut muatan yang tidak sesuai dengan ketetapan pabrikan.

8. Kerusakan Akibat hewan Peliharaan

Pemilik mobil yang sekaligus memiliki hewan peliharaan acapkali lupa bahwa kerusakan mobil yang diakibatkan ulah hewan peliharaan mereka tidak akan diganti oleh perusahaan asuransi.

Baik untuk kerusakan langsung maupun tidak langsung oleh hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor tidak menjadi pertanggungan asuransi.

9. Kerusakan Akibat Zat Kimia

Berhati-hatilah ketika membawa zat kimia, air atau benda cair lainnya di dalam kendaraan bermotor. Sebab ketika cairan tersebut menjadi penyebab kecelakaan, kerusakan atau kebakaran kendaraan maka tidak dapat di klaim, karena masuk pada pasal pengecualian. Kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.

10. Kerusakan Karena Perang

Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  • kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat,
  • pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
  • perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

11. Kerusakan Karena Bencana Alam

Jika Anda berpikir bahwa kendaraan yang terendam banjir bisa mendapat perlindungan asuransi, Anda salah. Sebab kerusakan karena bencana alam masuk dalam pasal pengecualian.

Bencana yang dimaksud adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Namun, perusahaan asuransi punya produk khusus yang menawarkan manfaat perlindungan dari bencana alam ini tentunya preminya lebih tinggi.

12. Kerusakan Karena Nuklir

Kerusakan akibat adanya reaksi nuklir di sekitar wilayah kendaraan di parkir juga tidak masuk dalam pertanggungan. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

13. Kecelakaan yang Disengaja

Pertanggungan juga tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.

Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, yang menjadi penyebab mobil rusak juga tidak bisa diajukan klaimnya karena tertanggung dianggap secara sengaja menempatkan kendaraan dalam situasi berbahaya.

14. Pengemudi yang Mabuk

Klaim asuransi juga tidak dapat diberikan ketikan kendaraan dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau mengonsumsi sesuatu bahan lain yang membahayakan.

Pertanggungan juga tidak dapat diberikan ketika kendaraan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor Atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

15. Kendaraan yang Mengalami Modifikasi

Pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis. Termasuk penggantian ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor.

Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, sehingga untuk kendaraan yang dimodifikasi bakal sulit mendapatkan klaim ketika mengalami kerusakan maupun kehilangan.

Itulah beberapa hal yang tidak di cover atau ditanggung asuransi kendaraan. Pastikan sebelum membeli polis Anda memahami betul klausul pengecualian tersebut dan memilih ditempat yang aman dan terpercaya. Seperti Cekaja.com, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).