Hukum Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya

Hukum asuransi syariah jelas dinyatakan halal oleh MUI selama masih berpedoman pada syariat Islam yang mengedepankan tolong-menolong dan melindungi. Bukan kepentingan bisnis yang menguntungkan salah satu pihak saja.

Hukum Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya

Kehadiran asuransi syariah bagi sebagian besar masyarakat muslim Indonesia masih jadi pro dan kontra.

Meski mengusung konsep syariat Islam, namun hukum asuransi syariah masih dipertanyakan apakah halal atau haram.

Masyarakat yang berpendapat hukum asuransi syariah adalah haram menyatakan bahwa ada unsur riba dan ketidakjelasan

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa hukum asuransi syariah ini halal dan sudah tertuang dalam fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, di mana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah.

Dalam penjelasannya, melarang perusahaan asuransi syariah untuk menginvestasikan dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Jadi dapat diartikan bahwa Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Beda Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi yang dalam bahasa inggris (Insurance) memiliki arti pertanggungan. Secara umum asuransi diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan jaminan akan sesuatu dijanjikan.

Sementara asuransi syariah menurut beberapa ulama adalah sekumpulan orang yang ingin saling membantu, saling melindungi, menjamin dan bekerja sama dengan cara mengeluarkan dana Tabarru.

Dana Tabarru adalah kumpulan dana didapat dari peserta asuransi. Kumpulan dana inilah yang nantinya digunakan untuk membuyar santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sakit atau bahkan meninggal dunia.

Jika dalam asuransi konvensional, dana Tabarru ini adalah premi yang dibayarkan pemegang polis setiap bulan.

Pada sistem asuransi syariah ada dua bisnis yang dijalankan yakni tolong menolong (Ta’awun) dan bisnis (Tabarru). Hukum asuransi syariah yang dinyatakan haram adalah asuransi yang berbasis bisnis seperti produk unit link.

Yakni ada imbal hasil yang akan didapat peserta dalam jangka waktu tertentu. Sementara bisnis ini berseberangan dengan konsep awal asuransi syariah yakni tolong menolong. Karena bisnis selalu diharapkan menghasilkan keuntungan untuk salah satu pihak saja.

Perbedaan lain adalah adanya pemisahan dana, yakni dana Tabarru dan dana peserta. Konsep asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang kerap kita temui pada produk asuransi kesehatan dan kendaraan.

Pada sistem asuransi syariah, perusahaan asuransi juga tidak diperkenankan berinvestasi yang bertentangan dengan prinsip syariah atau investasi di tempat terlarang alias haram.

Selain itu perusahaan asuransi syariah juga diawasi oleh dua lembaga sekaligus, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memantau perusahaan asuransi agar kinerjanya tetap sesuai dengan syariat Islam.

(Baca juga: Nikmat di Lidah, Ini 8 Makanan Penghilang Stres)

5 Alasan Mengapa Hukum Asuransi Syariah dinyatakan Halal

Meski masih ada banyak ulama yang berpandangan bahwa asuransi syariah juga sama haramnya dengan asuransi konvensional.

Namun para ulama modern menilai keberadaan asuransi syariah sesuai dengan pesan Nabi Muhammad kepada umatnya untuk bersama-sama saling tolong menolong.

Beberapa ulama yang menyatakan bahwa hukum asuransi syariah itu halal merujuk pada 5 hal berikut ini:

Terdapat Unsur Tolong Menolong

Pada asuransi syariah terdapat dana Tabarru yang merupakan dana kumpulan para peserta.

Dana ini boleh dipinjamkan ke peserta lain yang sedang membutuhkan, dalam artian ada unsur tolong menolong di dalamnya, dan tidak ada unsur keterpaksaan bagi pemilik uang untuk meminjamkan dananya lebih dulu.

Sebenarnya sistem ini tidak berbeda dengan asuransi konvensional, yang juga menggunakan dana seluruh nasabah untuk digunakan sebagai pertanggungan salah satu nasabah yang membutuhkan.

Tidak ada Dana Hangus

Dana hangus biasanya berlaku pada produk asuransi kesehatan, properti, perjalanan dan kendaraan.

Dana hangus ini artinya jika dalam jangka periode yang telah disepakati tidak ada klaim yang dilakukan pemegang polis, maka jumlah premi yang telah disetorkan akan menjadi milik perusahaan asuransi.

Artinya ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan dalam jumlah besar.

Namun ini tidak berlaku dalam asuransi syariah yang mengusuh konsep titipan (wadiah). Seluruh dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru.

Lantas darimana pihak perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan untuk membayar biaya operasional?

Yakni dari iuran biaya operasional para pemegang polis yang ditentukan secara transparan yakni berkisar 30% dari premi.

Sehingga pada saat jangka waktu pembayaran premi usai peserta asuransi bisa mendapatkan kembali seluruh dana meski tidak pernah ada klaim.

Ada Akad

Beda dengan asuransi konvensional, hukum asuransi syariah berpegangan pada syariat Islam. MUI sendiri menegaskan aturan akad yang digunakan dalam asuransi.

Akad ini yang mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Tujuan akad bukanlah bisnis melainkan saling tolong menolong.

Sementara didalam perusahaan asuransi ada tujuan bisnis yang ingin dicapai. Yakni perusahaan asuransi yang mendulang keuntungan dari banyaknya pemegang polis.

Sementara untuk tujuan bisnis harus diberlakukan akad lain mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi.

Sejak awal sudah ada kesepakatan yang jelas soal besaran bagi hasilnya. Sementara untuk proses klaim, dana dari asuransi syariah diambil dari rekening tabarru (kebajikan) seluruh peserta. Sementara klaim asuransi konvensional dananya sepenuhnya berasal dari perusahaan asuransi.

Alokasi Investasi yang Jelas Kehalalannya

Pada asuransi konvensional, proteksi yang memberikan dua manfaat sekaligus yakni asuransi dan investasi dikenal dengan sebutan unit-link, dimana sebagian cicilan premi yang disetor peserta akan diputar pada instrumen investasi seperti saham dan reksa dana. Seringnya ini tidak bisa dipahami jelas oleh pemegang polis sendiri.

Berbeda dengan asuransi syariah yang hanya berinvestasi ke suatu kegiatan atau kerja sama yang berbasis syariah dan tentunya halal. Hasilnya pun akan dibagikan kepada peserta asuransi bukan menjadi keuntungan perusahaan.

Beda dengan asuransi konvensional yang membebankan kepemilikan harta milik perusahaan, artinya perusahaan bebas menggunakan uang peserta untuk jenis investasi apapun, terlepas halal atau haramnya.

Berbagi Resiko

Asuransi syariah mengedepankan tolong menolong yang sesuai dengan ajaran Nabi. Karena itulah ketika salah satu peserta mengalami musibah maka peserta lain ikut membantu dengan meminjamkan total preminya, sehingga bisa dikatakan semua pemegang premi merasakan kesulitannya.

Begitu juga ketika dana diputar untuk investasi dan menghasilkan keuntungan, maka semua harus ikut merasakan bukan malah jadi keuntungan mutlak perusahaan asuransi.

Sejak awal pembelian polis peserta sudah diberi kesepakatan mengenai klaim dan keuntungan yang akan didapat dari investasinya.

Sehingga segala proses lebih transparan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Bisa dikatakan asuransi syariah ini resikonya lebih rendah dibanding asuransi konvensional.

Produk Asuransi Syariah yang Bisa Jadi Pilihan

Setelah memahami kehalalan produk asuransi syariah, sudah saatnya Anda memiliki salah satu polis asuransinya.

Selain dapat menjadi penolong diri ketika membutuhkan juga dapat menolong orang lain yang mengalami kesulitan. Tidak hanya memikirkan keuntungan duniawi namun juga akhirat.

(Baca juga: Tanpa Riba, Cek Pinjaman Online Syariah Terbaik Ini)

Berikut adalah beberapa pilihan produk asuransi syariah di Indonesia yang bisa jadi pilihan:

PRUDENTIAL – PRUmed cover syariah

PRUmed cover syariah merupakan salah satu produk asuransi syariah dari Prudential yang menawarkan manfaat berupa tunjangan harian apabila memerlukan perawatan inap di Rumah Sakit, ICU, dan pembedahan.

Peserta juga akan mendapat manfaat harian sesuai dengan jumlah satuan manfaat yang diambil. Tersedia jumlah satuan manfaat sampai dengan 10 satuan manfaat per jiwa, setara dengan Rp 400,000 juga memberikan manfaat ganda untuk rawat inap karena kecelakaan di luar negeri.

Manfaat yang diberikan sebesar dua kali lipat dari nilai manfaat rawat inap.

MANULIFE – Berkah Savelink

Berkah Savelink merupakan produk asuransi jiwa syariah dari Manulife, yang menawarkan manfaat sebesar 100% santunan asuransi ditambah nilai polis yang terbentuk.

Manulife juga mengedepankan prinsip saling tolong menolong. Membantu sesama mendapatkan perlindungan dengan prinsip syariah serta memperoleh surplus underwriting.

FWD – Bebas Ikhtiar

Ini merupakan produk asuransi jiwa baru yang dikeluarkan oleh FWD. Bebas ikhtiar adalah asuransi unit-linked berbasis syariah yang komprehensif, adaptif dan terencana.

Manfaat yang akan didapat para pemegang polis berupa manfaat meninggal ditambah manfaat investasi jika peserta meninggal sebelum berusia 100 tahun.

Tambahan manfaat meninggal akibat kecelakaan sebelum usia 70 tahun. Manfaat investasi diberikan jika peserta mencapai usia 100 tahun.

ALLIANZ- Asuransi Syariah

Allianz ini terbilang memiliki produk asuransi Allianz yang cukup lengkap, baik untuk produk perlindungan jiwa maupun kesehatan.

Sistem pembayaran premi asuransi syariah Allianz sangat fleksibel karena metode dan jumlah pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan antara pemegang polis dan Allianz dengan catatan Iuran asuransi & ujrah administrasi tahun Polis ke-1 mulai ditagihkan sejak tahun Polis ke-2.

Tersedia juga surplus underwriting / bagi hasil (apabila ada) dari dana Peserta berdasarkan perhitungan keuangan perusahaan Asuransi.

ASTRA – Asuransi Syariah

Asuransi Astra Syariah terdiri dari berbagai segmen mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan.

Jenis produk yang ditawarkan sama lengkapnya dengan produk asuransi konvensional, namun terdapat perbedaan dalam Akad, pengelolaan dana, dan wording polisnya.

Asuransi Astra Syariah hadir pada produk asuransi kesehatan, kebakaran, pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, alat berat maupun ritel (Garda Oto).

SUNLIFE – Brilliance Hasanah Protection Plus

Ini merupakan produk asuransi syariah dari Sun Life yang mengelola perusahaan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah.

Hampir sama dengan produk dari perusahaan asuransi lain Sunlife juga menjanjikan proteksi yang menguntungkan.

Beberapa keunggulan asuransi syariah ini antara lain:

  • Pembayaran Kontribusi hanya 1 (satu) kali atau Kontribusi Tunggal.
  • Diperbolehkan melakukan penambahan dana investasi (top up) setiap saat, minimum besarnya adalah Rp1.500.000.
  • Memberikan perlindungan hingga usia 88 tahun.
  • Tersedia dalam mata uang rupiah.
  • Minimum Uang Pertanggungan adalah 125% dari Kontribusi Tunggal atau Rp15.000.000, mana yang lebih besar.
  • Tersedia fasilitas layanan medis darurat domestik dan internasional dari SOS International yang diberikan secara gratis untuk Kontribusi Tunggal mulai dari Rp100.000.000.
  • Pembagian surplus underwriting (jika ada) untuk semua Peserta sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Jika sudah jelas mengenai asuransi syariah, tunggu apa lagi, segera ajukan asuransi kamu disini!