Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Ketentuannya
4 menit membacaBagi sebagian orang, membeli mobil second mungkin sangat menguntungkan. Terlebih jika kondisinya hampir seperti baru. Harganya pun bisa berkali-kali lipat lebih murah.
Nilai mobil yang kian menurun dari waktu ke waktu akan membuat cicilan mobil bekas menjadi lebih murah daripada kredit mobil baru. Jika tahun 2010 harga mobil tersebut Rp200 juta, bisa jadi tahun ini sudah tinggal Rp100 juta.
Begitupun jika ingin membelinya secara tunai. Namun di samping keuntungan tersebut, masih ada hal lain yang perlu Anda urus terkait dengan kepemilikan, yakni balik nama mobil.
Sejatinya, ini merupakan proses pemindahtanganan dari pemilik lama ke pemilik baru. Katakanlah kendaraan roda empat itu diperjualbelikan, dihibahkan, warisan, pindah alamat, atau mutasi.
Balik nama setelahnya tentu wajib dilakukan terhadap STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Semua demi mempermudah kepentingan Anda selaku pemilik baru di kemudian hari.
Sayangnya banyak yang menganggap proses balik nama mobil ini sulit. Ditambah biaya yang tak sedikit sehingga membuat orang semakin malas mengurus balik nama mobil.
Padahal bila paham betul celah mengurusnya, balik nama kendaraan dan STNK baru tidaklah rumit yang dibayangkan. Hanya saja memang, waktu yang dibutuhkan memang hingga berhari-hari.
(Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas Secara Kredit)
Alasan Balik Nama Mobil Diharuskan
Di setiap tahunnya, seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali wajib mebayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Pembayaran PKB untuk mobil second ini sedikit berbeda dengan mobil baru.
Salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB ialah KTP dari pemilik mobil. Jika identitas pada STNK serta BPKPB mobil bekas yang dimiliki masih nama pemilik lama, itu berarti Anda harus meminjam KTP tersebut.
Itulah mengapa memproses balik nama mobil, lebih baik segera mungkin dilakukan. Sebab kalau terus meminjam KTP seperti itu pastinya repot, bukan?
Elemen biaya yang dibayarkan dalam proses balik nama mobil ini beranekaragam. Semua biaya mengurus surat balik nama akan dilimpahkan kepada pemilik baru kendaraan tergantung dari harga mobil yang dibeli.
Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain adalah:
-
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Setiap daerah mematok biaya balik nama mobil yang berbeda. Di Jakarta sendiri, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil second yakni sebesar 1% dari harga beli mobil.
-
Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi
Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan ini adalah sekitar Rp 925 ribu. Sudah termasuk penerbitan STNK Rp 200 ribu, TNKB Rp 100 ribu, BKPB Rp 375 ribu, dan surat mutasi Rp 250 ribu.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya yang satu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang perlu dibayarkan cukup terjangkau, yaitu Rp 143.000 saja untuk kendaraan nonangkutan umum.
Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran. Besarannya sesuai kebijakan masing-masing Samsat. Umumnya biaya pendaftaran tersebut berkisar antara Rp 75 ribu – Rp 100 ribu.
Ilustrasi Total Pembayaran
Ambil contoh harga mobil second yang Anda beli dari orang lain ialah Rp 100 juta. Bila diilustrasikan, jumlah keseluruhan biaya balik nama mobil ini adalah sebagai berikut:
- BBN-KB (1% x HB) = Rp 1000.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Biaya STNK = Rp 200.000
- Biaya TNKB = Rp 100.000
- Biaya BPKB = Rp 375.000
- Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000
- Biaya pendaftaran = Rp 100.000
Jadi dengan perhitungan di atas, total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan = Rp 2.168.000. ni belum termasuk dengan biaya denda. Biaya denda bakal dikenakan kalau pemilik sebelumnya tidak membayar pajak tahunan.
3 Dokumen Persyaratan
Ketika ingin memproses balik nama mobil, pastinya Anda juga perlu menyiampkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:
- BPKB asli dan fotokopinya. Khusus untuk kendaraan yang masih dicicil, Anda bisa meminta surat keterangan ke leasing
- KTP asli beserta satu lembar fotokopinya.
- Kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya yang bermaterai Rp 6000.
Lalu, datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan di atas. Cek kembali kelengkapannya, jangan sampai ada yang tertinggal satu pun.
Pastikan pula kantor Samsat yang Anda datangi sama dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, jika BPKB terdaftar di area Jakarta Barat, maka Anda harus datang ke Samsat area Jakarta Barat.
Proses Demi Proses Balik Nama Mobil
Setelah menyiapkan beberapa biaya yang akan ditanggung dan dokumen persyaratan, begini selanjutnya proses demi proses balik nama mobil tersebut:
-
Cek fisik kendaraan
Untuk proses cek fisik kendaraan, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor Anda. Tidak ada biaya yang dikenakan dalam hal ini.
Selanjutnya, Anda akan menyerahkan hasil cek fisik ini pada loket. Sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari panjangnya antrian.
-
Balik nama mobil
Setelah semua berkas lenkap di tangan, selanjutnya Anda wajib mengisi formulir yang tersedia pada loket setempat. Kalau sudah selesai, petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran balik nama mobil.
-
Pengambilan berkas
Dalam pengambilan berkas, Anda harus menunggu paling tidak lima hari kerja sampai proses balik nama mobil dirampungkan. Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datangi kantor Samsat dengan menyerahkan biaya sebesar Rp 10 ribu saja.
Balik nama mobil sebenarnya bisa diurus oleh perwakilan tertentu. Ada penyedia jasa khusus untuk membantu selesaikan proses ini.
Namun tentunya Anda akan dikenakan biaya tambahan. Maka itu selagi bisa, lakukan semuanya sendiri pun tak masalah. Asalkan dana dan dokumen yang diwajibkan sudah semuanya dipersiapkan dengan baik.