Ingin Lebih Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Ini!
2 menit membacaSalah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2015, peserta bisa mencairkan dana JHT miliknya ketika berhenti bekerja atau terkena PHK.
Aturan tentang pencairan dana JHT ini berbeda dengan aturan lama yaitu PP nomor 46 tahun 2015 di mana pencairan JHT dapat dilakukan apabila kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Dana yang dicairkan juga dibatasi dan baru dapat diambil secara keseluruhan setelah berusia 56 tahun.
Karena adanya perubahan aturan tersebut, kerap terjadi antrean panjang di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, tak jarang masyarakat mengeluhkan prosesnya yang dapat memakan waktu lama bahkan hingga berbulan-bulan.
Agar lebih cepat mendapatkan dana JHT, kamu bisa ikuti beberapa tips berikut ini.
Pilih waktu yang tepat
Pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang Ingin Lebih Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Ini!, dijelaskan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus apabila telah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan atau sejak tanggal PHK. Jadi, jangan buru-buru klaim kalau belum melewati waktu satu bulan.
(Baca juga: Ini Budidaya Beromzet Ratusan Juta yang Bisa Kamu Kerjakan di Rumah)
Siapkan semua dokumen
Siapkan dahulu semua dokumen yang kamu perlukan untuk mengurus klaim dana JHT yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, surat keterangan kerja yang telah dilaporkan ke Disnaker, Kartu Keluarga, dan buku tabungan (untuk transfer dana JHT).
Siapkan PC atau laptop
Agar lebih cepat prosesnya, kamu bisa melakukan klaim dana JHT secara online. Namun, sebaiknya jangan menggunakan smartphone, gunakan PC atau laptop untuk memudahkanmu melakukan pengisian data.
Scan atau foto semua dokumen
Untuk melakukan klaim online, siapkan scan atau foto dari semua dokumen yang telah disebutkan di atas. Pastikan ukuran dokumen minimal 100 kb dan maksimal 1,8 MB, agar tidak gagal saat melampirkan dokumen. Jika ukuran file kurang sesuai, resize terlebih dahulu.
(Baca juga: Menikah Bisa Bikin Kamu Kaya Asalkan Ikuti 9 Hal Ini)
Manfaatkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Agar proses klaim lebih cepat, kamu dapat melakukan klaim melalui fasilitas e-klaim di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-Isi form registrasi terlebih dahulu, yaitu masukan Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsotek), nama, tanggal lahir, nomor E-KTP, nama ibu kandung, nomor handphone, alamat email, kode keamanan, lalu ceklis setuju, dan klik submit.
-Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN via email, masukan kode tersebut ke situs Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
-Akan muncul beberapa pilihan, pilih Klaim JHT.
-Masukan data yang diminta dan lampirkan dokumen.
-Setelah selesai, pilih simpan.
-BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim email balasan bahwa perekaman data telah berhasil.
-Tunggu email selanjutnya yang menyatakan kamu telah memenuhi persyaratan. Melalui email tersebut, kamu juga tetap diminta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli, formulir A5, serta email balasan dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicetak
-Saat tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan nomor antrian khusus e-klaim. Tenang saja, proses klaim online akan lebih cepat daripada klaim offline.
-Tunggu beberapa hari, dana JHT akan dikirim ke rekening kamu.
Klaim di bank tertentu
Ada cara lain untuk klaim JHT yaitu melalui bank tertentu yang membukaIngin Lebih Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Ini!. BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan beberapa bank seperti Bank BNI dan BTN. BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama tersebut untuk mengurai antrian yang terjadi di kantor-kantor cabang mereka.
Ingin resign kerja dan menjalankan bisnis sendiri? Dapatkan tambahan modal dengan mengajukan pinjaman kredit tanpa agunan di CekAja.