Istilah-istilah yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor

kredit kendaraan bermotor - CekAja.com

Kredit kendaraan bermotor memang menjadi pilihan bagi orang-orang yang belum bisa membeli kendaraan secara tunai.

Selain itu banyak juga orang yang memilih opsi kredit kendaraan bermotor meskipun bisa membayar secara tunai, karena alasan bisa mendapatkan asuransi kendaraan. Ya, cicilan yang dibayarkan dalam kredit kendaraan biasanya sudah termasuk pembayaran premi asuransi kendaraan.

Ini lebih praktis karena kamu tidak perlu mengajukan sendiri dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Namun saat membeli kendaraan secara kredit, banyak konsumen yang tidak paham istilah-istilah dalam kredit kendaraan bermotor.

Padahal memahami istilah-istilah ini sangat penting agar konsumen tahu biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Dengan memahami seluk beluk kredit kendaraan bermotor, kamu akan lebih mudah saat mengajukan kredit kendaraan. Yuk, ketahui istilah-istikah kredit kendaraan bermotor.

DP

DP merupakan singkatan dari Down Payment yang artinya uang muka. DP sering salah diartikan sebagai ‘Duit Pertama’. DP merupakan sejumlah uang yang dibayarkan atas transaksi penjualan secara kredit.

(Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Kredit Kendaraan Bermotor?)

Tenor

Tenor adalah jangka waktu pelunasan. Jika tenor yang diambil lima tahun, maka kamu harus melunasi cicilan selama lima tahun. Semakin lama tenor yang diambil, biasanya cicilan semakin ringan. Namun total harga yang harus dibayarkan sebenarnya semakin mahal.

Harga On The Road (OTR)

Harga On The Road atau yang disingkat OTR adalah keseluruhan harga yang harus dibayarkan konsumen. Harga ini didapat dari harga mobil ditambah pajak dan kepengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Harga Off The Road

Harga Off The Road artinya harga kendaraan belum termasuk pajak dan surat-surat. Jika dealer menawarkan harga jual mobil A senilai Rp200 juta, kamu jangan mudah tergiur karena harga tersebut adalah harga mobil saja. Harga akhirnya bisa lebih mahal karena kamu harus keluar biaya tambahan untuk kepengurusan surat-surat.

Plafon Kredit

Saat membeli kendaraan secara kredit, kamu akan disodorkan plafon kredit. Plafon kredit merupakan total jumlah utang yang harus dibayarkan yang didapatkan dari harga on the road dikurangi DP, lalu ditambah biaya lainnya dan bunga.

Angsuran/Cicilan

Angsuran per bulan dihitung dengan cara: (pokok utang x suku bunga per tahun x jumlah tahun kredit) : jumlah bulan kredit. Jumlah angsuran tidak boleh melebihi 30% penghasilan.

Premi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya pada perusahaan asuransi. Besarnya premi telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Polis

Polis adalah perjanjian pertanggungan berupa bukti tertulis. Dalam polis tertera risiko yang ditanggung pihak asuransi.

Komprehensif atau All Risk

Asuransi all risk menjamin semua risiko kerusakan yang diakibatkan kecelakaan besaratau kecelakaan kecil, kehilangan aksesoris, dan kehilangan kendaraan. Semua kerugian yang terjadi pada kendaraan akan menjadi tanggungan asuransi. Harga premi asuransi komprehensif biasanya lebih mahal dari TLO. Premi yang harus dibayarkan berkisar antara 1-3% dari OTR mobil.

Total Loss Only (TLO)

Jenis asuransi yang memberikan pertanggungan apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% sehingga kendaraan benar-benar tidak dapat digunakan lagi. Premi yang harus dibayarkan berkisan antara 0.20-0.70% dari OTR mobil.

(Baca Juga: 6 Langkah Cerdas Ajukan Kredit Kendaraan Bermotor)

Biaya Provisi

Biaya yang dibebankan oelh pihak perbankan atau debitur kepada kreditur sebagai imbalan atau jasa karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan. Biaya provisi juga sering disebut biaya administrasi yang gunanya membiaya segala keperluan yang berkaitan dengan proses kredit. Rata-rata bank mematok biaya 0,5%-3,5% dari pinjaman.

Biaya Fidusia

Biaya fidusia sering juga disebut sebagai jaminan fidusia. Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan. Debitur membayar sejumlah uang kepada leasing sebelum kendaraan berpindah tangan.

Tujuannya agar leasing tidak bisa langsung memaksa menarik kendaraan jika kamu gagal bayar. Dengan adanya perjanjian fidusia, leasing seharusnya membawa kasus gagal bayar ke pengadilan. Kemudian pengadilanlah yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraanmu.

Kendaraanmu akan dilelang oleh pengadilan, lalu uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, dan sisanya diberikan kembali kepadamu.

Sebelum mengajukan kredit kendaraan bermotor, hitung secara teliti biaya-biaya di atas. Sesuaikan dengan kemampuan finansial agar risiko gagal bayar tidak terjadi.