Isu PHK Santer, Pahami Cara-cara untuk Mengantisipasi Agar Finansial Tetap Aman

Beberapa perusahaan kenamaan belakangan ini santer diterpa isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Krakatau Steel kabarnya siap melakukan PHK terhadap 1.300 orang.

Begitu juga dengan perusahaan otomotif Nissan yang akan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya di berbagai negara. Hero Supermarket sebelumnya juga telah menutup sejumlah gerainya serta melakukan PHK terhadap karyawannya.

Ingin Resign? Jangan Dulu Berhenti Kerja Sebelum Pikirkan Beberapa Hal Ini!

PHK memang terdengar mengerikan, karena tidak semua orang siap menghadapinya. Tak jarang PHK juga terjadi secara tiba-tiba, sehingga secara mental tidak setiap pekerja siap menerimanya. Apalagi bagi seorang karyawan yang menjadikan pekerjaannya sebagai sumber pemasukan satu-satunya.

Oleh karena itu, meskipun setiap orang tentu tak ada yang menginginkan terkena PHK, tak ada salahnya jika melakukan antisipasi. Tujuannya agar ketika PHK terjadi, kondisi finansial tetap aman dan terkendali. Kemudian, bisa lebih semangat menata hidup untuk ke depannya.

Pengertian PHK dan Sebab-sebabnya

Pengertian PHK dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Terdapat beberapa alasan yang dapat membuat hubungan kerja berakhir yaitu:

  1. Pekerja mengundurkan diri.
  2. Pekerja meninggal dunia.
  3. Pekerja sakit berkepanjangan.
  4. Pekerja tidak lulus masa percobaan.
  5. Selesainya masa kontrak.
  6. Pekerja melakukan kesalahan berat (penipuan, penganiayaan, dan sebagainya).
  7. Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena tindak pidana.
  8. Pekerja melanggar aturan dalam Perjanjian Kerja.
  9. Pekerja tidak mau bekerja pada perusahaan karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
  10. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaan karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
  11. Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun.
  12. Perusahaan melakukan efisiensi.
  13. Perusahaan pailit.
  14. Pekerja memasuki usia pensiun.
  15. Pekerja mangkir selama lima hari berturut-turut.

(Baca Juga: Selain di Momen Lebaran, Ini Waktu yang Tepat untuk Resign Kerja)

Hak Bagi Karyawan yang Terkena PHK

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tergantung dari penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja. Misalnya saja, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapat uang pesangon.

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Antisipasi PHK untuk Amankan Kondisi Finansial

Sebelum gelombang PHK turut menerjang, idealnya setiap pekerja telah siap menghadapi kondisi darurat. Karena jika seorang karyawan hanya memiliki satu sumber penghasilan yaitu dari pekerjaannya, maka tentunya ketika PHK terjadi, kondisi finansialnya terancam terganggu. Jadi, mari lakukan hal-hal berikut ini untuk menjaga kondisi finansial kamu:

1. Menabung

Alokasikan sekian persen dari gajimu saat ini untuk menabung. Ingat, selagi kamu masih punya pekerjaan tetap, jangan sampai terlena kemudian hanya hura-hura. Jangan hidup hanya untuk hari ini saja. Jadi, ketika tiba-tiba terkena PHK, seseorang yang punya tabungan tentu akan lebih tenang dibandingkan yang tidak.  

Utamakan untuk menabung sebelum kamu menghabiskan gajimu untuk belanja ini itu. Agar semangat menabung, tentukan tujuan kamu. Misalnya, menabung agar bisa melaksanakan ibadah Umroh atau menabung untuk mengumpulkan uang muka rumah.  

2. Kumpulkan Dana Darurat

Dana darurat berbeda dengan tabungan. Idealnya, setiap orang atau keluarga memiliki dana darurat yang akan berguna untuk menghadapi situasi darurat. Jumlah ideal dana darurat untuk setiap orang berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing orang.  

Jumlah dana darurat secara umum bisa mencapai 6 – 15 kali dari rata-rata pengeluaran bulanan. Kalau masih lajang, idealnya punya dana darurat 6 kali rata-rata pengeluaran bulanan. Kalau sudah menikah dan belum punya anak, jumlahnya mencapai 6-9 kali rata-rata pengeluaran bulanan keluarga.

Untuk keluarga dengan satu anak, dana darurat sebaiknya berjumlah 9-12 kali pengeluaran bulanan keluarga. Sedangkan untuk keluarga dengan dua anak, jumlahnya sebaiknya mencapai 12-15 kali rata-rata pengeluaran bulanan keluarga.

3. Utamakan Segera Lunasi Utang dengan Bungan Tinggi

Kalau kamu punya sederet utang, prioritaskan untuk segera menyelesaikan utang dengan bunga tinggi. Misalnya saja kamu mendapatkan bonus dari kantor dengan jumlah yang lumayan, prioritaskan untuk melunasi utang kartu kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  

Tentunya jika salah satu utangmu lunas, ketika kondisi finansialmu terganggu karena PHK, kamu tidak akan terlalu kelimpungan. Disaat sedang tidak ada penghasilan tetap, kamu tidak pusing dengan urusan pembayaran cicilan.

4. Cari Sumber Penghasilan Tambahan

Mulai dari sekarang, cari sumber penghasilan tambahan agar tidak mengandalkan gaji saja. Kamu dapat memanfaatkan waktu saat malam hari atau ketika akhir pekan untuk mencari penghasilan tambahan.

Tentunya dengan adanya penghasilan tambahan, kamu juga bisa mengumpulkan tabungan lebih banyak lagi. Namun ingat ya, jangan memaksakan diri melakukan pekerjaan tambahan kalau kamu kesulitan membagi waktu. Dan, tetap utamakan kesehatanmu. Jangan sampai sakit karena kelelahan mengurus pekerjaan sampingan.

5. Bayar Premi Asuransi Kesehatan Secara Tahunan

Dapat dikatakan, setiap orang idealnya wajib punya asuransi kesehatan. Berbagai risiko kesehatan memang mengintai setiap orang bukan? Tidak ada yang tahu kapan si A sakit ini, kapan si B sakit itu.

Maka, tidak salah jika pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi masyarakat yang mampu, bisa menambahkan perlindungan diri berupa asuransi kesehatan dari pihak swasta.  

Baiknya, kamu membayar premi asuransi kesehatan secara tahunan. Dengan begitu, ketika tiba-tiba kehilangan sumber penghasilan, kamu akan lebih tenang karena premi sudah aman. Selain itu, saat sakit ketika dalam kondisi sedang tidak ada pekerjaan, beban finansial tidak akan terlalu berat.  

Cek yuk pilihan asuransi kesehatan di CekAja.com!