Iuran BPJS Batal Naik, Kok Masih Mahal Bayarnya

Di berbagai platform media sosial, hingga grup-grup WhatsApp, sebagian publik masih bertanya-tanya soal iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang masih menggunakan tarif naik. Padahal Mahkamah Agung sudah membatalkan naiknya biaya premi tersebut.

tidak bisa bayar BPJS Kesehatan

Mereka heran, setelah pembayaran iuran untuk April, tarifnya belum berubah.

Padahal, tepat pada Maret 2020 lalu Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan tarif per 1 Januari 2020 tersebut. Apa alasannya tarif BPJS Kesehatan masih dengan tarif naik?

1. Belum ada Perpres

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, pembatalan kenaikannya pun harus dibuatkan Perpres juga. Namun, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perpres pembatalan kenaikan tersebut.

Inilah yang menjadi alasan mengapa BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif naik untuk April 2020 ini.

Meskipun secara hukum telah resmi dibatalkan. Namun, masyarakat yang tetap membayar dengan tarif naik diimbau tidak perlu khawatir.

Karena pihak BPJS Kesehatan tetap akan mencatat kelebihan pembayaran. Nantinya kelebihan tersebut akan dibayarkan untuk bulan berikutnya.

(Baca juga: Pahami Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan)

2. Iuran sebelum dan sesudah naik

Seperti diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum diberlakukan naik pada 1 Januari 2020 yakni sebesar Rp25.500 untuk kelas 3; Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp80.000 untuk kelas 1.

Adapun setelah kenaikan berubah menjadi sebesar Rp42.000 untuk kelas 3; Rp110.000 untuk kelas 2; dan Rp160.000 untuk kelas 1. Besaran tersebut berlaku untuk satu orang per bulan.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Dengan demikian peserta mandiri atau yang membayar iuran dengan kantong sendiri bukan oleh perusahaan akan kembali dengan tarif sebelum naik.

3. Uji materi

Gegap gempita pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri tak lepas dari peran Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Seperti dilaporkan Detik.com, mereka melayangkan gugatan agar MA membatalkan kenaikan tersebut melalui judicial review.

MA pun akhirnya membatalkan kenaikan iuran itu dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 yang tertuang dalam Perpres 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU 40/200 tentang Sistem Jaminan Nasional.

4. Pemerintah harus lebih bijak

BPJS Kesehatan mencatat peserta mandiri per 31 Maret 2020 mencapai 30,3 juta orang. Mereka ini sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal atau bukan pekerja yang setiap bulannya menerima gaji.

Saat ini, di tengah kondisi pandemi corona, para pekerja informal mulai dari pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, ojek, hingga petani kesulitan finansial karena kehilangan pendapatan akibat banyak orang yang berdiam diri di rumah.

Jangan sampai mereka semakin terbebani dengan iuran BPJS Kesehatan yang masih menggunakan tarif naik.

Pada titik ini, pemerintah diminta kebijaksanaannya untuk segera mengeluarkan aturan tindak lanjut atas pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MK.

Dengan kata lain untuk segera dikeluarkan Perpres pengganti kenaikan iuran tersebut.

(Baca juga: Solusi Bagi Kalian yang Tidak Bisa Bayar BPJS Kesehatan)

5. Pelayanan tetap harus ditingkatkan

Saat pemerintah resmi menaikkan iuran, publik mendesak adanya perbaikan layanan BPJS Kesehatan dari yang semula dinilai semrawut menjadi lebih layak dan ramah terhadap pasien.

Kasus-kasus yang biasa terjadi seperti penolakan pasien, tidak tersedianya kamar hingga kasus yang tidak dicover BPJS Kesehatan selalu menjadi langganan keluhan masyarakat.

Oleh karena itu, jangan sampai ketika iuran resmi diberlakukan dengan tarif sebelum naik, fasilitas masih tetap belum diperbaiki.

Sejatinya, UUD 1945 telah menjamin bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sesuai tercantum dalam Pasal 34.

Tentu saja, di saat situasi pagebluk corona seperti saat ini, publik harus benar-benar memperoleh hak atas pelayanan tersebut.

Selain itu, kamu juga perlu lebih bijak lagi untuk mengatur keuangan dalam kondisi seperti ini. Gunakan untuk yang penting dan bermanfaat.

Kalau butuh dana tunai cepat, kamu bisa ajukan Kredivo. Suku bunganya kompetitif lagi.

Banner Kredivo