Pahami Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan ini sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Baik itu karena tarif iurannya yang naik dana akhirnya tak jadi dinaikkan, atau karena beberapa penyakit tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti misalnya saja Corona yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tentu ini menjadi satu perbincangan tersendiri di tengah masyarakat.

Padahal banyak masyarakat yang mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatannya. Mulai dari hanya flu atau demam ringan, hingga untuk jenis penyakit berat yang mengancam nyawa. Oleh karena itu banyak masyarakat mendaftarkan diri mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar jika terjadi sesuatu, baik itu penyakit ringan atau berat, bisa segera tertangani dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan yang mereka miliki.

operasi yang ditanggung BPJS

Pengguna dari jaminan kesehatan milik negara yaitu BPJS Kesehatan sekarang ini meningkat drastis jumlahnya. Bahkan lebih banyak yang memakai BPJS daripada memakai asuransi kesehatan swasta. Selain karena preminya lebih terjangkau setiap bulannya, saat ink memang BPJS dinilai sangat membantu masyarakat secara luas untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tapi tentu saja ada berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya. Termasuk didalamnya tata cara dan aturan yang wajib diikuti oleh peserta. Untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan dalam penggunaan BPJS Kesehatan.

Sebelum memakai BPJS Kesehatan ada baiknya peserta harus mengerti dan paham dengan kebijakan dan aturannya. Karena BPJS Kesehatan ini sedikit berbeda dengan asuransi kesehatan swasta terutama dalam hal cakupan jaminan kesehatan dan biaya. Salah satu poin yang sering terjadi kesalahpahaman adalah tentang masalah jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Poin ini seharusnya dicermati dengan baik pada awal membuat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

Karena tindakan operasi adalah sebuah tindakan medis yang memerlukan banyak biaya. Jadi jika peserta BPJS Kesehatan akan melakukan operasi hanya dengan mengandalkan BPJS saja itu mungkin berisiko. Yang dimaksud dengan berisiko adalah jika ternyata operasi itu tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Karena belum tentu juga semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan)

Sudah pasti jika hal itu terjadi, maka peserta akan lebih kesulitan lagi untuk menanggung biaya operasi. Demi menghindari hal semacam itu peserta memang harus lebih cermat dalam memahami apa saja operasi yang ditanggung BPJS. Tindakan operasi sebenarnya semua biayanya ditanggung oleh BPJS menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 bahwa semua operasi yang sifatnya sebagai pengobatan tentu akan dibiayai oleh BPJS. Nah apa saja operasi yang ditanggung BPJS itu? Yuk simak di bawah ini.

  • Operasi Jantung
  • Operasi Miom
  • Operasi Kista
  • Operasi Caesar
  • Operasi Tumor
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Amandel
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Mata
  • Operasi Kanker
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi
  • Operasi Ginjal

Selain memahami operasi yang ditanggung BPJS, peserta juga harus memahami jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS. Tentunya ini sudah melewati berbagai pertimbangan sesuai dengan kebijakan awal. Jadi jika peserta berada di kondisi seperti ini tidak akan ada lagi kesalahpahaman. Jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS antara lain:

1. Operasi yang dikarenakan peristiwa kecelakaan.

Hingga saat ini, jika terjadi kecelakaan, dan harus dilakukan operasi, maka operasi yang dibutuhkan untuk korban kecelakaan bukanlah tanggung jawab dari BPJS Kesehatan. Maka dari itu BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya tersebut. Tapi tenang saja, karena yang akan menanggungnya adalah Jasa Raharja sebagai pihak yang berkewajiban menanggung semua korban kecelakaan di jalan raya. Jasa Raharja adalah asuransi untuk para korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

2. Operasi yang sifatnya kosmetik atau estetika semata

Ini adalah salah satu jenis operasi yang banyak dilakukan meskipun tidak mengganggu kesehatan. Operasi ini hanya bersifat agar terlihat lebih bagus. Misalnya saja peserta akan operasi keloid yang tidak mengganggu kesehatan dan tidak bahaya maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggungnya. BPJS Kesehatan hanya akan menanggungnya jika keloid tersebut ternyata mengganggu kesehatan peserta. Jadi, sebagai operasi tambahan atau untuk kebutuhan yang bukan pokok, jelas tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Operasi karena kejadian yang bisa melukai diri

Operasi yang disebabkan peristiwa karena ketidakhati-hatian yang membuat luka, biasanya tidak akan ditanggung BPJS. Misalkan saja bermain petasan atau kembang api lalu terkena ledakannya. Mengingat hal itu terjadi karena kecerobohan, maka jangan berharap atau berpikir bahwa itu akan dicover oleh BPJS Kesehatan, makanya kita mau tak mau wajib berhati-hati dalam melakukan segala hal. Jangan sampai melakukan hal yang berpotensi merugikan diri sendiri.

4. Operasi yang dilaksanakan di luar negeri

Ini tentu saja sudah bukan ranah dari BPJS karena sudah keluar dari wilayah Indonesia. BPJS hanya akan menanggung operasi yang dilakukan di dalam negeri saja. Jadi ada baiknya jika kamu berniat melakukan operasi di luar negeri, milikilah asuransi swasta yang kemungkinan bisa mengcover operasi yang dilakukan di luar negeri.

5. Operasi yang menyalahi prosedur

Operasi yang tidak memiliki Surat Eligibilitas Peserta (SEP) juga tidak akan ditanggung BPJS. Dalam waktu 3×24 jam sebenarnya surat ini harus diurus ketika dirawat di Rumah Sakit. Jadi pastikan operasi yang kamu jalani sudah sesuai prosedur ya.

6. Operasi karena kecelakaan kerja

Operasi yang disebabkan oleh suatu kecelakaan kerja bukanlah operasi yang ditanggung oleh BPJS karena BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggungnya. Begitulah, jadi jika kamu seorang pekerja, pastikan selain memiliki BPJS Kesehatan, kantor juga memfasilitasi dan sudah mendaftarkan kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Besarnya Biaya Operasi

Besarnya biaya operasi yang nantinya akan ditanggung BPJS tentu menjadi sangat penting untuk diketahui bagi peserta sejak awal. Biaya masing-masing operasi akan dibedakan dengan berdasarkan pada kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A sampai D), kelas perawatan yang dipilih peserta (BPJS 1-3), regional rumah sakit itu berada (1-5), dan tingkat keparahan peserta yaitu berat, sedang atau ringan.

Tahapan Melakukan Operasi Yang Ditanggung BPJS

Ada banyak tahapan dan alur yang mesti dilakukan peserta untuk melakukan operasi yang ditanggung BPJS. Ini wajib peserta pahami dan ingat baik-baik. Jika tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan bisa saja klaim akan ditolak loh. Jadi pastikan untuk selalu mengikuti semua tahapan dan alurnya ya. Jika peserta membutuhkan operasi maka ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Kesehatan asli atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat rujukan yang dikeluarkan dari Puskesmas
  • Kartu pasien dari Rumah Sakit tempat rujukan yang didapat setelah mendaftar

Lalu tahapan ketika peserta akan memakai BPJS untuk operasi yang pertama adalah kamu harus berobat dulu ke fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan seperti Puskesmas atau klinik kesehatan. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata peserta membutuhkan tindakan operasi maka Dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke Rumah Sakit. Saat sampai di Rumah Sakit maka akan diperiksa oleh dokter spesialis dan jadwal operasi akan segera dikabarkan. Bagi para peserta BPJS yang tiba di Rumah Sakit dan dalam kondisi gawat darurat maka bisa melakukan tindakan operasi tanpa melewati alur seperti biasanya.

Perawatan Setelah Operasi

Setelah melakukan tindakan operasi tentu perlu perawatan setelah operasi. Bisa dengan rawat inap atau rawat jalan/kontrol. Semua ini juga akan ditanggung oleh BPJS dengan mengajukannya sesuai dengan prosedurnya. Untuk perawatan setelah operasi ini bisa dipakai oleh peserta yang operasinya ditanggung oleh BPJS maupun yang tidak ditanggung.

Jadi misalkan peserta ternyata melakukan operasi di luar negeri dan tentu tidak ditanggung BPJS bisa mengajukan perawatan setelah operasi dengan BPJS yang dimilikinya. Peserta bisa melakukan kontrol / rawat inap yang nantinya semua itu ditanggung oleh BPJS. Tentunya harus selalu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan ya!

Nah itu semua adalah penjelasan dari jenis operasi yang ditanggung BPJS serta yang tidak ditanggung. Dengan memahami dengan detail apa saja tindakan yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung maka peserta akan lebih mudah untuk memakainya. Jadi apakah kamu sudah punya kartu BPJS? Untuk mengajukan sebagai peserta BPJS bisa juga secara online loh. Jika belum tahu cek caranya dibawah ini ya!

  • Download aplikasi Mobile JKN di smartphone
  • Bukalah aplikasi
  • Pilihlah menu Pendaftaran Peserta Baru
  • Centang syarat dan ketentuan
  • Masukkan NIK di e-ktp maka akan muncul nama dari anggota keluarga calon peserta
  • Isikan data lengkap semua anggota keluarga
  • Masukkan email dan nomor ponsel
  • Kamu akan mendapatkan nomor virtual account
  • Bayar iuran yang sudah dipilih
  • Cetak e-ID yang sudah didapatkan untuk bisa menggunakan layanan BPJS

Hal penting yang kamu harus tahu saat mendaftar secara online adalah:

  • Mendaftar di awal bulan
  • Faskes dengan keterangan (IGD) artinya hanya melayani tindakan darurat saja tidak pengobatan.
  • Faskes dengan keterangan (JST) artinya kerja sama Jamsostek yang bisa dilayani oleh BPJS secara keseluruhan
  • Kartu e-ID bisa dicetak sendiri dan itu valid
  • Melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10
  • Tidak ada denda bagi yang telat membayar iuran
  • Tidak adanya perbedaan untuk pelayanan medisnya seperti tindakan medis dan obatnya. Yang berbeda hanya untuk kelas ruang inap.

Penggunaan BPJS Kesehatan oleh masyarakat memang sangat membantu, meskipun ada satu dan lain hal yang menjadi kendala dalam praktiknya. Untuk menghindari banyaknya kendala yang diciptakan oleh peserta maka ada baiknya peserta harus paham dan mengerti tentang aturan dan kebijakan pada BPJS.

Antara lain jenis penanganan medis yang akan diterima, jenis penyakit dan operasi yang ditanggung BPJS hingga klaim untuk perawatan setelah operasi. Dengan begitu pemanfaatan layanan BPJS bisa dirasakan secara maksimal oleh peserta.

Karena sebenarnya tujuan utama BPJS Kesehatan diselenggarakan adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Terlebih akses kesehatan yang semakin hari dirasakan semakin mahal saja oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah.

Yuk manfaatkan dengan benar dan jelas BPJS Kesehatan yang kita miliki. Jangan lupa bagi kamu yang belu terlindungi asuransi, segera lengkapi diri dengan asuransi kesehatan dengan pilihan lengkap hanya di Cekaja.com.