Cara Mudah Menghitung Kalkulasi Premi Asuransi Mobil

Saat ini keberadaan asuransi mobil sudah sama pentingnya dengan perlindungan jiwa dan kesehatan. Masyarakat Indonesia pun semakin melek akan pentingnya proteksi pada kendaraan khususnya mobil, sebagai pengalih risiko ketika mengalami kecelakaan maupun kehilangan. Ada dua jenis asuransi mobil yang jamak ditawarkan perusahaan asuransi Indonesia yakni all risk dan total loss only (TLO). Keduanya memberikan manfaat yang berbeda dan besaran premi yang tidak sama.

Cara Mudah Menghitung Kalkulasi Premi Asuransi Mobil

Seringnya para pemilik kendaraan ragu untuk memilih salah satunya. Pasalnya keduanya sama-sama menerapkan dana hangus. Ketika tidak ada proses klaim dalam periode pertanggungan maka dana tidak bisa dicairkan dan jadi milik perusahaan. Hal ini memunculkan anggapan bahwa asuransi mobil yang pemborosan karena tidak setiap tahun pemegang polis bakal mengalami kecelakaan atau kehilangan.

Namun mereka akan menyesal jika suatu hari ternyata terlibat kecelakaan yang mengakibatkan mobil rusak parah hingga 75%. Kerusakan berat seperti ini akan merogoh kocek Anda dalam-dalam karena biaya perbaikannya bisa hampir sama dengan harga mobil baru. Padahal jika memiliki asuransi maka seluruh biaya perbaikan ditanggung asuransi.

(Baca juga: Pinjaman Online Ilegal, Waspadai Penawaran dan Aksinya)

Sebenarnya premi yang dibayar setiap tahun oleh pemegang polis jumlahnya tidak memberatkan, karena hanya sekitar 1-2% dari harga mobil saja. Besar tidaknya premi bergantung pada jenis mobil yang dibeli, Semakin mahal semakin tinggi juga premi asuransi mobil. Setidaknya ada 5 Faktor yang mempengaruhi besar premi asuransi mobil.

3 Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Mobil

1. Jenis Asuransi yang Dipilih

Besar premi ini dipengaruhi oleh jenis asuransi yang dipilih antara all risk atau TLO.

  • All risk

Adalah jenis asuransi yang melindungi mobil dari risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, serta tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Legal Liability). Namun tidak menanggung hal yang termasuk dalam klausul pengecualian. Pihak asuransi menanggung semua beban kerusakan yang dialami pemegang polis baik untuk kerusakan ringan maupun berat.

  • TLO

Adalah jenis asuransi yang melindungi mobil dari resiko kerusakan total saja. Dengan tingkat kerusakan mencapai 75%. Asuransi TLO memberikan perlindungan dari risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran. TLO tidak melindungi resiko-resiko ringan seperti lecet dan baret.

Karena manfaat yang ditawarkan berbeda, maka premi yang dibebankan juga berbeda. Umumnya jenis all risk yang menawarkan perlindungan menyeluruh bahkan untuk kerusakan ringan memberlakukan tarif premi lebih mahal dibanding TLO. Harga premi all risk biasanya 2% – 3% dari harga mobil sementara TLO hanya berkisar 0.8% – 1% dari harga mobil.

2. Wilayah Tertanggung

Wilayah tertanggung dimana kendaraan beroperasi juga mempengaruhi besar premi yang mesti dibayar terutama bagi produk asuransi TLO. Hal ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya

Wilayah II: Jakarta, Banten dan Jawa Barat,

Wilayah III: semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II

Perhitungan premi akan berbeda menilai dari wilayah atau lokasi kendaraan beroperasi, begini perhitungannya untuk asuransi TLO:

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3

Kategori 1 0 s.d. Rp 125 Juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%

Kategori 2 >Rp 125 – Rp 200 Juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%

Kategori 3 >Rp 200 – Rp 400 Juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%

Kategori 4 >Rp 400 – Rp 800 Juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%

Kategori 5 > Rp 800 Juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Sementara untuk perhitungan asuransi all risk adalah sebagai berikut:

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3

Kategori 1 ‰¤Rp 125 juta 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%

Kategori 2 >Rp 125 – Rp 200 Juta 2,67%-2.94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%

Kategori 3 >Rp 200 – Rp 400 Juta 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%

Kategori 4 >Rp 400 – Rp 800 Juta 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%

Kategori 5 >Rp 800 Juta 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

3. Nilai dan Tahun Mobil

Harga mobil dan tahun produksi mobil juga akan mempengaruhi besar premi yang harus dibayar. Umumnya semakin mahal harga mobil biaya premi tahunan yang mesti dibayar juga besar.

Sementara tahun mobil memengaruhi premi karena pihak asuransi menilai semakin tua usia mobil maka resiko terjadi kecelakaan dan kerusakan juga semakin besar. Karena itu biasanya semakin tua usia mobil semakin besar premi yang mesti dibayar.

Meski jumlah premi untuk mobil tua atau antik ini besar namun jumlah pertanggungan yang akan didapat biasanya sama dengan mobil-mobil baru. Kecuali untuk mobil sport dengan harga diatas Rp 2 M, biasanya ada jenis asuransi kendaraan khusus yang melayani perlindungan untuk mobil mewah.

Perlu diketahui juga biasanya besar premi akan meningkat seiring pergantian tahun. Menimbang rentang usia mobil yang juga sudah mulai tua. Perusahaan asuransi biasanya menolak kendaraan yang sudah berusia diatas 15 tahun.

Namun jika rajin mencari. Masih ada beberapa perusahaan yang menawarkan produk perlindungan ini dengan catatan preminya bisa lebih mahal dibanding mobil baru.

Kalkulasi Premi Asuransi Mobil

Setelah melihat berbagai faktor yang mempengaruhi harga premi asuransi mobil, lantas bagaimana menghitung kalkulasi premi asuransi mobil?

Misalnya, kita memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga Rp 230 Juta dengan plat nomor DKI Jakarta. Asuransi yang dihitung berdasarkan TLO, mobil berplat nomor Jakarta masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 dengan besar persentase 0,38%-0,42%. maka biaya premi yang harus kita bayarkan adalah:

0,38% x Rp 230.000.000 = Rp 874.000

Sementara bila kita mengambil asuransi all risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:

2,08% x Rp 230.000.000 = Rp 4.784.000

Biaya premi ini belum termasuk biaya-biaya lain seperti biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Tenang, total biaya tersebut tidak mahal rata-rata berkisar antara Rp 50 ribu- Rp 100 ribu Karena itu sebelum memilih kita perlu mempertimbangkan besaran premi dengan kemampuan finansial.

Kalau perlu beli mobil dengan harga sesuai kemampuan. Memang memiliki mobil kini bisa diupayakan dengan skema cicil, namun ingat semakin tinggi harganya akan semakin tinggi pula premi asuransi mobil.

Bingung Memilih Asuransi yang Cocok? Begini Kiatnya

Kendati sudah melihat secara rinci perhitungan biaya premi antara asuransi mobil TLO dan all risk, seringkali pemilik mobil masih ragu mana kira-kira jenis asuransi yang paling dibutuhkan.

Untuk itu dibutuhkan pertimbangan matang, setidaknya ketika berniat membeli proteksi untuk mobil kesayangan Anda pertimbangakan 5 hal ini:

Pertimbangkan Rekomendasi Dealer

Saat membeli mobil terutama dengan cara cash di berbagai dealer mobil, biasanya mereka akan memberikan rekomendasi atau menawarkan asuransi mobil.

Perusahaan asuransi yang mereka sarankan biasanya memang sudah lama menjalin kerjasama, sehingga sudah dijamin mutu dan track recordnya. Tidak hanya satu, diler bahkan kerap memberikan pilihan beberapa jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya.

Pertimbangkan Saran Kerabat

Bagi Anda yang memiliki kerabat dekat yang sudah melindungi mobilnya dengan asuransi tidak ada salahnya mengikuti jejak mereka. Terutama jika dalam masa asuransi berjalan diakui kinerja perusahaan asuransi bagus.

Daripada coba-coba dengan produk asuransi baru yang belum tentu kredibel, lebih baik pilih yang sudah pasti saja. Orang-orang terdekat Anda pasti akan memberikan rekomendasi terbaik untuk Anda. Namun jangan telan mentah-mentah saran mereka semua. Lakukan lagi seleksi dari sejumlah saran yang diterima.

Sesuaikan dengan Kemampuan Finansial

Semua pemilik kendaraan pasti menginginkan perlindungan maksimal untuk mobilnya. Pilihan asuransi all risk akan berada di list teratas jika kondisi finansial memungkinkan.

Namun, kenyataannya tidak sedikit orang dengan keadaan finansial yang baik terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Sebaiknya jangan memaksakan diri, jika hanya mampu membeli asuransi TLO tidak mengapa.

Idealnya pembelian asuransi maksimal 15% dari total pendapatan atau pemasukan bulanan. Asuransi jenis ini juga sudah cukup meringankan beban tatkala kendaraan mengalami kecelakaan, kerusakan berat hingga pencurian.

Jangan Terburu-Buru Memilih

Jangan tergoda akan rayuan agen asuransi, sebaliknya lakukan perbandingan sebanyak mungkin dengan bertanya pada mereka yang sudah lebih dulu berpengalaman menggunakan asuransi.

Atau Anda bisa melakukan perbandingan pada situs broker asuransi yang kini banyak ditemui di jejaring internet. Situs tersebut akan memberikan informasi lengkap yang Anda perlukan dari mulai kredibilitas perusahaan, prosedur klaim, bengkel rekanan, rasio keluhan, fitur layanan, dan lain-lain.

Bila perlu, datanglah ke setiap kantor perusahaan asuransi untuk bertanya secara mendetail dengan para agennya. Mereka akan dengan senang hati menjawab setiap pertanyaan.

Pilih yang Memiliki Cakupan Wilayah Luas

Tidak semua asuransi kendaraan memiliki wilayah perlindungan luas. Beberapa lokasi di Timur Indonesia misalnya hanya ada sejumlah perusahaan asuransi yang mau mengcover wilayah tersebut.

Jika Anda termasuk orang yang sering melakukan perjalanan bisnis menggunakan mobil pribadi, sebaiknya pilih produk asuransi dengan jangkauan wilayah perlindungan luas.

Sehingga proses klaim atau perbaikan mobil lebih cepat diselesaikan. Perusahaan asuransi yang memiliki cakupan wilayah pertanggungan yang luas, juga biasanya memiliki bengkel rekanan yang lebih banyak.

Itulah beberapa tips memilih asuransi kendaraan yang cocok sesuai dengan kebutuhan. Sesuaikan pilihan dan jenis asuransi sesuai kebutuhan dan kesanggupan dompet. Tidak jadi soal hanya mampu membeli jenis TLO, terpenting mobil Anda sudah terlindungi dengan asuransi. Pastikan hanya membeli dari perusahaan ternama dan terdaftar OJK ya.