Penting, Ini Sistem Rujukan BPJS Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui

Sistem rujukan BPJS Kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk dipahami dan diketahui. Pasalnya, sistem rujukan BPJS ini sangat berbeda dengan klaim pada asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan merupakan asuransi resmi dari pemerintah Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki faskes atau fasilitas kesehatan yang akan menjadi tempat periksa pertama apabila peserta mengalami sakit.

Penting, Ini Sistem Rujukan BPJS Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui  

Jika klaim perusahaan asuransi swasta memberikan pilihan cashless atau reimbursement berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki sistem rujukan. Nah, kamu perlu memahami bahwa sistem rujukan ini terdiri dari berbagai tingkatan dan kamu tidak bisa sembarang berobat begitu saja ketika sakit dengan BPJS Kesehatan.

Hal yang paling penting dan perlu kamu ketahui adalah ada 3 tingkat fasilitas kesehatan yang menjadi sistem rujukan. Pertama adalah fasilitas kesehatan I atau faskes 1. Kemudian ada faskes tingkat 2 dan selanjutnya ada faskes tingkat lanjutan.

Faskes I

Ketika seorang Peserta BPJS Kesehatan sakit ia tidak bisa langsung memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 2 tanpa adanya rujukan dari faskes tingkat 1. Cari Hal pertama yang perlu dilakukan apabila kamu ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan harus pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.

Faskes 1 ini biasanya Puskesmas klinik atau praktek dokter yang menerima BPJS Kesehatan. Setiap peserta bisa memilih dimana Puskesmas atau klinik yang akan dijadikan fokus ke satu. Biasanya direkomendasikan yang lebih dekat dengan tempat domisili atau rumah agar lebih mudah jika terjadi sakit atau kecelakaan.

Bagi kamu yang baru saja memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka sebaiknya kamu memilih faskes pertama yang sesuai dengan domisili. Sebab tidak apa-apa bila tempat domisili saat ini berbeda dengan KTP. Sesuaikan saja dengan tempat tinggal yang terdekat agar proses pemeriksaan kesehatan lebih mudah.

(Baca Juga: Pahami Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan)

Selain itu kamu juga bisa memilih faskes pertama yang memiliki jam buka hingga akhir pekan sebab tidak semua fasilitas Kesehatan tingkat pertama memiliki jam operasional hingga akhir pekan. Pilih fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan jarak tempat tinggal yang dekat dan kebutuhan.

Hal ini karena jika ada peserta yang sakit atau memerlukan penanganan secepatnya, maka fasilitas Kesehatan ini akan menjadi tempat pertama yang melakukan perawatan. Ada baiknya juga jika kamu memilih faskes pertama dengan jam operasional 24 jam. Hal ini akan berfungsi apabila suatu saat kamu membutuhkan pertolongan medis sewaktu-waktu.

Kamu juga bisa mengganti fasilitas Kesehatan tingkat pertama apabila sudah 3 bulan berlalu dalam menggunakan faskes I. Setelah fasilitas Kesehatan tingkat pertama diganti kamu baru bisa menggunakannya 1 bulan kemudian. Jadi setelah ganti fasilitas Kesehatan tingkat pertama kamu tidak bisa langsung menggunakannya begitu saja, seperti halnya pada masa tunggu di asuransi kesehatan.

Faskes II

Jika faskes 1 sudah tidak bisa menangani maka pasien akan dirujuk ke faskes 2 dengan dokter spesialis yang menangani penyakit. Biasanya ada beberapa kondisi yang memungkinkan pasien segera dirujuk ke faskes 2. Faktor paling utama adalah ketika faskes 1 sudah tidak bisa melakukan perawatan kepada pasien, atau karena peralatan yang minim.

Jika demikian, maka pasien akan segera dirujuk ke faskes 2. Misalnya saat ibu hamil akan melahirkan dalam kondisi gawat darurat atau ibu hamil yang memiliki resiko yang tinggi biasanya akan disarankan langsung menuju ke faskes 2 untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. BPJS Kesehatan sudah memberikan informasi bahwa proses melahirkan tetap ditanggung oleh BPJS.

Namun seperti yang kamu ketahui bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan per jenjang, maka bagi ibu hamil disarankan untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu yang tentunya telah berjejaring dengan BPJS kesehatan dan selanjutnya para peserta bisa memilih fasilitas Kesehatan mana yang akan menjadi tempat untuk melahirkan. Pada ibu hamil yang sehat tanpa memiliki resiko tinggi bisa melahirkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa rujukan. Sedangkan ibu hamil dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat dua.

Faskes III

Faskes 3 atau fasilitas kesehatan tingkat 3 adalah rujukan lanjutan dari fasilitas kesehatan tingkat 2 apabila fasilitas Kesehatan tingkat 2 sudah tidak bisa menangani pasien dan terkendala peralatan atau sebagainya. Jika pada faskes 2 pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis maka pada faskes tingkat lanjutan pasien akan diperiksa lebih mendalam dan lebih teliti lagi dengan dokter subspesialis.

Jika kamu ingin pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan maka kamu juga harus mengikuti alur dan sistem rujukan BPJS ini. Sistem rujukan yang berjenjang ini akan membuat pengobatan yang dilakukan lebih komprehensif dan tentunya mendetail. Namun, tak sedikit yang belum mengetahui sistem rujukan BPJS Kesehatan ini.

Gawat Darurat

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kriteria terkait kondisi gawat darurat. Apabila pasien mengalami kondisi gawat darurat sesuai dengan kriteria BPJS Kesehatan tersebut maka pasien atau peserta tidak memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama melainkan bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat 2 untuk mendapatkan perawatan lewat IGD.

Meski demikian ada beberapa peserta yang belum paham terkait kondisi gawat darurat yang dimaksud. Sebab yang boleh menentukan kondisi gawat darurat adalah fasilitas kesehatan dan tenaga medis bukan Peserta BPJS Kesehatan. Misalnya ketika ada seorang anak mengalami demam hingga 38 derajat Celcius, orangtuanya langsung panik dan mengantarnya ke IGD rumah sakit. Namun kondisi ini belum termasuk kondisi gawat darurat sehingga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

(Baca juga: Cek Layanan dan Penyakit yang Tidak di Cover BPJS Kesehatan)

Syarat Mengajukan Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan dari faskes pertama bisa digunakan sebagai pengantar pengobatan rawat jalan maupun rawat inap di faskes kedua atau faskes tingkat lanjutan. Selain itu juga bisa digunakan sebagai pengobatan di luar kota.

Untuk membuat surat rujukan, tenaga kesehatan membutuhkan beberapa dokumen dari pasien.

Persyaratan Umum

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I.
  5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  6. Kartu berobat.

Sedangkan untuk pengobatan di luar kota, peserta BPJS Kesehatan harus mengajukan surat pengantar ke kantor BPJS di daerah asal. Surat ini kemudian digunakan agar tidak ditolak oleh Faskes Tingkat I daerah lain. Sehingga, rumah sakit rujukan BPJS umumnya akan meminta persyaratan seperti biasanya. Sedangkan bagi beberapa faskes tingkat 1 lainnya ada pula yang memberikan surat rujukan secara online rujukan yang dilakukan secara online ini justru lebih mudah dan langsung terintegrasi dengan data daerah.

Adanya rujukan online dari faskes pertama ini juga cukup membantu bagi beberapa peserta karena waktu yang dibutuhkan lebih singkat. Selain itu peserta juga mendapat kepastian terkait jam operasional rumah sakit yang akan dituju juga bisa terlihat dengan jelas sehingga pasien pun dapat menentukan di hari apa akan melakukan pemeriksaan.

Setelah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hal selanjutnya adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat kedua dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu BPJS Asli beserta fotocopynya.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy KTP pasien.
  • Fotocopy Surat Rujukan dari FASKES tingkat.
  • Pengobatan Rawat Jalan.

Adapun beberapa biaya BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri dikenakan biaya.

Biaya BPJS Kesehatan

  • Kelas 3: dari semula Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
  • Kelas 2: naik dari Rp51.000 kini menjadi Rp110.000 per jiwa;
  • Kelas 1: naik dari Rp80.000 sekarang menjadi Rp160.000 per jiwa

BPJS Kesehatan hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang mungkin bisa diderita oleh peserta BPJS saat dirawat di rumah sakit sehingga harus menghabiskan sejumlah dana. Namun jika kamu menggunakan BPJS maka semua biaya perawatan akan ditanggung. Seperti halnya perusahaan asuransi swasta apabila ada yang perlu membayar premi maka premi akan semakin menunggak dan tentunya akan ditagih di kemudian hari.

Keuntungan yang paling mudah dari BPJS kesehatan adalah kamu tidak perlu melakukan proses reimbusement untuk mendapatkan biaya perawatan namun kamu juga harus mewaspadai apa saja yang dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Pahami terlebih dahulu, apa saja yang menjadi kondisi gawat darurat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena setiap iuran kepesertaan yang diberikan sangat berbeda, tergantung dari jenis kelas yang diambil.

Sekarang ini rujukan dari faskes pertama ke rumah sakit yang ditunjuk rata-rata menggunakan rujukan online sehingga faskes 1 terintegrasi langsung dengan faskes 2 faskes lanjutan. Nah, setelah mengetahui berbagai macam tujuan sistem rujukan BPJS mungkin kamu bisa melengkapi asuransi kesehatan dengan membeli polis asuransi Kesehatan dari perusahaan asuransi swasta.

(Baca juga: Panduan Cara Membeli Kacamata Dengan BPJS Kesehatan)

Asuransi Kesehatan

Berbagai pilihan produk asuransi kesehatan bisa kamu lihat dan bandingkan mana yang akan memberi manfaat selain memiliki proteksi dari BPJS Kesehatan. Kamu bisa memilih jenis asuransi dari perusahaan swasta yang menggunakan sistem reimbursement. Dengan begini kamu juga terhindar dari kerugian secara materiil karena tidak bisa bekerja. Namun, apabila kamu kurang menyukai sistem reimbursement ada pula sistem cashless.

Buat kamu yang belum memiliki asuransi kesehatan, sebaiknya pilih mana produk asuransi kesehatan karena meskipun sepele, asuransi kesehatan ini juga memberikan manfaat yang cukup banyak saat terjadi hal yang tak diinginkan. Dengan begitu, kamu bisa segera menggunakannya. Namun kamu ingat tunggunya 30 hari, beberapa perusahaan asuransi lainnya memberikan masa tunggu yang berbeda. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki sistem rujukan yang berjenjang, asuransi kesehatan swasta lebih fleksibel dan memiliki berbagai manfaat seperti manfaat rawat inap dan manfaat lainnya.

Apabila sekarang ini kamu ingin memilih dan membeli produk Asuransi dengan harga yang terjangkau maka disinilah tempatnya. Kamu bisa membandingkan harga dari setiap asuransi dan mendapatkan premi yang terbaik sesuai dengan perencanaan keuangan. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar mendapatkan premi terbaik di Cekaja.com.

Ajukan Pinjaman CAIRIN

Tergadang memiliki BPJS dan Asuransi tidak lah cukup. Banyak penyakit yang tidak di cover oleh perusahaan asuransi dan pasirn BPJS cukup lama untuk mendapatkan penanganan. Maka ada baiknya kamu melakukan Pinjaman di CAIRIN, terlebih bila kamu tidak punya uang simpanan untuk membeli obat atau membayar biaya rumah sakit.

CAIRIN adalah sala satu aplikasi pinjaman terpercaya, karena sudah terdaftar di OJK. Di  CAIRIN, kamu bisa meminjam sebesar Rp 400.000 hingga Rp 3.600.000. Pinjaman di proses paling lama 1 hingga 3 hari, sangat dibutuhkan untuk kamu yang sedang mencari dana cepat.