Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuknya
3 menit membacaIngin memulai bisnis? Pastikan kamu mengetahui jenis-jenis badan usaha berdasarkan bentuknya. Karena hal ini menyangkut dengan status legalitas untuk keberlangsungan bisnis secara berkelanjutan.
Kamu pasti sudah pernah mendengar istilah badan usaha saat masih bersekolah dahulu. Tapi apakah kamu masih mengingatnya sekarang?
Terutama untuk kamu yang ingin memulai bisnis sendiri, yuk ingat-ingat kembali pengertian badan usaha serta jenis-jenisnya!
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah seluruh kegiatan yang dijalankan oleh badan usaha berbadan hukum atau non-hukum yang berdiri di wilayah Indonesia.
Badan usaha seringkali disebut atau disamakan dengan perusahaan, walau sebenarnya keduanya berbeda.
Badan usaha merupakan sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha sendiri memiliki jenis-jenis yang berbeda yang dikategorikan berdasarkan kepemilikan modal, kegiatan, wilayah negara, dan juga bentuknya.
Kali ini yuk simak jenis-jenis badan usaha berdasarkan bentuknya!
(Baca juga: 20 Usaha Sampingan Tanpa Modal Cocok untuk Semua Kalangan)
Jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuk
Perusahaan Perseorangan
Jenis badan usaha berdasarkan bentuk yang pertama adalah perusahaan perseorangan. Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dibangun oleh seorang pengusaha saja dengan dana yang terbatas.
Ciri-ciri utama dari jenis badan usaha yang satu ini adalah barang atau jasa yang dihasilkan memiliki skala kecil dengan alat produksi yang sederhana.
Firma
Jenis badan usaha berdasarkan bentuk selanjutnya adalah badan usaha berbentuk firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama.
Karena itu, modal bentuk badan usaha ini berasal dari kesepakatan orang tersebut. Selain itu, firma juga memiliki kesepakatan bersama yang turut mengatur pembagian profit atau keuntungan secara adil.
Koperasi
Siapa tak kenal dengan jenis badan usaha berdasarkan bentuknya yang satu ini? Karena dari kecil, kita sudah mengenal dekat dengan bentuk koperasi.
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama.
Bentuk badan usaha ini melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perseroan Komanditer (CV)
Jenis badan usaha berdasarkan bentuk selanjutnya adalah Perseroan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV.
CV adalah salah satu bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda.
Dalam CV, terdapat pihak yang bertanggung jawab menjadi pengurus dan pengelola badan usaha yang juga disebut sebagai pemilik aktif. Lalu, ada pihak yang menyumbangkan modal saja, ini disebut pemilik pasif.
Dalam pembagian hasil usahanya, keputusan ini umumnya telah ditetapkan dan tercantum dalam perjanjian pembentukan awal badan usaha.
Sedangkan regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berbentuk akta notaris, namun ini tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.
Perseroan Terbatas (PT)
Jenis badan usaha berdasarkan bentuk berikutnya adalah Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan sebutan PT.
PT adalah salah satu bentuk-bentuk badan usaha yang dilandasi badan hukum yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Dalam PT, modal berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian sehingga pihak pemilik modal terbanyak dalam badan usaha dapat selalu berganti seiring jika terdapat transaksi jual beli saham.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Jenis badan usaha berdasarkan bentuk yang terakhir adalah Perusahaan Negara Umum atau disebut juga sebagai Perum.
Perusahaan negara umum adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Walaupun modalnya didapatkan dari pemerintah, pada kegiatan badan usaha ini tidak terbatas pada kemungkinan adanya hubungan kerja sama dengan pihak swasta.
(Baca juga: 15 Usaha yang Jarang tapi Dibutuhkan, Mau Coba Salah Satunya?)
Nah itulah pengertian beserta jenis-jenis badan usaha berdasarkan bentuknya. Sudah tahu akan memulai usaha dalam bentuk apa?
Atau kamu masih kekurangan modal untuk memulai badan usaha sendiri? Tak usah khawatir! Sekarang kamu dapat mengajukan pinjaman dengan agunan dengan mudah di CekAja.com, berikut rekomendasinya!
Pinjaman dengan agunan ini sangat cocok digunakan untuk kamu yang baru akan memulai usaha karena memiliki plafon besar dan tenor yang lama.
Temukan pinjaman dengan agunan terbaik dan ajukan di CekAja.com!