Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan dan Operasionalnya

Ada banyak pembagian jenis bank di Indonesia. Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan operasionalnya perlu kamu ketahui. Berikut penjelasan selengkapnya.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan dan Operasionalnya

Transaksi keuangan sering kali ada kaitannya dengan dunia perbankan. Kita biasa menabung, mentransfer uang, mengambil produk kartu kredit, meminjam uang, bahkan menyimpan barang-barang berharga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang memiliki wewenang untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jadi intinya, bank memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan peminjaman dana bagi masyarakat.

Bagi orang awam, pembagian jenis bank mungkin hanya sebatas antara bank nasional dan bank swasta.

Namun, klasifikasi atau pembagian jenis bank rupanya cukup kompleks, tergantung dengan beberapa hal.

Pada artikel ini akan dijelaskan soal jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan operasionalnya.

(Baca Juga: Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi 2021)

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi

Berikut penjelasan mengenai pembagian jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, beserta hal yang membedakannya.

1. Bank Sentral

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi - Bank Sentral

Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi yang pertama adalah bank sentral.

Bank sentral adalah badan usaha yang bertanggungjawab soal kebijakan moneter suatu negara. Sistem keuangan negara yang berpengaruh pada kondisi perekonomian akan dikendalikan olehnya.

Contoh bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Berikut sederet tugas-tugas dari sebuah bank sentral:

  • Menjaga nilai mata uang dalam negeri
  • Mengendalikan mengendalikan jumlah uang yang beredar, dan inflasi
  • Mengatur sistem pembayaran tunai dan nontunai yang berlaku di sebuah negara
  • Mengatur dan mengawasi perbankan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik.

2. Bank Umum

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi - Bank Umum

Kemudian Jenis-jenis bank berdasarkan fungsi yang kedua adalah bank umum yang merupakan bank dengan wewenang melakukan kegiatan usaha dengan sistem konvensional maupun sistem syariah.

Layanan jasa dari bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, seperti dengan produk tabungan misalnya. Serta penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pinjaman ke masyarakat.

Segala layanan ini lebih berfokus pada pencapaian laba. Namun, bank umum juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan produk-produknya.

Pembagian jenis bank umum dibagi lagi menjadi dua, yakni bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing atau seizin bank sentral.

Misalnya transaksi ekspor-impor, transfer uang ke luar negeri, jual beli valuta asing, menjual produk asuransi dan kartu kredit, layanan jasa giro dan cek, dan lain sebagainya.

Serta bank nondevisa yang masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha, karena belum mengantongi izin banyak transaksi seperti bank devisa.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Jenis Bank Berdasarkan Fungsi - Bank Perkreditan Rakyat

Terakhir, ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk ke dalam jenis-jenis bank berdasarkan fungsi sebagai penerima tabungan, deposito berjangka, atau semacamnya.

Bentuk BPR sendiri seperti bank kecil yang berada di daerah desa, baik dalam sebutan bank atau pemberi kredit.

Tujuan kehadiran BPR yakni melayani dan mensejahterakan masyarakat di desa atau kota kecil.

Berikut berbagai wewenang BPR dalam lingkup kegiatan usahanya:

  • Menghimpun dana dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lain sebagainya
  • Memberikan pinjaman atau kredit
  • Menyediakan dana dengan sistem konvensional maupun menerapkan sistem syariah
  • Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat tabungan, maupun sertifikat Bank Indonesia pada bank lain.

Contoh BPR antara lain Bank Desa, Badan Kredit Desa, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, dan lain sebagainya.

(Baca Juga: Daftar Bank Syariah Terbaik di Indonesia, Mana Favoritmu?)

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

Selain pembagian jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, ada pula pembagian berdasarkan kepemilikan bank itu sendiri.

Berikut sederet jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikan.

Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh negara, baik itu dalam skala bank daerah maupun bank nasional.

Bank pemerintah masuk ke dalam daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki publik (dipasarkan di pasar saham)

Contoh bank pemerintah dalam skala nasional seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Sedangkan untuk bank pemerintah daerah seperti Bank DKI, Bank Lampung, BJB, dan masih banyak lagi.

Bank Swasta Nasional

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikan yang kedua adalah bank swasta nasional yang mana dimiliki oleh pihak swasta, namun cakupan layanannya luas hingga ke seluruh Indonesia.

Kepemilikan saham bank swasta nasional didominasi pihak swasta atau pengusaha, dan sebagian lainnya dimiliki publik melalui pemasaran bursa saham.

Contohnya seperti BCA, Bank Permata, Bank Mualamat, Bank Sinarmas, CIMB Niaga, dan lain sebagainya.

Bank Asing

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikan yang terakhir adalah bank asing yang membuka cabang di negara lain.

Jadi, kepemilikan bank ini bisa saja pihak pemerintah negara asal, atau dimiliki oleh pihak swasta. Contohnya seperti HSBC, Citibank, Bangkok Bank, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Operasionalnya

Ada pula pembagian jenis-jenis bank berdasarkan operasionalnya. Berikut penjelasan selengkapnya.

Bank Konvensional

Yakni bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan cara-cara umum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti ketentuan penetapan harga, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya.

Layanan yang ditawarkan bank konvensional antara lain penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lain-lain, serta penyaluran dana dalam bentuk kredit.

Bank Syariah

Yakni bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah Islam sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsip syariah yang masuk ke dalam ketentuan tersebut antara lain soal prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, tidak mengandung gharar maupun maysir, riba, zalim, objek yang haram.

Serta menjalankan fungsi lembaga baitul mal yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, ataupun dana sosial lainnya.

Kemudian menyalurkan dana-dana tersebut kepada pengelola wakaf sesuai dengan pemberi wakaf.

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan operasionalnya.

Jika kamu ingin mengajukan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, ajukan saja Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui CekAja.

Ada banyak pilihan KTA cicilan ringan dengan suku bunga kompetitif dari berbagai bank dan lembaga keuangan lain yang bisa diajukan secara mudah karena tak memerlukan agunan aset apapun.

CekAja.com memiliki sistem perbandingan canggih, yang membantumu memilih produk KTA terbaik sesuai dengan kebutuhan.

Kami juga membantu calon debitur mengajukan KTA dengan cara yang mudah secara online.

Yuk, segera cek perbandingan KTA terbaik dan ajukan hanya melalui CekAja.com!