Jenis-Jenis Warkat, Apa Saja Sih? Yuk Simak!

Melakukan transaksi pembayaran secara non tunai saat ini sudah bukan hal asing lagi. Bentuk pembayaran non-tunai pun semakin banyak bermunculan. Tetapi, tahu tidak, ternyata sejak dahulu sudah ada loh cara transaksi secara non-tunai, yaitu warkat. Apa saja sih jenis-jenis warkat? Yuk simak bahasan berikut!

Jenis-Jenis Warkat, Apa Saja Sih? Yuk Simak!

Warkat

Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank, dan menjadi instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas rekening giro atau rekening koran. Warkat merupakan alat pembayaran tanpa uang yang diperhitungkan melalui kliring.

Kliring sendiri merupakan jasa penyelesaian utang antar bank yang saling menyerahkan warkat-warkat yang dikliringkan di lembaga kliring. Maksud dari penyelesaian utang adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank.

Sedangkan, pengertian dari warkat-warkat yang dimaksud adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro, dan surat piutang lainnya. Proses kliring dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional (SKN).

Umumnya, warkat berbentuk kertas yang berisi keterangan suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti. Warkat yang digunakan dalam kegiatan kliring ini wajib memenuhi spesifikasi teknis, berupa kualitas kertas, ukuran, rancang bangun (format) dan mutu cetakan.

Warkat yang diperhitungkan dalam kliring juga harus memenuhi beberapa syarat ini loh, yaitu sebagai berikut :

  • Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah
  • Bernilai nominal penuh
  • Telah dibubuhi “cap kliring”
  • Warkat dikeluarkan oleh bank peserta listing
  • Warkat tersebut telah jatuh tempo ketika diperhitungkan dalam penyelenggara kliring
  • Wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI)

Nah, itu dia warkat secara garis besar warkat, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis warkat, yuk simak apa saja ya!

Jenis-jenis warkat

Terdapat jenis-jenis warkat yang sah untuk digunakan sebagai alat transaksi tanpa menggunakan uang, seperti berikut ini :

1. Cek

Jenis warkat yang pertama adalah cek. Secara umum, pengertian cek yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera, kepada pemegang cek tersebut.

Cek yang dapat dikliringkan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek deviden, cek perjalanan, cek cinderamata dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia (BI).

2. Wesel Bank untuk Transfer

Wesel bank merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau pengantinnya pada waktu dan tempat tertentu.

Dalam wesel terdapat beberapa syarat-syarat formal yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu :

  • Nama surat-wesel yang dimuat di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa yang digunakan dalam surat
  • Berupa perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Tertera nama orang yang harus membayar
  • Tertera keterangan hari bayarnya (hari jatuh tempo)
  • Tertera keterangan lokasi tempat dimana pembayaran harus dilakukan
  • Tertera nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan
  • Tertera tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan
  • Tertera tanda tangan orang yang menerbitkan

(Baca Juga : Jenis Uang Elektronik di Indonesia)

3. Bilyet Giro

Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpanan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada bank yang sama maupun nasabah bank lainnya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer

Jenis-jenis warkat selanjutnya adalah surat bukti penerimaan transfer. Surat ini merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota. Surat ini dapat digunakan untuk menagih sejumlah dana kepada bank dari pihak penerima transfer dana melalui kliring lokal.

5. Nota Debet

Nota debet ini berguna untuk menagih dana kepada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang mendapatkan nota tersebut. Nota debet yang dikliringkan harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.

Nota debet juga bisa digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor, baik nota debet dengan surat, maupun nota debet dengan telegram. Nota debet terdiri atas 2 jenis yaitu :

Nota Debet Masuk

Nota debet masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya

Nota debet keluar

Sedangkan nota debet keluar merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain

6. Nota Kredit

Jenis-jenis warkat yang terakhir adalah nota kredit. Nota kredit merupakan warkat yang dipergunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah yang akan menerima warkat tersebut. Nota kredit terdiri atas 2 jenis, yaitu :

Nota Kredit Masuk
Nota kredit masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut

Nota Kredit Keluar
Nota kredit keluar ini merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain.

(Baca Juga : Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit)

Nah itu dia jenis-jenis warkat yang sudah kamu ketahui. Warkat sendiri merupakan alat pembayaran tanpa uang yang sudah ada sejak lama. Untuk saat ini kamu gak perlu lagi menggunakan warkat, nota, atau cek sejenisnya itu.

Tetapi, kamu bisa langsung memakai kartu kredit dalam transaksi non-tunai sehari-harimu. Kartu kredit dapat mempermudahkan kamu dalam bertransaksi, terlebih terdapat banyak promo yang ditawarkan.

Saat ini sudah banyak bank menawarkan kartu kredit dengan fitur-fitur promo yang menarik. Tentunya kamu harus teliti dalam memilih kartu kredit yang akan kamu gunakan. Pastikan kamu memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Banyaknya penawaran fitur menarik dari berbagai jenis kartu kredit tentunya akan membuatmu sedikit bingung dalam memilih. Tetapi, sekarang kamu gak perlu bingung lagi, karena CekAja.com punya berbagai rekomendasi kartu kredit yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.

Jika ingin mengajukan kartu kredit juga kamu bisa lakukan secara online di CekAja.com. Proses pengajuannya sangat mudah, cepat, dan aman. Selain itu CekAja.com juga sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan kartu kredit pilihanmu di CekAja.com, dan dapatkan banyak promonya!