Kartu Kredit Tambahan: Definisi, Cara Mendapatkan, Perbedaan, hingga Syarat

Kartu kredit tambahan bisa juga disebut sebagai kartu kredit kedua dari kartu kredit yang sudah dimiliki sebelumnya, di bank yang sama. Jadi, kalau kamu belum punya kartu kredit utama, tentu tidak bisa untuk memiliki kartu kredit tambahan. 

Kartu Kredit Tambahan: Definisi, Cara Mendapatkan, Perbedaan, hingga Syarat

Nasabah dengan Kredit Skor Bagus Sering Ditawari/Dikirimi Kartu Kredit Tambahan

Tidak semua orang ternyata bisa dengan mudah mengajukan kartu kredit tambahan. Karena biasanya, hanya nasabah yang memiliki riwayat skor kredit bagus, yang sering ditawari atau dikirimi kartu kredit tambahan, oleh pihak bank. 

Nasabah yang memiliki skor kredit bagus itu bagaimana? Artinya orang tersebut selalu membayar lunas tagihan dan tepat waktu. Tidak pernah menunggak, atau telat bayar, karena pihak bank juga pasti enggan untuk menerima nasabah yang seperti ini.

Pasalnya, seluruh tanggung jawab yang ada di kartu kredit tambahan, akan ditanggung oleh pemilik kartu kredit utama. 

Jadi, jika kamu malas-malasan bayar tagihan, coba pikirkan kembali bagaimana jika ada dua tagihan sekaligus!

Jadi, sebenarnya apa itu kartu kredit tambahan? Nah, buat kamu yang masih bingung, yuk simak informasinya, beserta perbedaan, hingga syarat pengajuan.

Definisi Kartu Kredit Tambahan

Jadi, kartu kredit tambahan adalah kartu yang ditambahkan oleh pemegang kartu kredit utama di bank yang sama. 

Kartu kredit ini biasanya diperuntukkan oleh orang lain, yang masih dalam satu hubungan dengan si pemegang kartu utama. Seperti untuk sang istri, ibu, anak, dan lainnya. 

Selain itu, seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pemegang kartu kredit tambahan ini juga akan mendapat fasilitas yang sama, dan pemegang kartu kredit utama yang tetap akan bertanggung jawab penuh atas pembayaran tagihannya kedua kartunya. 

Jadi, pemegang kartu kredit utama disarankan untuk berhati-hati, kepada siapa ia membelikan kartu kredit tambahan. Pastikan pemegang kartu kredit tambahan adalah orang yang dikenal dan memiliki hubungan dekat. 

(Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kredit Pertama, Dijamin Berhasil dan Disetujui!)

Perbedaan Kartu Kredit Tambahan dan Kartu Kredit Utama

Untuk soal perbedaan yang paling terlihat adalah limit. Kartu kredit tambahan memiliki limit yang lebih sedikit atau dibatasi, sedangkan kartu kredit utama memiliki limit penuh atau lebih banyak. 

Namun, limit kartu kredit utama maupun tambahan juga bisa disamakan, tergantung dari kebutuhan atau permintaan pemegang kartu. Nah, kartu kredit tambahan ini biasa diajukan, ketika limit kartu kredit utama masih kurang.

Cara Mendapatkan Kartu Kredit Tambahan

Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan, untuk mendapatkan kartu kredit tambahan, yakni mengajukan langsung ke bank terkait, dan bank yang menawarkan pembuatan kartu kreditnya. 

Untuk cara yang pertama, nasabah tentunya tidak perlu untuk memberikan persyaratan kembali, jika ia sudah pernah mengajukan atas kartu kredit utama di bank tersebut. 

Untuk cara yang kedua ini prosesnya justru lebih mudah, karena biasanya kamu dihubungi langsung oleh pihak bank, atau kamu juga bisa menemuinya ketika bank tersebut sedang buka stand di mal atau acara. 

Bahkan, tidak jarang juga kartu kredit tambahan yang tiba-tiba, sudah sampai di rumah kamu, yang dikirim oleh bank tanpa adanya permohonan atau pengajuan sebelumnya.

Adapun cara mengajukan kartu kredit tambahan bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:

  • Melakukan permohonan pembuatan kartu kredit tambahan ke bank yang sama dengan kartu kredit utama.
  • Melakukan pengisian formulir pengajuan berkaitan dengan calon pengguna kartu kredit tambahan. Mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, hubungan dengan pemegang kartu kredit utama, nama ibu kandung, tanda tangan.
  • Menyertakan persyaratan berupa tanda pengenal atau kartu identitas, dan lainnya yang dibutuhkan pihak bank.

Syarat Pengajuan Kartu Kredit Tambahan

  • Usia Pemegang Kartu Kredit Utama: Minimal 21 – 65 tahun.
  • Usia Pemegang Kartu Kredit Tambahan: Minimal 17 – 65 tahun.
  • Kartu Identitas : KTP/SIM/Paspor.
  • Tagihan Kartu Kredit 3 Bulan Terakhir (Jika Ada).
  • Fotokopi: Keterangan Penghasilan/Slip gaji.
  • Fotokopi: Rekening Koran 3 Bulan Terakhir (Untuk Pengusaha).
  • Fotokopi: Akte Pendirian Perusahaan (TDP) & SIUP (Untuk Pengusaha).
  • Fotokopi: Keterangan Izin Praktik (Untuk Profesional).

Nah, itu dia informasi tentang kartu kredit tambahan, yang mungkin sedang kamu butuhkan untuk memenuhi kebutuhan. 

Adapun, jangan sembarangan melakukan pengajuan, karena kamu bisa cek kondisi finansial kamu sendiri dan juga bank yang dipilih. 

(Baca Juga: Deretan Promo Kartu Kredit HSBC Bulan Juni 2022 di Jakarta)

Cek Produk Kartu Kredit di CekAja.com Sekaligus Ajukan Secara Online!

Pastikan fasilitas yang diberikan bisa menguntungkan kamu, karena kartu kredit bisa menjadi pisau bermata dua, yakni bisa menguntungkan, dan bisa juga merugikan. Intinya harus sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial. 

Ada banyak kartu kredit yang bisa dipilih, seperti Kartu Kredit BNI, Kartu Kredit BRI, Kartu Kredit Permata, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kartu Kredit Citibank, Kartu Kredit DBS, dan Kartu Kredit Standard Chartered Bank.

Jika bingung mau melakukan pengajuan kartu kredit di bank apa, kamu bisa cek sekaligus ajukan secara online melalui situs CekAja.com. 

Karena di CekAja.com menawarkan banyak produk kartu kredit terbaik dari berbagai perbankan populer di Indonesia. 

Di CekAja.com juga bisa membantu kamu untuk mengajukan kartu kredit tambahan maupun utama!