Ini Kebijakan Umum Pinjaman Online untuk Karyawan

Maraknya pinjaman online untuk karyawan di zaman sekarang, tentunnya bakal memudahkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.

Tinggal ajukan pinjaman online kemudian ikuti kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pinjol, maka kucuran dana tunai yang diinginkan pun bakal dicairkan ke rekening kamu.

Kebijakan Pinjaman Online untuk Karyawan

Sejatinya, tiap pinjol memiliki kebijakan berbeda terkait pinjaman online untuk karyawan. Ada yang hanya menyertakan bukti KTP, namun ada pula yang meminta syarat lengkap mulai dari KTP, NPWP, bukti rekening, dan masih banyak lagi.

Nah, kali ini CekAja bakal kembali berbagi informasi menarik seputar kebijakan umum dari pinjaman online untuk karyawan.

Tujuannya enggak lain, agar memudahkan kamu sebagai calon debitur dalam melengkapi syarat-syarat yang diminta oleh pinjol tujuan. Yuk, disimak sampai habis ya!

Kebijakan Umum dari Pinjaman Online untuk Karyawan

1. Berstatus WNI dan sertakan bukti KTP

KTP

Ketika meminjam dana, kebijakan utama yang dicantumkan dan tak boleh dilanggar oleh calon debitur adalah status kewarganegaraan.

Sebab, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2015 Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pelarangan, Pembatasan dan Pengecualian Transaksi Bagi Bank, telah dijelaskan bahwa bank dilarang atau dibatasi untuk melakukan transaksi berupa pemberian kredit dalam rupiah dengan pihak asing.

Sehingga, di mana pun kamu mengajukan pinjaman, maka wajib berstatus WNI dengan menyertakan bukti KTP yang masih aktif.

Jika tidak, maka pengajuan pinjaman akan langsung ditolak oleh pihak yang bersangkutan.

(Baca Juga: 5 Pinjaman Bank untuk Karyawan Swasta)

2. Wajib memenuhi kebijakan usia minimum dan maksimum

Wajib memenuhi kebijakan usia minimum dan maksimum

Usia juga sebetulnya menjadi patokan bagi pihak pinjaman online saat ingin memberikan kredit bagi debiturnya.

Kebijakan ini dibuat untuk mengetahui kemampuan calon debitur dalam melunasi cicilan pinjaman.

Khusus karyawan, biasanya pinjaman online memberlakukan batasan usia yakni minimum 21 tahun dan maksimumnya 60 tahun pada saat pelunasan pinjaman. 

3. Memiliki penghasilan tetap minimum

Memiliki penghasilan tetap minimum

Di dalam kebijakan pinjaman online untuk karyawan, kamu pasti sudah enggak asing lagi dengan syarat yang satu ini.

Selain menentukan batasan usia, pinjaman online umumnya juga mengatur seberapa besar penghasilan dari calon debitur yang boleh meminjam dana.

Tujuannya tak jauh berbeda dengan poin pembahasan kedua, yang mana nantinya pihak pinjaman online dapat mengetahui kemampuan calon debiturnya, sekaligus mempertimbangkan apakah dia berhak menerima pinjaman sesuai dengan nominal yang diajukan. 

Untuk pinjaman yang sekiranya di atas Rp300 juta, biasanya kebijakan mengenai penghasilan tetap minimum yang diberlakukan pinjaman online untuk karyawan ada di kisaran Rp8 juta per bulan.

Sebaliknya, pengajuan pinjaman di bawah Rp300 juta, maka minimum penghasilan tetap yang mesti dipenuhi yakni sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

4. Menyertakan bukti slip gaji

Menyertakan bukti slip gaji

Biar dana penghasilan yang kamu sertakan makin valid, biasanya pihak pinjaman online bakal meminta bukti slip gaji.

Hal ini juga akan menjadi pertimbangan bagi pinjol, apakah nominal jumlah pinjaman yang diajukan oleh debitur layak dan sesuai dengan pendapatannya per bulan.

Jika nyatanya nominal yang diajukan melampaui batas penghasilan tetap, kemungkinan pengajuan bakal diterima amatlah kecil.

5. Menyertakan fotokopi NPWP pribadi

Menyertakan fotokopi NPWP pribadi

Selanjutnya kebijakan yang ditetapkan oleh pinjaman online untuk karyawan yang ingin memperoleh dana tunai segera ialah menyertakan fotokopi NPWP pribadi.

NPWP tak ubahnya menjadi bukti bagi pinjol untuk mengetahui posisi keuangan calon debiturnya, apakah dia taat pajak atau tidak.

Dengan adanya NPWP, pihak pinjol juga bisa menilai kecakapan debiturnya dalam melunasi hutang pinjaman.

Selain itu, adanya NPWP pula bakal mempermudah urusan administrasi ketika meminjam dana, baik secara online maupun offline di bank ataupun fintech.

Sehingga proses pengajuan bisa lebih ringkas, karena salah satu dokumen yang ada dalam kebijakan pinjaman ini telah dipenuhi.

(Baca Juga: Awas Pinjaman Online Ilegal yang Merajalela)

6. Fotokopi buku tabungan

Fotokopi buku tabungan

Tidak hanya menyertakan slip gaji dan NPWP pribadi, biasanya dalam kebijakan pinjaman online untuk karyawan dijelaskan bahwa, seorang calon debitur wajib menyertakan fotokopi buku tabungan.

Soalnya nih, buku tabungan dengan saldo Rp1 juta keatas, terutama dalam tiga hingga enam bulan terakhir bakal menjadi indikator penilaian oleh pinjol apakah kamu mampu untuk mengganti seluruh pinjaman yang sudah diberikan atau tidak.

Awas Pinjol Ilegal, Bandingkan Dulu di sini!

Itu tadi informasi mengenai kebijakan umum yang biasanya digunakan pinjaman online untuk karyawan.

Menjamurnya pinjaman ini tentu harus kamu waspadai juga ya, karena takutnya di antara ratusan pinjol yang beredar, ada yang masih belum terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk itu, kamu perlu layanan aggregator financial, seperti CekAja.com guna memudahkan kamu membandingkan mana pinjaman, baik dari produk bank maupun fintech yang paling sesuai dengan kebutuhanmu sebagai karyawan.

Enggak perlu ragu akan kualitasnya, karena CekAja sudah melayani jutaan masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pinjaman dari hasil perbandingan netral.

Selain itu, OJK pun sudah memberikan izin usaha pada CekAja.com, jadi kredibilitasnya benar-benar sudah terbukti.

Yuk, akses laman utama CekAja.com, bandingkan produk pinjamannya dan apply secara online untuk mendapatkan penawaran berupa bunga terendah, sistem cicilan ringan, dan pengajuan yang praktis.