Kenali Cara Kerja Investasi pada Asuransi Syariah

Produk asuransi mungkin bagi mayoritas warga Indonesia menjadi barang baru. Meski sudah banyak keluarga yang cukup terbuka dengan asuransi namun masih banyak yang menganggap asuransi sebagai pilihan beresiko dan merugikan.

Kenali Cara Kerja Investasi pada Asuransi Syariah

Maklum, pada beberapa jenis asuransi seperti kesehatan dan asuransi kendaraan yang menerapkan sistem dana hangus dengan masa pertanggungan hanya 1 tahun.

Sehingga, jika dalam masa pertanggungan tidak ada klaim yang diajukan maka premi yang telah dibayar menjadi hak milik perusahaan.

Skema ini dianggap merugikan salah satu pihak yakni nasabah, sebab belum tentu mereka menanggung kerugian akibat sakit atau kecelakaan setiap tahun. Namun skema ini tidak akan kita temui jika memilih asuransi syariah.

(Baca Juga: Bahaya Penyakit Mental Generalized Anxiety Disorder)

Asuransi syariah merupakan bentuk syariah yang menggunakan prinsip sesuai syariat islam. Prinsip asuransi syariah berdasar pada hukum Islam, yang tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis yang mengandung riba (berbunga) ,maupun merugikan salah satu pihak.

Mengenai Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa hukum asuransi syariah ini halal dan sudah tertuang dalam fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, di mana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah.

Dalam penjelasannya, melarang perusahaan asuransi syariah untuk menginvestasikan dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Sama dengan asuransi konvensional asuransi syariah juga memberikan perlindungan berupa manfaat kesehataan, manfaat jiwa, manfaat pendidikan bahkan manfaat investasi.

Produk Asuransi Syariah

Setiap produk yang ditawarkan asuransi syariah di tiap perusahaan asuransi bakal berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Bahkan penentuan akad yang digunakan bisa tidak sama.

Produk asuransi syariah umumnya hampir sama dengan asuransi. Biasanya dalam keuangan syariah, asuransi lebih dikenal dengan istilah takaful. Biasanya takaful ini terbagi dalam tiga kategori yakni

  • Asuransi syariah atau takaful individu

Ini merupakan kategori perlindungan diri yang menjamin individu atau bersifat perorangan, contohnya adalah takaful dana investasi, yang menjamin perlindungan hari tua maupun ahli warisnya.

  • Takaful Group atau asuransi syariah kelompok

Jenis asuransi perusahaan yang dibuat sekelompok grup, komunitas atau perusahaan, contohnya adalah tabungan haji.

  • Takaful Group atau asuransi syariah kelompok

Ini merupakan jenis asuransi perusahaan yang dibuat sekelompok grup, komunitas atau perusahaan, contohnya adalah Takaful perjalanan dan wisata.

  • Takaful umum atau asuransi syariah umum

Yakni perlindungan terhadap objek atau barang berharga milik pemegang polis, contohnya adalah takaful kebakaran dan takaful kendaraan bermotor.

Itulah beberapa jenis produk asuransi syariah yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Ingat setiap perusahaan asuransi memberikan istilah yang berbeda soal penyebutan atau jenis asuransinya, jangan malu dan ragu untuk bertanya secara detail sehingga Anda bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan yang lebih akurat.

Cara Kerja Investasi pada Asuransi Syariah

Beda dengan asuransi konvensional dimana dana yang disetor oleh nasabah menjadi hak milik perusahaan asuransi untuk di investasikan ke produk apapun.

Produk asuransi syariah ini cara kerjanya sangat transparan sehingga kita bisa memantau perkembangan hasil investasi pada asuransi syariah. Ada beberapa sistem kerja asuransi syariah yang sangat menonjol dan berbeda, yakni:

1. Pengelolaan dana

Pengelolaan dana asuransi syariah ini berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah posisi perusahaan asuransi hanya sebagai perantara yang mempertemukan para nasabah, mengumpulkan dana yang ada dan mengelolanya sesuai dengan kesepakatan.

Nasabah Asuransi Syariah mengumpulkan biaya premi bulanan dalam Dana Tabarru. Dana tersebut akan digunakan setiap kali salah satu anggota nasabah membutuhkan. Jadi prinsipnya adalah saling tolong menolong, dan kemudian dana dikelola sesuai prinsip Islam.

2. Harus ada akad

Karena dijalankan dengan prinsip islam, maka setiap transaksi yang dilakukan antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis harus melalui akad lebih dulu.

Akad ini yang mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tidak boleh terdapat unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Tujuan akad bukanlah bisnis melainkan saling tolong menolong. Sementara didalam perusahaan asuransi ada tujuan bisnis yang ingin dicapai. Yakni perusahaan asuransi yang mendulang keuntungan dari banyaknya pemegang polis.

Sementara untuk tujuan bisnis harus diberlakukan akad lain mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi.

3. Distribusi surplus underwriting

Pada asuransi syariah dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari asuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Nah pada asuransi konvensional seluruh surplus ini akan menjadi milik perusahaan. Namun pada asuransi syariah justru akan dibagikan kepada para nasabah melalui rekening Tabarru. Sehingga seluruh pihak dapat menikmati hasilnya.

4. Investasi yang jelas kehalalannya

Dana investasi pada asuransi syariah dikelola sesuai prinsip islam, dengan cara membeli instrumen investasi yang halal.

Seluruh aktivitas belanja investasi pada asuransi syariah juga diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang memantau langsung perusahaan berbasis syariah.

DPS memastikan para pemegang polis tidak mendapatkan dana haram dari investasi yang tidak sesuai syariat islam.

Investasi pada Asuransi Syariah

Sudah dijelaskan bahwa investasi pada asuransi syariah harus pada produk halal, entah itu untuk produk keuangan maupun jenis investasi lain.

Bentuk pengelolaan dana asuransi yang terkumpul dari para nasabah adalah menginvestasikannya dalam bentuk apapun selama tidak mengandung salah satu dari yang telah dilarang atau dianggap haram dalam islam.

Hal inilah yang menjadi perbedaan utama antara asuransi konvensional dengan syariah. Pada asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram.

Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Jadi dalam setiap produk investasi yang akan dipilih harus mempertimbangkan dulu haram atau tidaknya instrumen investasi. Nasabah pun dapat dengan tenang menerima setiap return yang diberikan perusahaan asuransi dari hasil investasi.

Karena dijamin kehalalannya, biasanya perusahaan asuransi menggunakan akad Mudharabah untuk pengaturan bagi hasil keuntungan atas investasi dana tabarru, dengan demikian hasil dari investasi pada asuransi syariah tersebut akan dibagi berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan peserta.

Selain keuntungan yang dijelaskan secara transparan dan adil, ada pula beban resiko yang mesti ditanggung bersama ketika investasi menunjukkan penurunan atau bahkan merugi.

Karena pada setiap investasi terutama untuk jenis high risk seperti saham, tingkat kerugian bisa sangat besar sehingga bukan tidak mungkin juga akan mempengaruhi keuntungan Anda. Namun karena kerugian juga ditanggung bersama, beban pun terasa lebih ringan.

3 Jenis Akad atau Perjanjian Jual Beli

Selain setiap transaksi yang terjadi harus menggunakan akad, atau perjanjian jual beli. Asuransi syariah dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni:

  • (Akad Tabarru’Hibah) yaitu akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko di antara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi.
  • (Akad Wakalah bil Ujrah) yaitu akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko.
  • (Akad Mudharabah) yaitu akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru.

Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Itulah bagaimana investasi pada asuransi syariah bekerja, semua harus dipastikan kehalalannya bahkan untuk jenis produk yang diinvestasikan. Para pemegang polis dapat lebih nyaman karena selain mendapatkan perlindungan asuransi juga bisa menikmati hasil investasi.

Perhitungan Investasi pada Asuransi Syariah

Beda dengan perusahaan asuransi konvensional yang secara mandiri menginvestasikan hasil iuran premi, yakni ke berbagai produk investasi baik yang high risk maupun low risk.

Perusahaan asuransi syariah memberikan penjelasan transparan baik soal pengelolaan dana maupun pembagian investasi dan keuntungan. Karena keuntungan dan resiko sama-sama dibagi kepada semua peserta, maka kemungkinan yang bisa terjadi adalah

Kontribusi lebih besar dari jumlah klaim- Surplus Keuntungan
Klaim lebih besar dari jumlah kontribusi-Defisit Keuntungan.

Ketentuan Surplus yang Bisa Dimiliki Pemegang Polis

Berikut adalah ketentuan surplus yang bisa dimiliki pemegang polis asuransi syariah:

  • Surplus operasional yang diberikan kepada pemegang polis tanpa memperhatikan si pemegang polis sudah menerima atau belum klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional selanjutnya ada pula yang diberikan pada pemegang polis yang belum terima klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional dibagikan pada pemegang polis dengan pertimbangan jumlah kontribusi premi yang disetorkan.
  • Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan.
  • Surplus operasional dibagikan dengan metode lain sesuai dengan kesepakatan.

Kesimpulannya adalah semakin besar kontribusi Anda untuk perusahaan asuransi maka surplus yang bisa didapat juga besar. Sebaliknya jika kontribusi kecil keuntungan yang didapat juga sedikit. Sehingga jika ingin mendapatkan return besar Anda wajib menyalurkan premi ke rekening tabarru dengan pilihan premi paling besar.

Semua dicatat secara proporsional tidak ada yang sembunyikan. Surplus keuntungan di bagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada peserta dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).

Peserta pun dibebaskan untuk memilih antara menambahkan seluruh kelebihan dana tersebut ke dana tabarru, di bagi ke dana tabarru dan peserta, atau di bagi ke dana tabarru, peserta dan perusahaan.

Namun karena setiap perusahaan asuransi menerapkan kebijakan yang berbeda, kemungkinan besar persentase keuntungan yang dibagikan juga tidak sama pada tiap perusahaan.

Jika Anda tertarik soal return dari hasil investasi pada asuransi syariah sah-sah aja mengajukan pertanyaan soal ini sebelum memutuskan membeli polis. Pihak perusahaan asuransi akan dengan senang hati menjelaskan soal ini.