Kenali Kode-kode dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sistem pajak di Indonesia memiliki sebuah istilah dalam pajak penghasilan yang diberi nama penghasilan tidak kena pajak atau dikenal juga dengan singkatan PTKP. Lalu apakah maksud dari istilah ini?

Kenali Kode-kode dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak

Secara umum, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan standar perpajakan untuk tidak menarik atau melakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto seseorang dalam menghitung penghasilan kena pajak serta  objek pajak penghasilan tambahan yang harus dibayarkannya.

Sementara itu, secara landasan hukum, PTKP dari tahun ke tahun diatur dan tertera dalam pasal 6 ayat 3 Undang-Undang PPh, terdapat sebuah pernyataan, seorang individu sebagai wajib pajak diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak.

Mengenal PTKP

Kode Dalam PTKP

Meskipun dikenal sebagai istilah penghasilan yang tidak dibebankan oleh pajak, namun, semua hal yang tertera dalam PTKP sudah dihitung berdasarkan sebuah persyaratan umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

Lalu, apakah kamu merupakan bagian dari PTKP? Apa saja persyaratan seseorang mendapatkan status PTKP? Fasilitas PTKP sendiri bisa dilihat dari wajib pajak yang memegang kartu NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak.

Selain itu, untuk mengetahui apakah kamu merupakan bagian dari PTKP, sangat disarankan untuk memahami kode-kode tertentu yang sudah ditetapkan. Kode-kode ini berfungsi untuk memperjelas status wajib pajak apakah menjadi bagian dari PTKP.

(Baca juga: Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya)

Kode ini didasarkan pada status pernikahan dan tanggungan keluarga. Untuk status pernikahan diberikan kode TK bagi yang belum menikah. Sementara bagi yang sudah menikah akan diberikan kode K atau dikenal dengan sudah menikah atau kawin meski belum memiliki rumah.

Sementara itu, jika dilihat dari status tanggungan, maka akan diberikan kode berupa angka yaitu, 0, 1, 2 dan 3. Angka ini menunjukkan bahwa pasangan yang sudah  menikah memiliki tanggungan berupa anak-anak mereka.

Dalam sistem penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maka akan diketahui  beberapa kode berikut ini:

  1. Status Lajang (TK) TK/0, TK/1, TK/2, TK/3
  2. Status Menikah (K) K/0 , K/1 , K/2 , K/3
  3. Status PTKP Digabung (K/I), K/I/0 , K/I/1, K/I/2, K/I/3

Besaran Nilai PTKP

Nilai PTKP sendiri saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk yang paling baru, pemerintah sudah menetapkan nilai penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut:

  1. Nilai pajak sebesar Rp54 juta akan dibebankan bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Nilai pajak sebesar Rp4,5 juta, akan dibebankan jika seseorang tersebut sudah menikah.
  3. Nilai pajak sebesar Rp54 juta akan dibebankan kepada wajib pajak ketika pasangan atau suami dan istri menggabungkan penghasilan yang mereka miliki.
  4. Nilai pajak sebesar Rp4,5 juta, ditambahkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan yaitu, anak-anak mereka kelak.

Contoh Perhitungan PTKP

Misalkan, Amir adalah seorang pria yang masih lajang, Maka kode PTKP yang akan diterimanya adalah TK/0. Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Amir adalah sebesar Rp54 juta.

Jika akhirnya Amir menikah, maka akan diberikan tambahan pajak sebesar Rp4,5 juta. Berikutnya, ketika Amir memiliki buah hati, maka beban pajak pun akan bertambah lagi sesuai dengan nilai pajak yang sudah disebutkan tadi.

Hal penting yang wajib dipahami bahwa penghasilan yang tidak dibebankan pajak ini bukan berarti seseorang benar-benar bebas pajak.

Bebas pajak dari PTKP dihitung hanya dengan pemahaman sederhana, misalnya jika seseorang tersebut tidak memiliki penghasilan yang sesuai dengan standar gaji yang sudah disesuaikan oleh Dirjen Pajak dalam waktu satu tahun.

Sebuah contoh sederhana, jika Amir seorang pegawai dengan gaji hanya Rp4 juta, maka dalam satu tahun, Amir bisa mengumpulkan Rp48 juta. Oleh karena itu berdasarkan catatan ini, Amir akan bebas dari PTKP yang sudah ditetapkan sesuai standar yaitu Rp54 juta.

(Baca juga: Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!)

Nah itulah informasi yang harus kamu ketahui tentang kode dalam penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Kamu masuk ke dalam golongan yang mana?

Buat kamu yang sudah harus membayar pajak, agar tak terlewat, jangan lupa untuk menggunakan kartu kredit yang dapat membantu kamu untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin!

Belum memiliki kartu kredit? Tak perlu khawatir karena kamu dapat dengan mudah menemukan pilihan kartu kredit yang sesuai dan mengajukannya langsung di CekAja.com.

Proses pengajuan kartu kredit di CekAja.com juga sangatlah mudah, aman, dan juga cepat karena seluruh prosesnya dilakukan secara online.

Yuk segera kunjungi CekAja.com untuk membuat kartu kredit!